Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
