Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Kegiatan pemerintahan di bidang Kepabeanan, Keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional.
(2) Pelayanan penerbangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian penyelenggaraan FAL untuk mewujudkan kelancaran penerbangan tanpa hambatan dan penundaan yang tidak perlu pada penerbangan internasional.
(3) Kelancaran penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kelancaran pergerakan:
a. Pesawat Udara;
b. awak pesawat;
c. penumpang dan barang;
d. Kargo dan Pos;
e. Barang Persediaan Pesawat Udara; dan
f. Dokumen Perjalanan penerbangan internasional.
(4) Penyelenggaraan FAL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh penyelenggara FAL meliputi:
a. Direktorat Jenderal;
b. instansi pemerintah di bidang Kepabeanan;
c. instansi pemerintah di bidang Keimigrasian; dan
d. instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan.
(5) Instansi Pemerintah di bidang Kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d meliputi:
a. instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan
b. instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
(6) Penyelenggara FAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa:
a. pengendalian pintu masuk negara terhadap orang, Pesawat Udara dan pemberian izin (clearance) barang dilakukan dengan waktu seminimal mungkin berdasarkan penilaian risiko;
b. penerapan persyaratan administrasi dan pengendalian dilakukan tanpa hambatan dan penundaan;
c. pertukaran informasi antara negara, operator, dan Bandar Udara dikembangkan dan ditingkatkan semaksimal mungkin; dan
d. tercapainya tingkat keamanan yang optimal dan kepatuhan terhadap hukum.
Koreksi Anda
