Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
3. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
4. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
5. Kartu Elektronik Standar Pelayanan adalah kartu yang memuat data Kendaraan dan izin penyelenggaraan.
6. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
7. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
8. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
9. Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran.
10. Mobil Bus Umum adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran.
11. Mobil Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal
6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
12. Mobil Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
13. Mobil Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebarkendaraan.
14. Mobil Bus Maxi adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang beratnya lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang keseluruhan lebih dari 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
15. Mobil Bus Tingkat adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang keseluruhan paling sedikit
9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter, lebar keseluruhan
tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
16. Kawasan Perkotaan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
17. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.
18. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum.
19. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
20. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
21. Mobil Penumpang Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi.
22. Mobil Penumpang Bukan Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
23. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b. persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c. tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
d. persyaratan, tata cara pelelangan, dan seleksi pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
e. peran serta masyarakat; dan
f. kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(2) Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. perencanaan penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b. pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
c. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
BAB II
JENIS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar pada
kendaraan.
(3) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan di atas
1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar dan fasilitas tambahan pada kendaraan.
Pasal 6
(1) Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam Kawasan Perkotaan;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diusulkan oleh Perusahaan Angkutan Umum untuk mendapat persetujuan dari:
a. Menteri untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
daerah provinsi; dan
c. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dipasang media reklame dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan;
b. dipasang membujur di atas atap kendaraan, memiliki ukuran paling tinggi 400 (empat ratus) millimeter, paling panjang 1.000 (seribu) milimeter dan paling tebal 200 (dua ratus) milimeter.
(2) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dari dan ke simpul transportasi lainnya, dapat diberikan persyaratan tambahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.
(2) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(3) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan;
d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan:
1. tingkat penggunaan kendaraan bermotor; dan
2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
Pasal 12
Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 31
(1) Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
(2) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan Angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c. tidak masuk terminal;
d. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f. tidak terjadwal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 32
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus Umum atau Mobil Penumpang Umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Mobil Bus Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Mobil Bus Kecil;
b. Mobil Bus Sedang;
c. Mobil Bus Besar;
d. Mobil Bus Maxi; dan
e. Mobil Bus Tingkat.
(3) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan AngkutanOrang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Angkutan Orang di Kawasan Tertentu
Pasal 33
(1) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya berupa kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.
(3) Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu;dan
b. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 34
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;
b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 10 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar pada
kendaraan.
(3) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan di atas
1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar dan fasilitas tambahan pada kendaraan.
Pasal 6
(1) Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam Kawasan Perkotaan;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diusulkan oleh Perusahaan Angkutan Umum untuk mendapat persetujuan dari:
a. Menteri untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
daerah provinsi; dan
c. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dipasang media reklame dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan;
b. dipasang membujur di atas atap kendaraan, memiliki ukuran paling tinggi 400 (empat ratus) millimeter, paling panjang 1.000 (seribu) milimeter dan paling tebal 200 (dua ratus) milimeter.
(2) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dari dan ke simpul transportasi lainnya, dapat diberikan persyaratan tambahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 9
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.
(2) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(3) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan;
d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan:
1. tingkat penggunaan kendaraan bermotor; dan
2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
Pasal 12
Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter;
f. angkutan sewa umum; dan
g. angkutan sewa khusus.
Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter;
f. angkutan sewa umum; dan
g. angkutan sewa khusus.
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.
(2) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(3) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhan Angkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Pasal 15
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Umum, paling kecil
2.000 (dua ribu) sentimeter kubik dan/atau Mobil Bus Kecil;
b. dilengkapi tulisan “ANTAR JEMPUT” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. nama perusahaan dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan;
f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Angkutan Umum;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Perusahaan Angkutan antar jemput harus memiliki tempat pemberangkatan yang permanen disetiap kota asal dan tujuan perjalanan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan papan nama perusahaan;
b. tersedia tempat parkir kendaraan;
c. tersedia ruang tunggu penumpang;
d. tersedia ruang administrasi perkantoran;
e. tersedia tempat istirahat pengemudi; dan
f. tersedia fasilitas toilet.
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.
(2) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(3) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhan Angkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Pasal 15
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Umum, paling kecil
2.000 (dua ribu) sentimeter kubik dan/atau Mobil Bus Kecil;
b. dilengkapi tulisan “ANTAR JEMPUT” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. nama perusahaan dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan;
f. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Angkutan Umum;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Perusahaan Angkutan antar jemput harus memiliki tempat pemberangkatan yang permanen disetiap kota asal dan tujuan perjalanan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan papan nama perusahaan;
b. tersedia tempat parkir kendaraan;
c. tersedia ruang tunggu penumpang;
d. tersedia ruang administrasi perkantoran;
e. tersedia tempat istirahat pengemudi; dan
f. tersedia fasilitas toilet.
Pasal 17
(1) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.
(3) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 18
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Besardan/atauMobil Bus Sedang;
b. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah
kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan sebelah kanan;
f. tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.
(3) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 18
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Besardan/atauMobil Bus Sedang;
b. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah
kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan sebelah kanan;
f. tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
(2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan;
b. wajib uji berkala kendaraan bermotor;
c. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan Angkutan karyawan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain karyawan/pekerja dari perusahaan yang menyewa kendaraan angkutan karyawan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 20
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus Umum;
b. dilengkapi tulisan “KARYAWAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
f. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
i. mencantumkan nama perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang diangkut pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
(2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan;
b. wajib uji berkala kendaraan bermotor;
c. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan Angkutan karyawan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain karyawan/pekerja dari perusahaan yang menyewa kendaraan angkutan karyawan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 20
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus Umum;
b. dilengkapi tulisan “KARYAWAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
f. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
i. mencantumkan nama perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang diangkut pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Angkutan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut sekolah dari dan ke lokasi sekolah.
(2) Angkutan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. kendaraan milik sekolah; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum; atau
c. kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan milik sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan;
b. wajib uji berkala kendaraan bermotor;
c. melaporkan penyelenggaraan angkutan sekolah kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
d. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(4) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan sekolah sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut siswa sekolah sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh sekolah sesuai dengan perjanjian;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain siswa sekolah dari sekolah yang menyewa kendaraan angkutan sekolah; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(5) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut siswa sekolah;
b. tidak singgah di terminal;
c. tidak boleh mengangkut penumpang selain siswa sekolah; dan
d. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 22
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus Umum atau Mobil Penumpang Umum;
b. dilengkapi tulisan “SEKOLAH” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebalah kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan ketentuan:
1. warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan milik sekolah;
2. warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan bermotor yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum; dan
3. warna dasar merah tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan;
f. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
h. mencantumkan nama sekolah pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut sekolah dari dan ke lokasi sekolah.
(2) Angkutan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. kendaraan milik sekolah; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum; atau
c. kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan milik sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan;
b. wajib uji berkala kendaraan bermotor;
c. melaporkan penyelenggaraan angkutan sekolah kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
d. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(4) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan sekolah sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut siswa sekolah sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh sekolah sesuai dengan perjanjian;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain siswa sekolah dari sekolah yang menyewa kendaraan angkutan sekolah; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(5) Angkutan sekolah yang menggunakan kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut siswa sekolah;
b. tidak singgah di terminal;
c. tidak boleh mengangkut penumpang selain siswa sekolah; dan
d. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 22
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus Umum atau Mobil Penumpang Umum;
b. dilengkapi tulisan “SEKOLAH” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebalah kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan ketentuan:
1. warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan milik sekolah;
2. warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan bermotor yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum; dan
3. warna dasar merah tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kendaraan umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan;
f. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
h. mencantumkan nama sekolah pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.
(2) Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. Angkutan carter dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
f. tidak singgah di terminal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 24
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Umum;
b. dilengkapi stiker bertuliskan"CARTER" yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang Mobil Bus Umum;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "CARTER" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.
(2) Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. Angkutan carter dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
f. tidak singgah di terminal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 24
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Umum;
b. dilengkapi stiker bertuliskan"CARTER" yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang Mobil Bus Umum;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "CARTER" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang.
Pasal 26
(1) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
(2) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian;
e. tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
f. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
g. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu paling sedikit 6 (enam) jam; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 27
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Penumpang Umum paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) sentimeter kubik;
b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan kaca belakang;
c. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
d. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
f. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
(2) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian;
e. tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
f. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
g. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu paling sedikit 6 (enam) jam; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 27
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Penumpang Umum paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) sentimeter kubik;
b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan kaca belakang;
c. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
d. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
f. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam perkotaan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan, menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam perkotaan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan, menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu diberlakukan untuk:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter; dan
f. angkutan sewa umum.
(2) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. potensi bangkitan perjalanan; dan
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan.
(3) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan paling sedikit:
a. jumlah bangkitan perjalanan;
b. penentuan dan pengukuran variabelyang berpengaruh terhadap bangkitanperjalanan;
c. penentuan model perhitungan perjalanan; dan
d. perhitungan kebutuhan kendaraan.
(4) Perhitungan perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan pendekatan formula perhitungan kebutuhan angkutan tercantum dalam contoh 8 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan AngkutanOrang dengan Tujuan Tertentudilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
BAB 8
Perencanaan KebutuhanKendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu diberlakukan untuk:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan sekolah;
e. angkutan carter; dan
f. angkutan sewa umum.
(2) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. potensi bangkitan perjalanan; dan
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan.
(3) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan paling sedikit:
a. jumlah bangkitan perjalanan;
b. penentuan dan pengukuran variabelyang berpengaruh terhadap bangkitanperjalanan;
c. penentuan model perhitungan perjalanan; dan
d. perhitungan kebutuhan kendaraan.
(4) Perhitungan perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan pendekatan formula perhitungan kebutuhan angkutan tercantum dalam contoh 8 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan AngkutanOrang dengan Tujuan Tertentudilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
(1) Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
(2) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan Angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c. tidak masuk terminal;
d. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f. tidak terjadwal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 32
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus Umum atau Mobil Penumpang Umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan sebelah kanan badan kendaraan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
g. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
h. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Mobil Bus Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Mobil Bus Kecil;
b. Mobil Bus Sedang;
c. Mobil Bus Besar;
d. Mobil Bus Maxi; dan
e. Mobil Bus Tingkat.
(3) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan AngkutanOrang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Angkutan Orang di Kawasan Tertentu
Pasal 33
(1) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya berupa kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.
(3) Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu;dan
b. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 34
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang Umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;
b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 10 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
(2) Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah.
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Pasal 37
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 38
Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.
Pasal 39
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; dan
b. Kartu Elektronik Standar Pelayanan.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya.
(3) Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap tahun.
Pasal 40
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. nomor induk berusaha perusahaan;
5. nama pimpinan perusahaan;
6. alamat perusahaan;
7. jumlah Kendaraan Bermotor Umum yang diizinkan; dan
8. masa berlaku izin.
b. lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput;
9. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
10. nomor uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nomor kartu;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. nama pimpinan perusahaan
e. masa berlaku kartu pengawasan;
f. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi;
g. asal dan tujuan (untuk Angkutan antar jemput dan Angkutan permukiman);
h. tanda nomor kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor; dan
j. daya angkut.
(3) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat mengembangkan usaha di kota/ kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wajib membuka kantor cabang;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. melaporkan dan mendaftarkan perusahaan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan; dan
d. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan.
Pasal 42
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
c. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
d. mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
e. mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya;
f. menerbitkan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
g. mengasuransikan tanggungjawab, yaitu iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
h. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
i. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
j. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 43
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk:
1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata, Angkutan carter, Angkutan sewa umum; dan
2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawanyang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. Bupati/walikota untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, Angkutan permukiman, dan Angkutan karyawan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 44
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri.
