Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda