Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda