Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus mengembangkan teknologi informasi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan FAL Bandar Udara.
Koreksi Anda