Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi bersumber dari anggaran Direktur Jenderal sampai dengan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi memiliki anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
