Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan/atau daerah, serta lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