Pasal 45
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa:
a. izin bagi pemohon baru;
b. pembaruan masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan;
c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
d. pembukaan cabang perusahaan.
(2) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Pasal 47
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.
Pasal 48
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilaksanakan untuk pelayanan baru terhadap izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi melalui pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan persyaratan lelang.
Pasal 49
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan terhadap perpanjangan:
a. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
b. izin penyelenggaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
c. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin; dan
d. izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
(2) Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah.
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Pasal 37
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 38
Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.
Pasal 39
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; dan
b. Kartu Elektronik Standar Pelayanan.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya.
(3) Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dokumen perizinan pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap tahun.
Pasal 40
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. nomor induk berusaha perusahaan;
5. nama pimpinan perusahaan;
6. alamat perusahaan;
7. jumlah Kendaraan Bermotor Umum yang diizinkan; dan
8. masa berlaku izin.
b. lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput;
9. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
10. nomor uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. nomor kartu;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. nama pimpinan perusahaan
e. masa berlaku kartu pengawasan;
f. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi;
g. asal dan tujuan (untuk Angkutan antar jemput dan Angkutan permukiman);
h. tanda nomor kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor; dan
j. daya angkut.
(3) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dapat mengembangkan usaha di kota/ kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wajib membuka kantor cabang;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. melaporkan dan mendaftarkan perusahaan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan; dan
d. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan.
Pasal 42
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
c. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
d. mendaftarkan pengemudi dalam e-logbook;
e. mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya;
f. menerbitkan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
g. mengasuransikan tanggungjawab, yaitu iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut;
h. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
i. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
j. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 43
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk:
1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata, Angkutan carter, Angkutan sewa umum; dan
2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawanyang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. Bupati/walikota untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, Angkutan permukiman, dan Angkutan karyawan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 44
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri.
Pasal 45
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa:
a. izin bagi pemohon baru;
b. pembaruan masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan;
c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
d. pembukaan cabang perusahaan.
(2) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format dan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilaksanakan untuk pelayanan baru terhadap izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi melalui pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan persyaratan lelang.
Pasal 49
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan terhadap perpanjangan:
a. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
b. izin penyelenggaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
c. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin; dan
d. izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Pasal 50
BAB IV
PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor menggunakan peralatan secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petugas pengawas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. petugas penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan;dan/atau
b. petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 52
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan di:
a. tempat wisata;
b. ruas jalan;
c. tempat keberangkatan;
d. tempat penyimpanan kendaraan; dan
e. tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.
(2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum tidak memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal maka Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek yang diberikan kepada perusahaan.
Pasal 53
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan terhadap pemenuhan:
a. persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; dan
b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. dokumen perizinan;
b. dokumen Angkutan;
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan;
d. jenis pelayanan;
e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
f. tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan
g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor Umum;
b. fisik Kendaraan Bermotor Umum; dan
c. Standar Pelayanan Minimal.
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang Angkutan jalan;
b. memantau pelaksanaan pelayanan Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
c. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau
d. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat.
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum diklasifikasikan menjadi:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi;
b. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan dan/atau koperasi;
c. tidak melaporkan kegiatan operasional Angkutan secara berkala;
d. pengurangan atau penambahan identitas kendaraan;
e. tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
f. mempekerjakan awak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pakaian seragam dan/atau tidak menggunakan tanda pengenal Perusahaan Angkutan Umum;
g. tidak mengumumkan tarif berlaku; dan
h. tidak mencetak besaran tarif pada tiket atau yang dipersamakan dengan tiket.
(3) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelanggaran besaran tarif Angkutan;
b. belum melunasi iuran wajib pertanggungan kecelakaan dan tanggungjawab pengangkut;
c. memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan;
d. tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau kartu pengawasan
setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
e. memperkerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bukan merupakan pengemudi dari Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan;
f. mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki;
g. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
h. mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan; dan
i. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran ringan.
(4) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menggunakan kartu pengawasan ganda;
b. mengoperasikan kendaraan melampaui wilayah operasi yang telah ditetapkan;
c. tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan;
d. memalsukan Dokumen Perjalanan yang Sah dan/atau tanda khusus;
e. mengoperasikan kendaraan tidak dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
f. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya;
g. melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; dan
h. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang.
Pasal 56
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diperoleh melalui:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. laporan dari masyarakat;
d. informasi dari media massa; dan/atau
e. laporan dari Perusahaan Angkutan Umum.
(2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas Perusahaan Angkutan Umum dan/atau awak kendaraan;
e. korban pelanggaran, dalam hal terjadi kecelakaan;
dan
f. identitas pelapor.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal 57
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Angkutan Umum berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; dan
c. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
(3) Bentuk dan format peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 58
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administratif tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pembekuan izin berupa pembekuan Kartu Elektronik Standar Pelayanan.
(3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan Kartu Elektronik Standar Pelayanan.
Pasal 59
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.
(2) Dalam hal tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak
diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 60
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1) huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua.
(2) Dalam hal tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (duabelas) bulan.
Pasal 61
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telahdikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Angkutan Umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1. Mobil Penumpang Sedan; dan/atau
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan.
b. dilengkapi tulisan "TAKSI" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nama perusahaan dan/atau merek dagang, serta logo yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan dan/atau merek dagang;
g. lampu bahaya berwarna kuning ditempatkan di samping kanan tanda taksi;
h. identitas pengemudi ditempatkan pada kabin kendaraan, mudah terlihat jelas oleh penumpang, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan taksi;
i. alat komunikasi sebagai penghubung antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, baik secara audio, visual, atau data;
j. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu, dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;
k. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
l. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada sisi kanan atau kiri kendaraan, bagian belakang, dan bagian dalam kendaraan; dan
m. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan/atau bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi pada suatu wilayah perlu disusun rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(5) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(6) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah daerah kabupaten/kota; dan
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasaAngkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1. Mobil Penumpang Sedan; dan/atau
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan.
b. dilengkapi tulisan "TAKSI" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
e. dilengkapi argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. nama perusahaan dan/atau merek dagang, serta logo yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan dan/atau merek dagang;
g. lampu bahaya berwarna kuning ditempatkan di samping kanan tanda taksi;
h. identitas pengemudi ditempatkan pada kabin kendaraan, mudah terlihat jelas oleh penumpang, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan taksi;
i. alat komunikasi sebagai penghubung antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, baik secara audio, visual, atau data;
j. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu, dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;
k. dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang masih berlaku;
l. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada sisi kanan atau kiri kendaraan, bagian belakang, dan bagian dalam kendaraan; dan
m. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan/atau bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi pada suatu wilayah perlu disusun rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(5) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(6) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah daerah kabupaten/kota; dan
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasaAngkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(1) Pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diumumkan melalui situs web, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.
(2) Pengumuman pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Bupati/ Walikota, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. lokasi kota yang akan dilayani;
b. jumlah kebutuhan kendaraan;
c. jenis kendaraan dan spesifikasi kendaraan; dan
d. Standar Pelayanan Minimal.
(5) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.
(6) Pemenang lelang terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan melalui situs web, papan pengumuman dan/atau media massa.
(7) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi persyaratan administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
(8) Terhadap pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik.
(1) Pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diumumkan melalui situs web, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.
(2) Pengumuman pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi dan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. Gubernur untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. Bupati/ Walikota, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. lokasi kota yang akan dilayani;
b. jumlah kebutuhan kendaraan;
c. jenis kendaraan dan spesifikasi kendaraan; dan
d. Standar Pelayanan Minimal.
(5) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.
(6) Pemenang lelang terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan melalui situs web, papan pengumuman dan/atau media massa.
(7) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi persyaratan administrasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
(8) Terhadap pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan izin penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik.