Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melaksanakan pertemuan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun (2) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk notulen. (3) Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan didistribusikan kepada anggota atau pihak terkait lainnya. (4) Komite FAL Bandar Udara dapat mengundang tenaga ahli nasional dan/atau asing untuk memberikan informasi, saran, atau masukan dalam pertemuan Komite Nasional FAL. (5) Setiap pertemuan Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda