Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah di bidang Kepabeanan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL. (2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan penyelenggaraan Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Koreksi Anda