Pasal I
Mengubah ketentuan BAB III huruf f dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara, sehingga berbunyi sebagai berikut:
F.
Instansi Yang Bertanggung Jawab Terhadap Bidang Keimigrasian di Bandar Udara
5a. menerapkan, mengoordinasikan, dan meng update pelaksanaan sistim pengawasan keimigrasian untuk mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara