Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Penyelenggara Angkutan Udara bertugas:
a. mendukung pelaksanaan Program FAL Nasional dan Prosedur FAL Bandar Udara;
b. menyesuaikan ketentuan internal dengan Program FAL Nasional dan Prosedur FAL Bandar Udara;
c. melaksanakan penyelenggaraan angkutan penumpang, barang dan Kargo penerbangan internasional sesuai prosedur operator Pesawat Udara secara efisien yang mengacu pada Program FAL Nasional;
d. melaksanakan kegiatan operasional penerbangan sesuai dengan Program FAL Nasional;
e. memastikan pemberian informasi kepada penumpang tentang Dokumen Perjalanan dan persyaratan perjalanan lainnya, serta persyaratan khusus dari negara yang akan dikunjungi atau transit;
f. memastikan penumpang memiliki Dokumen Perjalanan dan persyaratan perjalanan lainnya, serta persyaratan khusus yang diperlukan pada saat keberangkatan;
g. bertanggung jawab memulangkan ke Bandar Udara keberangkatan atau tempat penumpang diterima, terhadap penumpang yang tidak memenuhi Dokumen Perjalanan dan persyaratan perjalanan lainnya, serta persyaratan khusus yang diperlukan pada saat keberangkatan;
h. memastikan penumpang dan Personel Pesawat Udara setelah turun dari Pesawat Udara mengikuti prosedur pemeriksaan Kepabeanan, Keimigrasian, dan kekarantinaan;
i. memastikan tersedianya bantuan yang memadai untuk penumpang dengan kebutuhan khusus, anak di bawah umur dan penumpang dengan keterbatasan gerak; dan
j. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara jika diperlukan.
Koreksi Anda
