Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi antar instansi terkait pelaksanaan Program FAL Nasional;
b. mengoordinasikan Komite FAL Bandar Udara guna memastikan kelancaran kegiatan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara;
c. memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan yang ditemukenali pada pertemuan Komite FAL Bandar Udara;
d. memberikan usulan/pendapat mengenai kebijakan di bidang FAL kepada instansi terkait penyelenggaraan FAL;
e. mengumpulkan bahan dalam rangka mengembangkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional terkait FAL;
f. mengusulkan perubahan dan/atau pencabutan peraturan atau ketentuan terkait FAL;
g. memberikan bahan masukan untuk diajukan dalam pertemuan Internasional penerbangan sipil;
h. menindaklanjuti laporan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite FAL Bandar Udara; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
