Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapten Penerbang pada Pesawat Udara yang datang dari luar negeri hanya dapat menurunkan dan menaikkan orang dan/atau barang setelah dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Petugas Karantina Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda