Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi.
(2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
