Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
3. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
4. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
5. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
6. Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
7. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Angkutan Umum dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
8. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
9. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
10. Mobil Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal
6.000 (enam ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
11. Mobil Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal 9.000 (sembilan ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter dan tinggi tidak lebih 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
12. Mobil Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai 12.000 (dua belas ribu) milimeter, lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
13. Mobil Bus Tingkat adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang beratnya paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram, panjang keseluruhan paling sedikit
9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter, lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
14. Kawasan Perkotaan untuk Pelayanan Angkutan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
15. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.
16. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan Mobil Penumpang umum atau Mobil Bus umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum serta angkutan sewa khusus.
17. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dan Mobil Bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
18. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
19. Mobil Penumpang Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 3 (tiga) ruang yang terdiri atas ruang mesin, ruang pengemudi dan penumpang, dan ruang bagasi.
20. Mobil Penumpang Bukan Sedan adalah Kendaraan Bermotor yang memiliki 2 (dua) ruang yang terdiri atas ruang mesin dan ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.
21. Dokumen Perjalanan yang Sah adalah dokumen yang melekat pada Kendaraan Bermotor Umum berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan
hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji, dan kartu pengawasan yang masih berlaku.
22. Perusahaan Aplikasi adalah perusahaan yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi.
23. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
25. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
26. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
27. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Maksud dan tujuan pengaturan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yaitu:
a. terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang memanfaatkan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat;
b. terwujudnya pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau;
c. terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. terwujudnya kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum; dan
e. terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. pengusahaan Angkutan;
c. penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dengan aplikasi berbasis teknologi informasi;
d. pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
e. peran serta masyarakat; dan
f. sanksi administratif.
BAB II
JENIS PELAYANAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
(1) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
(2) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan Angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c. tidak masuk terminal;
d. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f. tidak terjadwal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 33
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus umum, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
d. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 34
(1) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya seperti kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.
(3) Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu; dan
b. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 35
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;
b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara
permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 10 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar pada kendaraan.
(3) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan di atas
1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar dan fasilitas tambahan pada kendaraan.
Pasal 6
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam Kawasan Perkotaan;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem pembayaran pada Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah disetujui Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektonik.
(4) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ayat (2) dan ayat (3), diusulkan oleh Perusahaan Angkutan Umum untuk mendapat persetujuan dari:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diklasifikasikan menjadi:
a. reguler; dan
b. eksekutif.
(2) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar pada kendaraan.
(3) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan taksi yang menggunakan kendaraan di atas
1.500 (seribu lima ratus) sentimeter kubik dilengkapi dengan fasilitas standar dan fasilitas tambahan pada kendaraan.
Pasal 6
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam Kawasan Perkotaan;
b. tidak berjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan; dan
g. pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem pembayaran pada Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada argometer yang dilengkapi dengan alat pencetak bukti pembayaran dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah disetujui Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektonik.
(4) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ayat (2) dan ayat (3), diusulkan oleh Perusahaan Angkutan Umum untuk mendapat persetujuan dari:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 7
Pasal 9
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan dan pelayanan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.
(2) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(3) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan;
d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan :
1. tingkat penggunaan kendaraan bermotor; dan
2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
Pasal 12
Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
BAB 2
Penetapan Wilayah Operasi dan Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi
(1) Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan dan pelayanan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya.
(2) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan;
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
c. perkembangan daerah kota atau perkotaan; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(3) Wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. Bupati/Walikota, untuk wilayah operasi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang seluruhnya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Penyusunan rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penelitian potensi bangkitan perjalanan;
b. penentuan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan bangkitan perjalanan;
d. penghitungan bangkitan perjalanan untuk kondisi sekarang dan 5 (lima) tahun yang akan datang; dan
e. pengkonversian jumlah perjalanan orang menjadi jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan :
1. tingkat penggunaan kendaraan bermotor; dan
2. kapasitas kendaraan yang akan melayani.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.
Pasal 12
Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan evaluasi paling lama 5 (lima) tahun.
Pelayanan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter; dan
e. angkutan sewa.
Pelayanan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan Angkutan yang melayani:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter; dan
e. angkutan sewa.
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.
(2) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(3) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhan Angkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Pasal 15
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum, paling kecil
2.000 (dua ribu) sentimeter kubik dan/atau Mobil Bus Kecil;
b. tulisan “ANTAR JEMPUT” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nama perusahaan dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan;
e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Angkutan Umum;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Perusahaan Angkutan antar jemput wajib memiliki tempat pemberangkatan yang permanen di setiap kota asal dan tujuan perjalanan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan papan nama perusahaan;
b. tersedia tempat parkir kendaraan;
c. tersedia ruang tunggu penumpang;
d. tersedia ruang administrasi perkantoran;
e. tersedia tempat istirahat pengemudi; dan
f. tersedia fasilitas toilet.
