Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Prosedur FAL Bandar Udara dibentuk Komite FAL Bandar Udara.
(2) Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan masa tugas selama 5 (lima) tahun.
(3) Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan Prosedur FAL Bandar Udara;
b. memberikan saran dan masukan kepada Komite Nasional FAL terkait dengan kebijakan FAL;
c. mengidentifikasi permasalahan terkait penyelenggaraan FAL di Bandar Udara dan memberikan saran untuk pemecahannya;
d. melaporkan kepada Komite Nasional FAL mengenai permasalahan di Bandar Udara yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite FAL Bandar Udara;
e. mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan FAL; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite Nasional FAL.
(4) Susunan Komite FAL Bandar Udara terdiri atas:
a. Pembina yaitu Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayah kerjanya;
b. Ketua yaitu Kepala Bandar Udara;
c. Wakil Ketua yaitu pejabat di Bandar Udara yang membidangi pelayanan penerbangan internasional;
d. Anggota terdiri dari perwakilan:
1. instansi pemerintah di bidang Kepabeanan;
2. instansi pemerintah di bidang Keimigrasian;
3. instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
4. instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
5. penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;
6. Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Angkutan Udara luar negeri;
7. Perusahaan Angkutan Udara Asing;
8. perusahaan pemeriksa keamanan Kargo dan Pos yang melayani Kargo luar negeri;
9. pengelola gudang yang melayani Kargo luar negeri;
10. perusahaan Ground Handling yang melayani Angkutan Udara luar negeri; dan
11. instansi Pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
