Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggara FAL mengembangkan prosedur pengawasan lintas batas yang efisien bagi penumpang dan Personel Pesawat Udara untuk memastikan penerapan langkah- langkah keamanan, lintas batas yang terintegrasi, dan pengendalian narkotika serta pengendalian wabah penyakit.
Koreksi Anda