(1) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, merupakan Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.
(2) Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. memiliki waktu pelayanan yang ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
b. pelayanan dari pintu ke pintu dengan jarak paling jauh 500 (lima ratus) kilometer;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang di perjalanan;
e. tidak memberlakukan tarif yang lebih rendah dari tarif pelayanan Angkutan dalam trayek pada lintasan yang sama;
f. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(3) Rencana kebutuhan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari rencana kebutuhan Angkutan dalam trayek tetap dengan asal dan tujuan perjalanan yang sama.
Pasal 15
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum, paling kecil
2.000 (dua ribu) sentimeter kubik dan/atau Mobil Bus Kecil;
b. tulisan “ANTAR JEMPUT” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan jalan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. nama perusahaan dan/atau nama merek dagang dan nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan;
e. identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard, yang dikeluarkan oleh masing-masing Perusahaan Angkutan Umum;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Perusahaan Angkutan antar jemput wajib memiliki tempat pemberangkatan yang permanen di setiap kota asal dan tujuan perjalanan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mencantumkan papan nama perusahaan;
b. tersedia tempat parkir kendaraan;
c. tersedia ruang tunggu penumpang;
d. tersedia ruang administrasi perkantoran;
e. tersedia tempat istirahat pengemudi; dan
f. tersedia fasilitas toilet.
Pasal 17
(1) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.
(3) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 18
Pasal 20
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus umum;
b. tulisan “KARYAWAN” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
e. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
h. mencantumkan nama perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang diangkut pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan.
(2) Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.
(3) Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. khusus mengangkut penumpang dari kawasan permukiman ke pusat kegiatan;
b. memiliki waktu pelayanan yang teratur ditentukan oleh perusahaan Angkutan;
c. tidak singgah di terminal;
d. tidak menaikkan penumpang dalam perjalanan;
e. tarif dikenakan per penumpang per perjalanan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 18
Pasal 20
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Bus umum;
b. tulisan “KARYAWAN” dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
e. dilengkapi tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan; dan
h. mencantumkan nama perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang diangkut pada kaca depan dan kaca belakang bagian kiri bawah.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.
(2) Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. carter dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
f. tidak singgah di terminal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 22
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus umum;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "CARTER" yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang Mobil Bus umum;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "CARTER" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan
d. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.
(2) Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. carter dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
f. tidak singgah di terminal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 22
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan carter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus umum;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "CARTER" yang dapat dibaca dengan jelas dan dilekatkan secara permanen pada kaca depan dan kaca belakang Mobil Bus umum;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "CARTER" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan
d. dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dilengkapi logo dan nama perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada bagian sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan carter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang.
(2) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
terdiri atas:
a. Angkutan sewa umum; dan
b. Angkutan sewa khusus.
Pasal 24
(1) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
(2) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian;
e. tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
f. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
g. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu paling sedikit 6 (enam) jam; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 25
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Penumpang umum paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) sentimeter kubik;
b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan;
b. tidak terjadwal;
c. dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. tarif Angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
g. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(1) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang.
(2) Angkutan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
terdiri atas:
a. Angkutan sewa umum; dan
b. Angkutan sewa khusus.
(1) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
(2) Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. wilayah operasi tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian;
e. tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
f. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
g. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu paling sedikit 6 (enam) jam; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 25
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan Mobil Penumpang umum paling sedikit 1.300 (seribu tiga ratus) sentimeter kubik;
b. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan;
b. tidak terjadwal;
c. dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
e. tarif Angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
g. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
h. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 27
Pasal 30
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu diberlakukan untuk:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter;
e. angkutan sewa umum; dan
f. angkutan sewa khusus.
(2) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. potensi bangkitan perjalanan; dan
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan.
(3) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan paling sedikit:
a. jumlah bangkitan perjalanan;
b. penentuan dan pengukuran variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan perjalanan; dan
d. perhitungan kebutuhan kendaraan.
(4) Perhitungan perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat menggunakan
pendekatan formula perhitungan kebutuhan angkutan tercantum dalam contoh 8 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu dilakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
BAB 7
Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu diberlakukan untuk:
a. angkutan antar jemput;
b. angkutan permukiman;
c. angkutan karyawan;
d. angkutan carter;
e. angkutan sewa umum; dan
f. angkutan sewa khusus.
(2) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. potensi bangkitan perjalanan; dan
b. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan.
(3) Perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan paling sedikit:
a. jumlah bangkitan perjalanan;
b. penentuan dan pengukuran variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan;
c. penentuan model perhitungan perjalanan; dan
d. perhitungan kebutuhan kendaraan.
(4) Perhitungan perencanaan kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat menggunakan
pendekatan formula perhitungan kebutuhan angkutan tercantum dalam contoh 8 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Perencanaan kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pembinaan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu dilakukan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
(1) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
(2) Pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. mengangkut wisatawan;
b. pelayanan Angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c. tidak masuk terminal;
d. pembayaran tarif berdasarkan waktu penggunaan kendaraan sesuai dengan perjanjian antara Pengguna Jasa dan perusahaan Angkutan;
e. tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f. tidak terjadwal; dan
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 33
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus umum, Mobil Bus Tingkat, atau Mobil Penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata;
b. dilengkapi stiker yang bertuliskan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;
c. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan "PARIWISATA" dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
d. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. mencantumkan nama perusahaan dan/atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 9 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(1) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya seperti kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.
(3) Pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu; dan
b. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Pasal 35
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang umum beroda empat dan/atau Mobil Penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang;
b. dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara
permanen pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
e. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam dan di luar kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 10 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Pasal 38 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 39
(1) Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
(2) Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 46
Pasal 53
(1) Permohonan perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 3, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan perubahan pengurus perusahaan.
(2) Perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perubahan nama perusahaan;
b. perubahan alamat perusahaan; atau
c. perubahan direksi perusahaan.
Pasal 54
Permohonan perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, diberlakukan sebagai pemohon izin baru.
Pasal 55
(1) Permohonan perubahan alamat perusahaan dan direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) huruf b dan huruf c, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:
a. akte perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
e. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
f. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap berupa:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
c. lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
d. kartu pengawasan kendaraan; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan.
(3) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberikan kepada pemohon maka wajib terlebih dahulu menyerahkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang lama.
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.
Pasal 59
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, dilaksanakan untuk pelayanan baru terhadap izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi melalui pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan persyaratan lelang.
Pasal 60
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, dilaksanakan terhadap perpanjangan:
a. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
b. izin penyelenggaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
c. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin; dan
d. izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
Pasal 61
Pasal 62
Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), harus berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. perseroan terbatas; atau
d. koperasi.
Pasal 38 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan;
b. memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
c. menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 39
(1) Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
(2) Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal 40
Pasal 43
Pasal 46
Pasal 53
(1) Permohonan perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 3, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan perubahan pengurus perusahaan.
(2) Perubahan identitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perubahan nama perusahaan;
b. perubahan alamat perusahaan; atau
c. perubahan direksi perusahaan.
Pasal 54
Permohonan perubahan nama perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, diberlakukan sebagai pemohon izin baru.
Pasal 55
(1) Permohonan perubahan alamat perusahaan dan direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) huruf b dan huruf c, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:
a. akte perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
d. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
e. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
f. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap berupa:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
c. lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
d. kartu pengawasan kendaraan; dan
e. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan.
(3) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek diberikan kepada pemohon maka wajib terlebih dahulu menyerahkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang lama.
Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilaksanakan melalui:
a. pelelangan; atau
b. seleksi.
Pasal 59
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, dilaksanakan untuk pelayanan baru terhadap izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi melalui pelelangan sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan persyaratan lelang.
Pasal 60
(1) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, dilaksanakan terhadap perpanjangan:
a. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
b. izin penyelenggaraan Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata bagi perusahaan yang telah memiliki izin;
c. izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin; dan
d. izin penyelenggaraan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu bagi perusahaan yang telah memiliki izin.
(2) Pemberian izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1).
Pasal 61
Pasal 62
Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB IV
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan Angkutan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38.
(2) Perusahaan Angkutan Umum yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib menghentikan pengoperasian Kendaraan Bermotor dan penggunaan aplikasi.
Pasal 65
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi:
a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
b. pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan;
c. perekrutan pengemudi;
d. penetapan tarif; dan
e. pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Pasal 66
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, wajib berbadan hukum INDONESIA dengan kriteria paling sedikit:
a. melakukan kontrak, penjualan, dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di INDONESIA;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di INDONESIA;
d. melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Pasal 67
(1) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib:
a. memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
b. memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum;
c. bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
d. menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawab kantor cabang di kota sesuai dengan wilayah operasi.
(2) Akses Digital Dashboard sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan, penanggung jawab, dan alamat Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat;
b. data seluruh Perusahaan Angkutan Umum yang bekerja sama;
c. data seluruh kendaraan dan pengemudi;
d. akses monitoring operasional pelayanan berupa pergerakan spasial kendaraan dan tarif; dan
e. layanan pengaduan konsumen berupa telepon dan surat elektronik (email) Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat.
BAB V
PENGAWASAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor menggunakan peralatan secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Petugas pengawas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan Angkutan jalan; dan/atau
b. petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 69
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan di:
a. tempat wisata;
b. ruas jalan;
c. tempat keberangkatan;
d. tempat penyimpanan kendaraan; dan
e. tempat pemberhentian dan simpul transportasi lainnya.
(2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum tidak memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal maka Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diberikan kepada perusahaan.
Pasal 70
(1) Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dilakukan terhadap pemenuhan:
a. persyaratan perizinan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
dan
b. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. dokumen perizinan;
b. dokumen Angkutan;
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan;
d. jenis pelayanan;
e. tarif untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
f. tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan
g. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala Kendaraan Bermotor Umum;
b. fisik Kendaraan Bermotor Umum; dan
c. Standar Pelayanan Minimal.
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Angkutan jalan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pedoman dan standar teknis di bidang Angkutan jalan;
b. memantau pelaksanaan standar pelayanan Angkutan umum yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum;
c. melaporkan Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan penyimpangan terhadap standar pelayanan Angkutan umum kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya;
d. memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan dalam perbaikan pelayanan Angkutan umum; dan/atau
e. memelihara sarana dan prasarana Angkutan jalan, dan ikut menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Angkutan jalan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi.
(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan dan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, dikenai sanksi administratif.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menjadi :
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; dan
c. pelanggaran berat.
(3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan kepengurusan perusahaan dan/atau koperasi;
b. tidak melaporkan apabila terjadi perubahan domisili perusahaan dan/atau koperasi;
c. tidak melaporkan kegiatan operasional Angkutan secara berkala;
d. pengurangan atau penambahan identitas kendaraan;
e. tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan yang dioperasikan;
f. mempekerjakan awak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pakaian seragam dan/atau tidak menggunakan tanda pengenal Perusahaan Angkutan Umum;
g. tidak mengumumkan tarif berlaku; dan
h. tidak mencetak besaran tarif pada tiket atau yang dipersamakan dengan tiket.
(4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelanggaran besaran tarif Angkutan;
b. belum melunasi iuran wajib pertanggungan kecelakaan dan tanggung jawab pengangkut;
c. memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan;
d. tidak mengembalikan surat keputusan izin penyelenggaraan dan/atau kartu pengawasan setelah terjadi perubahan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
e. memperkerjakan awak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan bukan merupakan pengemudi dari Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan;
f. mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki;
g. tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi;
h. mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan; dan
i. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran ringan.
(5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. menggunakan kartu pengawasan ganda;
b. mengoperasikan kendaraan melampaui wilayah operasi yang telah ditetapkan;
c. tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan;
d. memalsukan Dokumen Perjalanan yang Sah dan/atau tanda khusus;
e. mengoperasikan kendaraan tidak dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
f. mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya;
g. melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa; dan
h. tidak melakukan pembayaran denda administratif atas pelanggaran sedang.
Pasal 73
Pasal 76
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a, dikenakan:
a. sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) penalty unit/PU per jenis pelanggaran; dan
b. sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b, dikenakan:
a. sanksi denda administratif sebesar 20 (dua puluh) penalty unit/PU per jenis pelanggaran; dan
b. sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua apabila tidak memenuhi peringatan tersebut dikenakan pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak diperbolehkan memperluas usaha paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c, dikenakan:
a. denda administratif sebesar 50 (lima puluh) penalty unit/PU per jenis pelanggaran; dan
b. sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 12 (dua belas) bulan dan apabila tidak melakukan perbaikan dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan.
Pasal 77
Dalam hal pengoperasian kendaraan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 41 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67, dikenai sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 79
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, diperoleh melalui laporan dari:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. masyarakat;
d. informasi media massa; dan/atau
e. Perusahaan Angkutan Umum.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas perusahaan dan/atau awak kendaraan;
e. identitas korban kecelakaan atau korban tindak kriminal; dan
f. identitas pelapor.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang diterima oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 80
Dalam hal pengoperasian kendaraan tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 41 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81 Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya sampai dengan jangka waktu habisnya masa berlaku izin.
Pasal 82
Wilayah operasi dan besaran kebutuhan Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Pasal 83
Besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Angkutan sewa khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Pasal 84
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perusahaan Angkutan Umum dan Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Pemerintah Daerah tentang pengaturan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86 Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 88 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1. Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang;
b. tulisan "TAKSI" dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. dilengkapi argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. nama perusahaan dan/atau merek dagang, serta logo yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan dan/atau merek dagang;
f. lampu bahaya berwarna kuning ditempatkan di samping kanan tanda taksi;
g. identitas pengemudi ditempatkan pada kabin kendaraan, mudah terlihat jelas oleh penumpang, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan taksi;
h. alat komunikasi sebagai penghubung antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, baik secara audio, visual, atau data;
i. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu, dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;
j. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
k. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada sisi kanan atau kiri kendaraan, bagian belakang, dan bagian dalam kendaraan; dan
l. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan/atau bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dipasangi media reklame dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan;
b. dipasang membujur di atas atap kendaraan, memiliki ukuran paling tinggi 400 (empat ratus) millimeter, paling panjang 1.000 (seribu) milimeter dan paling tebal 200 (dua ratus) milimeter.
