Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda