Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL.
(2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Koreksi Anda