(2) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dari dan ke simpul transportasi lainnya, dapat diberikan persyaratan tambahan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1. Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang;
b. tulisan "TAKSI" dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan di atas atap bagian luar kendaraan dan harus menyala dalam keadaan kosong dan padam apabila argometer dihidupkan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. dilengkapi argometer yang disegel oleh instansi yang berwenang dan dapat berfungsi dengan baik serta ditera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. nama perusahaan dan/atau merek dagang, serta logo yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah, dengan susunan sebelah atas adalah logo perusahaan dan sebelah bawah adalah nama perusahaan dan/atau merek dagang;
f. lampu bahaya berwarna kuning ditempatkan di samping kanan tanda taksi;
g. identitas pengemudi ditempatkan pada kabin kendaraan, mudah terlihat jelas oleh penumpang, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan taksi;
h. alat komunikasi sebagai penghubung antara pengemudi dengan pusat pengendali operasi dan/atau sebaliknya, baik secara audio, visual, atau data;
i. keterangan tentang biaya awal, kilometer, waktu, dan biaya tambahan yang ditempatkan pada sisi bagian dalam pintu belakang;
j. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
k. nomor urut kendaraan dari setiap perusahaan Angkutan yang ditempatkan pada sisi kanan atau kiri kendaraan, bagian belakang, dan bagian dalam kendaraan; dan
l. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan/atau bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dapat dipasangi media reklame dengan persyaratan sebagai berikut:
a. dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan;
b. dipasang membujur di atas atap kendaraan, memiliki ukuran paling tinggi 400 (empat ratus) millimeter, paling panjang 1.000 (seribu) milimeter dan paling tebal 200 (dua ratus) milimeter.
(2) Dalam hal pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dari dan ke simpul transportasi lainnya, dapat diberikan persyaratan tambahan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi pada suatu wilayah perlu disusun rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi.
(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Kepala Badan, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
(5) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Gubernur, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(6) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah daerah kabupaten/kota; dan
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(1) Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi pada suatu wilayah perlu disusun rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(2) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi.
(4) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Kepala Badan, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
(5) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Gubernur, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
dan
c. alokasi kebutuhan untuk masing-masing daerah kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan yang melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(6) Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, paling sedikit memuat:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dalam wilayah daerah kabupaten/kota; dan
b. kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi untuk melayani permintaan jasa Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Besar dan/atau Mobil Bus Sedang;
b. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
e. tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Angkutan Karyawan
Pasal 19
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
(2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan, namun berkewajiban melaporkan kepada Kepala Badan/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain karyawan/pekerja dari perusahaan yang menyewa kendaraan angkutan karyawan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Bus Besar dan/atau Mobil Bus Sedang;
b. dilengkapi tanda khusus dengan tulisan yang menyatakan nama “PERMUKIMAN” dan dapat dibaca dengan jelas yang ditempatkan pada sebelah kiri dan kanan badan kendaraan;
c. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning tulisan hitam atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. logo dan nama perusahaan yang ditempatkan pada pintu depan bagian tengah sebelah kiri dan kanan;
e. tanda identitas pengemudi yang ditempatkan pada dashboard kendaraan, yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat yang diletakkan pada bagian dalam dan bagian luar kendaraan.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Angkutan Karyawan
Pasal 19
(1) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
(2) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat menggunakan:
a. kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja; atau
b. kendaraan umum yang disewa dari Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Angkutan karyawan yang menggunakan kendaraan milik perusahaan tempat karyawan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak diperlukan izin penyelenggaraan Angkutan, namun berkewajiban melaporkan kepada Kepala Badan/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Angkutan karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a. pelayanan Angkutan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa Angkutan dengan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perjanjian atau kontrak dalam jangka waktu tertentu;
b. kendaraan hanya dipergunakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari perusahaan tertentu sesuai dengan perjanjian;
c. tarif dibayar oleh perusahaan karyawan yang diangkut sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum;
d. tidak singgah di terminal;
e. tidak boleh mengangkut penumpang selain karyawan/pekerja dari perusahaan yang menyewa kendaraan angkutan karyawan; dan
f. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang atau Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;
e. identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan sewa khusus;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Penetapan tarif Angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(2) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan
sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala Badan.
(4) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Gubernur.
