Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
No.
Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Sekretaris Jenderal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
STANDAR KEGIATAN USAHA
A.
TRANSPORTASI DARAT No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK
49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS DALAM TRAYEK 49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49413 ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49414 ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49415 ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49211 Angkutan Bus Antarkota AntarProvinsi (AKAP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan.
b. 49212 Angkutan Bus Perbatasan Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
c. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
d. 49214 Angkutan Bus Kota
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
e. 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
f. 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
g. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP.
h. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
i. 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
j. 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
k. 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan Mobil Bus umum dari suatu tempat ke tempat lain mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Angkutan Lintas Batas Negara adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
c. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
d. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek.
e. Angkutan Perkotaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam Trayek.
f. Angkutan Perdesaan adalah Angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Trayek Angkutan perkotaan.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
b. Untuk KBLI 49212 Angkutan Bus Perbatasan termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
c. Untuk KBLI 49213 Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Gubernur yang wilayah operasinya berada dalam antarkota dalam provinsi.
d. Untuk KBLI 49214 Angkutan Bus Kota termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten / kota.
e. Untuk KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara (ALBN) termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
f. Untuk KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
g. Untuk KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2) Gubernur yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1(satu) daerah provinsi; dan 3) Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten / kota.
h. Untuk KBLI 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
i. Untuk KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Gubernur yang wilayah operasinya berada dalam antarkota dalam provinsi.
j. Untuk KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Wali kota yang wilayah operasinya berada dalam satu perkotaan.
k. Untuk KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Bupati yang wilayah operasinya berada dalam satu kabupaten.
l. Untuk KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam kabupaten/kota.
m. Untuk KBLI 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2) Gubernur yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1(satu) daerah provinsi; dan 3) Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten / kota.
4. Ketentuan Persyaratan Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan;
b. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. Domisili perusahaan harus sesuai dengan trayek yang diberikan;
d. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
e. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan
f. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan.
b. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
e. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1) Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
2) Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
3) Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan;
4) Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
5) Terdaftar dalam asosiasi Angkutan umum jalan;
6) Membangun sistem informasi perusahaan Angkutan umum yang terintegrasi;
7) Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
8) Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;
9) Mengoperasikan kendaraan yang dilengkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala;
10) Mengangkut penumpang sesuai kapasitas yang ditetapkan;
11) Mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu pengawasan;
12) Melengkapi kendaraan dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS;
13) Melayani Trayek sesuai perizinan berusaha penyelenggaraan yang diberikan;
14) Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
15) Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun;
16) Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun; dan 17) Mematuhi ketentuan tarif.
b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan trayek atau penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki Persetujuan Penambahan kendaraan sesuai dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
2) Memiliki/Menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan; dan 3) Dalam hal menguasai kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib:
a) Melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggung jawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan;
b) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam bentuk kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh Notaris;
c) Melampirkan asuransi kendaraan di luar asuransi wajib Jasa Raharja;
d) Menggunakan livery dan merk dagang sesuai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan perusahaan menguasai kendaraan;
dan e) Menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan menguasai kendaraan.
c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi; dan 2) Melampirkan Surat Keterangan Riwayat Kendaraan Lama.
d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan jam perjalanan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki rekomendasi perubahan jadwal dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat asal dan tujuan; dan 2) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang diubah jam perjalanannya.
e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan rute trayek, perpanjangan atau perpendekan rute, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang berubah lintasannya;
2) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan 3) Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perubahan lintasan trayek baru.
f. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen Kartu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki salinan Kartu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak;
2) Memiliki bukti laporan kehilangan Kartu Pengawasan (KPS) dari pihak berwenang; dan 3) Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada iklan media massa dan/atau media sosial.
g. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan hilirisasi/penanaman modal.
h. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan indentitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki/menguasai kendaraan yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan;
2) Mengembalikan Kartu Pengawasan (KPS) yang diganti; dan 3) Melampirkan Surat Keterangan Riwayat Kendaraan Lama dan Baru.
i. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning Sistem yang terpasang di kendaraan;
2) Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);
3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
4) Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
5) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan 6) Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK
49221 ANGKUTAN BUS PARIWISATA 49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS 49229 ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA 49421 ANGKUTAN TAKSI 49422 ANGKUTAN SEWA 49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49221 Angkutan Bus Pariwisata Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat.
b. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang). Termasuk pengoperasian shuttle bus.
c. 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
d. 49421 Angkutan Taksi Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
e. 49422 Angkutan Sewa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi
(49421) dan angkutan ojek motor (49424).
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Kelompok ini dibagi dalam 2 ruang lingkup yaitu:
1) Angkutan Sewa Umum merupakan usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan.
Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir.
2) Angkutan Kawasan Tertentu merupakan usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum, Kelompok ini mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain.
f. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dengan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
b. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani Angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam Kawasan Perkotaan.
c. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum atau Mobil Bus Umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum, meliputi:
1) Angkutan Antar Jemput adalah Angkutan orang antarkota dengan asal tujuan perjalanan tetap dengan lintasan tidak tetap dan sifat pelayanannya dari pintu ke pintu.
