Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda