Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
