Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL. (2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas: a. melaksanakan penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Koreksi Anda