Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kegiatan penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan oleh Otoritas Bandar Udara. (2) Pembinaan kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi di bidang: a. keselamatan; b. keamanan dan kelancaran penerbangan; dan c. ketertiban dan kenyamanan di bandar udara. (3) Pembinaan kegiatan penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Bandar Udara.
Koreksi Anda