Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
