Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
(1) Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
