Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pemerintahan di Bandar Udara meliputi: a. pembinaan kegiatan penerbangan; b. Kepabeanan; c. Keimigrasian; dan d. kekarantinaan.
Koreksi Anda