Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitasi yang selanjutnya disebut FAL adalah rangkaian kegiatan pemerintahan di bidang pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan pada bandar udara yang melayani penerbangan sipil internasional untuk mendukung kelancaran penerbangan tanpa hambatan dan penundaan yang tidak perlu meliputi pergerakan Pesawat Udara, Personel Pesawat Udara, penumpang dan barang, Kargo, Pos dan Barang Persediaan Pesawat Udara serta dokumen perjalanan penerbangan internasional.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Bandar Udara Internasional adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau Pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
6. Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara.
7. Penyelenggara Angkutan Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Angkutan Udara luar negeri dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
8. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Pesawat Udara untuk digunakan mengangkut penumpang, Kargo, dan/atau Pos dengan memungut pembayaran.
9. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan Angkutan Udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
10. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan Pesawat Udara yang sama.
11. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh Pesawat Udara termasuk hewan, dan tumbuhan selain Pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
12. Pos adalah pengiriman surat dan barang lainnya yang dilakukan oleh Penyelenggara Pos sesuai ketentuan perundang-undangan.
13. Deklarasi Umum (General Declaration) adalah formulir yang digunakan untuk mengidentifikasi Pesawat Udara dan operatornya kepada otoritas publik pada saat kedatangannya dari atau sebelum keberangkatannya ke negara lain.
14. Barang Persediaan Pesawat Udara adalah barang yang dapat untuk dijual atau tidak, yang dimaksudkan untuk dikonsumsi oleh penumpang dan Personel Pesawat Udara pada saat penerbangan atau dibawa pulang oleh penumpang, serta barang yang diperlukan untuk operasi dan perawatan Pesawat Udara termasuk bahan bakar dan pelumas.
15. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik Pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Personel Pesawat Udara adalah seseorang yang ditugaskan di Pesawat Udara untuk bertindak sebagai penerbang, juru mesin Pesawat Udara, atau personel kabin untuk melakukan tugas-tugas yang penting dalam pengoperasian Pesawat Udara selama periode penerbangan.
17. Suku Cadang adalah benda-benda yang meliputi mesin dan baling-baling yang diperbaiki atau diganti dan dipasang di Pesawat Udara.
18. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan Bea Masuk dan bea keluar.
19. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar Udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
20. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
21. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
22. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
23. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah INDONESIA.
24. Surat Perintah Deportasi adalah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menangani secara langsung orang yang sesuai peraturan yang berlaku harus meninggalkan wilayah INDONESIA atau dikembalikan ke negara asalnya.
25. Penumpang yang Dideportasi (Deportee) adalah seseorang yang secara sah telah diizinkan masuk ke wilayah INDONESIA atau yang masuk ke wilayah INDONESIA secara tidak sah (ilegal) dan beberapa waktu kemudian secara resmi diperintahkan oleh pejabat yang berwenang menangani Deportasi untuk meninggalkan wilayah INDONESIA dan dikembalikan ke negara asalnya.
26. Penerbangan Bantuan adalah suatu penerbangan yang beroperasi untuk kemanusiaan yang membawa tenaga bantuan dan barang bantuan seperti makanan, pakaian, tenda, obat-obatan dan lain-lainnya selama atau setelah dalam keadaan darurat dan/atau dalam keadaan bencana dan/atau digunakan untuk evakuasi orang- orang dari suatu tempat dimana mereka tinggal atau kesehatan yang terancam dan memerlukan pertolongan darurat dan/atau bencana yang memerlukan pertolongan keselamatan pada negara yang sama atau negara lain diizinkan untuk menerima korban-korban tersebut.
27. Penyandang Disabilitas adalah penumpang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
28. Paspor
adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara Republik INDONESIA untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
29. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
30. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan atau kejadian yang timbul diluar kemampuan semua pihak untuk mengendalikan, mengawasi dan mengatasi sehingga mengakibatkan kondisi atau keadaan yang berbeda dengan apa yang disepakati para pihak.
31. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang terduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau kontaminan lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
32. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
33. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
34. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
35. Dokumen Kekarantinaan Kesehatan adalah adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
36. Orang Sakit adalah penumpang yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan fasilitas tambahan antara lain oxygen mask, kursi roda dan/atau stretcher, yang dalam hal ini dibatasi tidak berlaku untuk penumpang dengan penyakit menular sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
37. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
38. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekcnomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
39. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio-ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
40. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
41. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosio- ekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
42. Prosedur FAL Bandar Udara adalah dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait penyelenggaraan FAL di Bandar Udara.
43. Pimpinan Penyelenggara Bandar Udara yang selanjutnya disebut Kepala Bandar Udara adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Kepala Cabang Badan Usaha Bandar Udara yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian Bandar Udara.
44. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
45. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
46. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
47. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
48. Direktur adalah Direktur yang membidangi urusan FAL.
49. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
Koreksi Anda
