Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Angkutan Udara harus menyampaikan data penumpang Passenger Name Record (PNR) dan Advance Passenger Information (API) melalui fasilitas Passenger Data Single Window untuk kepentingan instansi pemerintah di bidang Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi pengangkut yang mengoperasikan Pesawat Udara negara atau Pesawat Udara sipil yang saat dioperasikan berstatus Pesawat Udara negara.
Koreksi Anda
