Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Kelas jabatan bagi jabatan di lingkungan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan telah mendapatkan remunerasi mengacu pada peraturan penetapan kelas jabatan sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
