Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi bersumber dari anggaran Direktur Jenderal sampai dengan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi memiliki anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda