Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. Ketua yaitu Direktur Jenderal; b. Wakil Ketua yaitu Direktur; c. Sekretaris yaitu pejabat atau koordinator yang membidangi FAL di lingkungan Direktorat Jenderal; d. Anggota yaitu para pejabat dari instansi/badan yang terkait dengan penyelenggaraan FAL, meliputi: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal; 3. Kantor Otoritas Bandar Udara; 4. instansi pemerintah di bidang Kepabeanan; 5. instansi pemerintah di bidang Keimigrasian; 6. instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan; 7. instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 8. penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan; 9. Penyelenggara Bandar Udara Internasional; 10. Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Angkutan Udara luar negeri; 11. Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan 12. Instansi Pemerintah lain sesuai kebutuhan. (2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN tim teknis dan sekretariat sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda