Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda