Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
