Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk notulen. (3) Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. didokumentasikan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Komite; dan b. didistribusikan kepada anggota dan pihak terkait lainnya. (4) Komite Nasional FAL dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang tenaga ahli nasional dan/atau asing untuk memberikan informasi, saran, atau masukan dalam pertemuan Komite Nasional FAL.
Koreksi Anda