Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggara Bandar Udara tidak dapat mencegah Pesawat Udara untuk mendarat pada Bandar Udara Internasional dengan alasan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