(5) Usulan tarif batas atas dan batas bawah Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 29
(1) Wilayah operasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan sewa khusus;
b. perkembangan daerah;
c. karakteristik daerah/wilayah; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(2) Wilayah operasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi.
(1) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang atau Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;
e. identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan sewa khusus;
f. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
g. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
(2) Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Penetapan tarif Angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(2) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan
sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usul dari Kepala Badan.
(4) Tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Gubernur.
(5) Usulan tarif batas atas dan batas bawah Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 29
(1) Wilayah operasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan sewa khusus;
b. perkembangan daerah;
c. karakteristik daerah/wilayah; dan
d. tersedianya prasarana jalan yang memadai.
(2) Wilayah operasi Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau
c. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai
tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c. kartu pengawasan.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kartu pengawasan.
Pasal 42
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. nomor induk perusahaan;
5. nama pimpinan perusahaan;
6. alamat perusahaan; dan
7. masa berlaku izin;
b. surat pelaksanaan keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. jumlah kendaraan yang diizinkan;
5. masa berlaku izin;
6. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus; dan
7. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput; dan
c. lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput;
9. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
10. nomor uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, ditandatangani pemohon di atas meterai yang dibubuhi cap/stempel perusahaan.
(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat:
a. nomor surat keputusan;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. nama pimpinan perusahaan
e. masa berlaku kartu pengawasan;
f. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus;
g. asal dan tujuan (untuk Angkutan antar jemput dan Angkutan permukiman);
h. tanda nomor kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor; dan
j. daya angkut.
(4) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, surat pernyataan kesanggupan, dan kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), dapat mengembangkan usaha di kota/kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wajib membuka kantor cabang;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. melaporkan dan mendaftarkan perusahaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan; dan
d. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan.
Pasal 44 Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
c. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
d. mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya;
e. menerbitkan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
f. mengasuransikan tanggung jawab, yaitu iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
g. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
i. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45 Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:
1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata, Angkutan carter, Angkutan sewa umum; dan
2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
b. Kepala Badan, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, dan Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1
(satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
d. Bupati/walikota, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, Angkutan permukiman, dan Angkutan karyawan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditandatangani oleh direktur yang membidangi Angkutan jalan atas nama Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berupa:
a. izin bagi pemohon baru;
b. pembaruan masa berlaku izin, terdiri dari:
1. pembaruan masa berlaku izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan/atau
2. pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;
c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
d. pembukaan cabang perusahaan.
(2) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan format dan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Permohonan izin bagi pemohon baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menyampaikan persyaratan administrasi:
a. akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;
f. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
h. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
i. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
k. rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
(2) Dalam hal badan hukum berbentuk koperasi, pemenuhan persyaratan administrasi berupa bukti pengesahan sebagai badan hukum diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode
khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala Kendaraan Bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.
(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan bermotor baru, sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bermotor bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.
Pasal 49
(1) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang izinnya diperbarui.
(2) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, permohonan diberlakukan sebagai permohonan baru.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku izin;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
e. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.
Pasal 50
(1) Permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf b angka 2, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(2) Permohonan pembaruan masa berlaku Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku.
(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, pemohon dikenai sanksi administratif.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan kartu pengawasan yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 51
(1) Permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:
a. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilayani;
b. surat permohonan penambahan kendaraan; dan
c. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki.
(2) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima lengkap.
(3) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.
(5) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor
kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(6) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.
(8) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(10) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan dokumen izin untuk penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.
Pasal 52
(1) Permohonan perubahan untuk penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 2, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan kehilangan dokumen dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau dokumen perizinan yang rusak.
(2) Permohonan penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan:
a. surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
b. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki dan masih berlaku;
c. surat dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa; dan
d. melampirkan bukti dokumen yang rusak.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, maka Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.
(1) Permohonan penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf c angka 4, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administrasi tanpa menambah jumlah unit kendaraan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(2) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 3 (tiga) cara sebagai berikut:
a. kendaraan bermotor baru;
b. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih; atau
c. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam.
(3) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:
a. mengajukan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
3. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti;
b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. kendaraan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor umum; dan b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
2. kendaraan bukan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan b) salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(4) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan cara pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Umum;
b. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji kendaraan pengganti; dan
c. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.
(5) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap dari pemohon berupa:
a. lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
dan
b. kartu pengawasan kendaraan.
(6) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pemohon, wajib terlebih dahulu menyerahkan kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.
(1) Permohonan pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administratif.
(2) Permohonan izin bagi pemohon pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi:
a. akta pendirian badan hukum dan/atau perubahan terakhir;
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan domisili cabang perusahaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;
f. surat keterangan domisili cabang badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;
h. surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;
i. surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
k. terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan bagi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu; dan
l. rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten/kota.
(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
3. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.
(1) Pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.
(2) Pengumuman pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. Bupati/Walikota, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. lokasi kota yang akan dilayani;
b. jumlah kebutuhan kendaraan;
c. jenis kendaraan dan spesifikasi kendaraan; dan
d. Standar Pelayanan Minimal.
(5) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.
(6) Pemenang lelang terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman dan/atau media massa.
(7) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1).
(8) Terhadap pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik.
Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai
tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pasal 41
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang terdiri atas:
a. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c. kartu pengawasan.
(2) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbarui setiap 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kartu pengawasan.
Pasal 42
(1) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. nomor induk perusahaan;
5. nama pimpinan perusahaan;
6. alamat perusahaan; dan
7. masa berlaku izin;
b. surat pelaksanaan keputusan izin, paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. jenis pelayanan;
3. nama perusahaan;
4. jumlah kendaraan yang diizinkan;
5. masa berlaku izin;
6. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus; dan
7. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput; dan
c. lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
1. nomor surat keputusan;
2. nama dan domisili perusahaan;
3. nomor kartu pengawasan;
4. tanda nomor kendaraan bermotor;
5. merek kendaraan;
6. tahun pembuatan;
7. daya angkut orang;
8. asal dan tujuan, untuk Angkutan antar jemput;
9. nomor rangka kendaraan bermotor; dan
10. nomor uji berkala kendaraan bermotor.
(2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, ditandatangani pemohon di atas meterai yang dibubuhi cap/stempel perusahaan.
(3) Kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat:
a. nomor surat keputusan;
b. nomor induk kendaraan;
c. nama perusahaan;
d. nama pimpinan perusahaan
e. masa berlaku kartu pengawasan;
f. wilayah operasi, untuk Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan sewa khusus;
g. asal dan tujuan (untuk Angkutan antar jemput dan Angkutan permukiman);
h. tanda nomor kendaraan bermotor;
i. nomor uji kendaraan bermotor; dan
j. daya angkut.
(4) Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, surat pernyataan kesanggupan, dan kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1), dapat mengembangkan usaha di kota/kabupaten lain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. wajib membuka kantor cabang;
b. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. melaporkan dan mendaftarkan perusahaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan; dan
d. menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan.
Pasal 44 Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), wajib:
a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan yang diberikan;
b. mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
c. melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
d. mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya;
e. menerbitkan bukti pembayaran kepada Pengguna Jasa;
f. mengasuransikan tanggung jawab, yaitu iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
g. memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum;
i. melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45 Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk:
1. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata, Angkutan carter, Angkutan sewa umum; dan
2. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
b. Kepala Badan, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan, dan Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1
(satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan antar jemput, Angkutan permukiman, Angkutan karyawan yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta Angkutan sewa khusus yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
d. Bupati/walikota, untuk Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, Angkutan permukiman, dan Angkutan karyawan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
Izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, ditandatangani oleh direktur yang membidangi Angkutan jalan atas nama Direktur Jenderal.
Pasal 47
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berupa:
a. izin bagi pemohon baru;
b. pembaruan masa berlaku izin, terdiri dari:
1. pembaruan masa berlaku izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan/atau
2. pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;
c. perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1. penambahan kendaraan;
2. penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3. perubahan identitas perusahaan; dan/atau
4. penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan; dan
d. pembukaan cabang perusahaan.
(2) Permohonan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan format dan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Permohonan izin bagi pemohon baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan menyampaikan persyaratan administrasi:
a. akta pendirian dan/atau perubahan terakhir;
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;
f. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
h. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
i. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
k. rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
(2) Dalam hal badan hukum berbentuk koperasi, pemenuhan persyaratan administrasi berupa bukti pengesahan sebagai badan hukum diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode
khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala Kendaraan Bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.
(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan bermotor baru, sebagai berikut:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bermotor bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan tidak dalam trayek sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.
Pasal 49
(1) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang izinnya diperbarui.
(2) Permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, permohonan diberlakukan sebagai permohonan baru.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku izin;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
e. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.
Pasal 50
(1) Permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf b angka 2, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
(2) Permohonan pembaruan masa berlaku Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhir masa berlaku.
(3) Dalam hal permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan setelah berakhirnya masa berlaku izin, pemohon dikenai sanksi administratif.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. surat permohonan pembaruan masa berlaku kartu pengawasan;
b. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
c. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
d. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan kartu pengawasan yang telah diperbarui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 51
(1) Permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 1, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan:
a. laporan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilayani;
b. surat permohonan penambahan kendaraan; dan
c. salinan surat keputusan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki.
(2) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima lengkap.
(3) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal dokumen permohonan diterima.
(5) Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor
kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(6) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota.
