Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. (2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda