Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggara Angkutan Udara harus menginformasikan kepada penumpang tentang persyaratan dan prosedur Kepabeanan, Keimigrasian dan kekarantinaan untuk mempercepat penyelenggaraan FAL dan mencegah penundaan yang tidak perlu.
Koreksi Anda