(8) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
2. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(10) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), pemohon mengajukan permohonan perubahan dokumen izin untuk penambahan kendaraan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
b. kendaraan bukan baru, meliputi:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan dokumen izin untuk penambahan kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.
Pasal 52
(1) Permohonan perubahan untuk penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c angka 2, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dilengkapi dengan laporan kehilangan dokumen dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau dokumen perizinan yang rusak.
(2) Permohonan penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan:
a. surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
b. surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang telah dimiliki dan masih berlaku;
c. surat dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang di media massa; dan
d. melampirkan bukti dokumen yang rusak.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, maka Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap.
(1) Permohonan penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) huruf c angka 4, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administrasi tanpa menambah jumlah unit kendaraan dalam surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(2) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 3 (tiga) cara sebagai berikut:
a. kendaraan bermotor baru;
b. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih; atau
c. kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam.
(3) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar hitam tulisan putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan tahapan:
a. mengajukan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. salinan surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
3. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti;
b. setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor umum, pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. kendaraan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor umum; dan b) salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
2. kendaraan bukan baru, meliputi:
a) salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan b) salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(4) Penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan untuk kendaraan bermotor bukan baru dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning tulisan hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan cara pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Umum;
b. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji kendaraan pengganti; dan
c. kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.
(5) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya memberikan dokumen penggantian perizinan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap dari pemohon berupa:
a. lampiran surat keputusan pelaksanaan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
dan
b. kartu pengawasan kendaraan.
(6) Sebelum izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada pemohon, wajib terlebih dahulu menyerahkan kartu pengawasan asli kendaraan yang diganti.
(1) Permohonan pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d, diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dilengkapi dengan persyaratan administratif.
(2) Permohonan izin bagi pemohon pembukaan cabang perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan melengkapi:
a. akta pendirian badan hukum dan/atau perubahan terakhir;
b. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan domisili cabang perusahaan;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan hukum;
f. surat keterangan domisili cabang badan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;
h. surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan badan hukum;
i. surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi;
j. memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
k. terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan kendaraan bagi Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi dan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu; dan
l. rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(4) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(6) Surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar bagi pemohon untuk pengajuan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum dan/atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Bupati/Walikota sesuai dengan domisili perusahaan.
(7) Surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(8) Setelah mendapatkan rekomendasi tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon mengajukan proses:
a. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada instansi yang membidangi penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; dan
b. pengujian berkala kendaraan bermotor kepada dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan Angkutan jalan kabupaten/kota.
(9) Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti lulus uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(10) Pemohon dalam mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), dengan melampirkan dokumen untuk:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor; dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
2. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(11) Setelah mendapatkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kendaraan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku; dan
3. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
b. kendaraan bukan baru, sebagai berikut:
1. surat rekomendasi;
2. salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
dan
3. salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
(12) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek beserta kartu pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sesuai kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen secara lengkap.
(1) Pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman, dan/atau media massa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran pelelangan.
(2) Pengumuman pelelangan pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi.
(3) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b. Kepala Badan, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c. Gubernur, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. Bupati/Walikota, untuk pelelangan pembukaan layanan baru Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. lokasi kota yang akan dilayani;
b. jumlah kebutuhan kendaraan;
c. jenis kendaraan dan spesifikasi kendaraan; dan
d. Standar Pelayanan Minimal.
(5) Berdasarkan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, dilakukan pemilihan pemenang yang mempunyai nilai tertinggi.
(6) Pemenang lelang terhadap pembukaan layanan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diumumkan melalui situs web, papan pengumuman dan/atau media massa.
(7) Setelah ditetapkan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemenang lelang mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1).
(8) Terhadap pemenang lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) diberikan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik.
(1) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diperoleh melalui:
a. hasil pengawasan yang dilakukan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor;
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. laporan dari masyarakat;
d. informasi dari media massa; dan/atau
e. laporan dari Perusahaan Angkutan Umum.
(2) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. jenis pelanggaran;
c. identitas kendaraan;
d. identitas Perusahaan Angkutan Umum dan/atau awak kendaraan;
e. korban pelanggaran, dalam hal terjadi kecelakaan;
dan
f. identitas pelapor.
(3) Laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan atau informasi yang tidak memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat ditindaklanjuti.
Pasal 74
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan
Angkutan Umum berdasarkan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; dan
d. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(3) Bentuk dan format peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 75
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b, ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU).
(3) Satuan denda administratif (penalty unit/PU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilainya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(4) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan denda administratif tidak melakukan pembayaran denda dan tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pembekuan izin yang berupa pembekuan kartu pengawasan.
(5) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dikenakan sanksi pencabutan izin yang berupa pencabutan kartu pengawasan.