Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas penyelenggaraan FAL Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab atas penyelenggaraan FAL Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bertugas:
a. MENETAPKAN langkah-langkah terkait pemberian perizinan untuk keberangkatan dan kedatangan Pesawat Udara dari atau ke negara lain dalam rangka mewujudkan kelancaran penerbangan tanpa hambatan dan penundaan yang tidak diperlukan pada penerbangan internasional;
b. menyusun, melaksanakan, dan mempertahankan program FAL Nasional;
c. mengusulkan penetapan Komite Nasional FAL;
d. MENETAPKAN Komite FAL Bandar Udara;
e. melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan FAL Nasional;
f. memastikan penyelenggaraan FAL Nasional yang lancar; dan
g. menyusun, MENETAPKAN, dan melaksanakan kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pemenuhan peraturan FAL yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Angkutan Udara.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) untuk seasonal; dan/atau
b. Persetujuan Terbang (Flight Approval).
Koreksi Anda
