Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.