2) Angkutan Permukiman adalah pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang melayani dari kawasan permukiman ke beberapa titik tujuan pusat kegiatan meliputi pusat perkantoran, pusat perdagangan, dan/atau kawasan industri.
3) Angkutan Karyawan adalah pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
4) Angkutan Sekolah adalah pelayanan Angkutan yang disediakan untuk mengangkut anak sekolah dari dan ke lokasi sekolah.
5) Angkutan Carter adalah pelayanan Angkutan yang digunakan untuk keperluan tertentu dengan cara borongan berdasarkan jangka waktu.
6) Angkutan Sewa Umum adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang.
d. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
e. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang Umum yang dioperasikan di jalan lokal dan jalan lingkungan.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk KBLI 49221 Angkutan Bus Pariwisata termasuk dalam skala usaha kecil mikro, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
b. Untuk KBLI 49216:
1) Angkutan Karyawan termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
a) Menteri yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b) Gubernur yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
2) Angkutan Permukiman termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
a) Menteri yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
b) Gubernur yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/kota.
c. Untuk KBLI 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (Angkutan Carter) termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
d. Untuk KBLI 49421 Angkutan Taksi termasuk dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
a) Menteri lingkup operasional antar provinsi dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
nasional;
b) Gubernur lingkup operasional dalam provinsi;
c) Bupati/wali kota lingkup operasional kabupaten/kota.
e. Untuk KBLI 49422 Angkutan Sewa:
1) Angkutan Sewa Umum termasuk dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri.
2) Angkutan Kawasan Tertentu termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan bupati/wali kota.
f. Untuk KBLI 49429 Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (Angkutan Antar Jemput) termasuk dalam skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan:
1) Menteri yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; dan 2) Gubernur yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
4. Ketentuan Persyaratan Perizinan Berusaha Baru harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan;
b. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);
c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
d. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan
e. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan.
b. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyetujui
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke email pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
e. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
2. Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
3. Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
4. Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan;
5. Memberikan Pelayanan penyandang disabilitas, manusia usia Ianjut, anak anak, wanita hamil, dan orang sakit;
6. Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun;
dan
7. Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun.
b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan trayek atau penambahan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki Persetujuan Penambahan kendaraan sesuai dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan 2) Memiliki/Menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan.
3) Dalam hal menguasai kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib:
a) Melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggung jawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasian kendaraan;
b) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pada huruf a) adalah lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Umum atau operator yang bergerak di bidang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dalam bentuk kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh Notaris;
c) Melampirkan asuransi kendaraan di luar asuransi wajib Jasa Raharja;
d) Menggunakan livery dan merk dagang sesuai dengan perusahaan menguasai kendaraan; dan e) Menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili perusahan menguasai kendaraan.
c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi; dan 2) Melampirkan Surat Keterangan Riwayat Kendaraan Lama.
d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan jam perjalanan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki rekomendasi perubahan jadwal dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat asal dan tujuan; dan 2) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang diubah jam perjalanannya.
e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan rute trayek, perpanjangan atau perpendekan rute, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang berubah lintasannya;
2) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan 3) Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan perubahan lintasan trayek baru.
f. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen Kartu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki salinan Kartu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak;
2) Memiliki bukti laporan kehilangan Kartu Pengawasan (KPS) dari pihak berwenang; dan 3) Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada iklan media massa dan/atau media sosial.
g. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang investasi dan hilirisasi/penanaman modal.
h. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian kendaraan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan indentitas kendaraan dan tukar lokasi operasi kendaraan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki/menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan;
2) Mengembalikan Kartu Pengawasan (KPS) yang diganti; dan 3) Melampirkan Surat Keterangan Riwayat Kendaraan Lama dan Baru.
i. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pembukaan cabang perusahaan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki dan/atau menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning Sistem yang terpasang di kendaraan;
2) Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);
3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
4) Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
5) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan 6) Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN SEWA KHUSUS
KBLI 49426 ANGKUTAN SEWA KHUSUS
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, menggunakan kendaraan bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi
(49421) dan angkutan ojek motor (49424).
2. Istilah dan Definisi Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari sistem berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
3. Penggolongan Usaha Untuk KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
a. Menteri yang wilayah operasinya:
1) melampaui 1 (satu) daerah provinsi, selain wilayah Jabodetabek; dan 2) melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jabodetabek.
b. Gubernur yang wilayah operasinya dalam 1 (satu) daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
4. Ketentuan Persyaratan Perizinan Berusaha Baru harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki salinan STNK, dengan menggunakan kendaraan:
1) Badan hukum menggunakan Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan nama dan domisili perusahaan.
2) Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menggunakan Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan nama badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau nama perorangan yang terdaftar sebagai anggota badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
b. Buku/bukti pemeliharaan (service) berkala;
c. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
d. Persetujuan kuota dari Pemerintah Provinsi; dan
e. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan sistem manajemen keselamatan (untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)).
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan dan Gubernur sesuai kewenangannya.
b. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
c. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke email pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1) Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
2) Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan, untuk perusahaan Angkutan Sewa Khusus yang berbentuk badan hukum;
3) Melaksanakan komitmen keselamatan, untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil dalam bentuk surat pernyataan; dan 4) Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pemberi izin penyelenggaraan angkutan.
b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan kendaraan harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki Persetujuan Penambahan kendaraan sesuai dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
2) Memiliki kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, buku/bukti pemeliharaan (service)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berkala, dan foto kendaraan yang akan diberi izin.
c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa pengurangan kendaraan harus memenuhi persyaratan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) kendaraan yang dikurangi.
d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) yang hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) yang hilang atau rusak; dan 2) Memiliki bukti laporan kehilangan dokumen perizinan dari pihak berwenang.
e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan di peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan hilirisasi/penanaman modal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
ANGKUTAN BARANG KHUSUS
49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti alat- alat berat, angkutan barang curah, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor, angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
c. Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
d. Barang Tidak Berbahaya adalah Angkutan Barang yang tidak berbahaya namun memerlukan sarana khusus berupa barang curah, peti kemas, tumbuhan, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor yang memerlukan sarana khusus.
e. Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/tangki atau bak/ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan Menteri.
b. Angkutan barang khusus berbahaya meliputi:
1) barang yang mudah meledak;
2) gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
3) cairan mudah terbakar;
4) padatan mudah terbakar;
5) bahan penghasil oksidan;
6) racun dan bahan yang mudah menular;
7) barang yang bersifat radioaktif;
8) barang yang bersifat korosif; dan/atau 9) barang berbahaya lainnya.
c. Angkutan barang khusus tidak berbahaya meliputi:
1) Barang Curah;
2) peti kemas;
3) tumbuhan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4) hewan hidup;
5) alat berat; dan/ atau 6) pengangkutan kendaraan bermotor.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan;
b. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat;
c. Dokumen rencana lintasan;
d. Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang khusus berbahaya;
e. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji; dan
f. IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan.
b. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
e. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Jalan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan barang khusus dalam melaksanakan pelayanan Angkutan Barang telah diasuransikan yang dibuktikan dengan dokumen polis asuransi;
b. Mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kartu asuransi ketenagakerjaan;
c. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang khusus;
d. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
e. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan;
f. Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun;
g. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin; dan
h. Memiliki Rekomendasi khusus untuk angkutan barang berbahaya dari Menteri/ Kepala Lembaga terkait.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
ANGKUTAN BARANG UMUM
49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil Barang Umum adalah Angkutan Barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan Gubernur.
b. Barang umum paling sedikit terdiri atas:
1) Muatan umum;
2) Muatan logam;
3) Muatan barang pokok;
4) Muatan barang penting;
5) Muatan kayu;
6) Muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas;
7) Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan 8) Kaca lembaran.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan;
b. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool);
d. Tersedia fasilitas bongkar muat; dan
e. IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikator melakukan verifikasi terhadap proses pelengkapan dokumen awal dan dokumen permohonan izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, untuk kewenangan Gubernur.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Gubernur menyetujui permohonan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Gubernur menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
b. Memiliki kartu asuransi ketenagakerjaan bagi awak kendaraan;
c. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;
d. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
e. Mengisi e-manifes angkutan sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
f. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
37011 ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat terkait pengangkutan air limbah domestik.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan:
1) Bupati/wali kota lingkup operasionalnya Kabupaten/Kota; dan 2) Gubernur lingkup operasionalnya antarkabupaten/Kota.
b. Skala usaha 1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan 4) Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan;
b. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat;
d. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
e. IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan; dan
f. Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikator melakukan verifikasi terhadap proses pelengkapan dokumen awal dan dokumen permohonan izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur atau Bupati/Wali kota menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, untuk kewenangan Gubernur atau Bupati/Wali kota.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Gubernur atau Bupati/Wali kota menyetujui permohonan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Gubernur atau Bupati/Wali kota menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan limbah domestik;
b. Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
c. Mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan;
d. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang limbah domestik;
e. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
f. Mengisi surat muatan angkutan barang limbah domestik sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
g. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
37012 ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat terkait pengangkutan air limbah domestik berbahaya.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan 1) Bupati/Wali kota lingkup operasionalnya Kabupaten/Kota; dan 2) Gubernur lingkup operasionalnya Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
b. Skala usaha 1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan 4) Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Menggunakan Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan/atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan;
b. Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool) dan/atau fasilitas bongkar muat;
d. Melampirkan sertifikat kompetensi awak angkutan barang limbah domestik berbahaya;
e. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
f. IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan; dan
g. Memiliki rekomendasi untuk angkutan limbah domestik berbahaya.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikator melakukan verifikasi terhadap proses pelengkapan dokumen awal dan dokumen permohonan izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Bupati/Wali kota menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, untuk kewenangan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Bupati/wali kota.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Bupati/Wali kota menyetujui permohonan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Bupati/Wali kota menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menjamin muatan barang domestik berbahaya dan risiko pengangkutan limbah domestik berbahaya;
b. Mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kartu asuransi ketenagakerjaan;
c. Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang limbah domestik berbahaya;
d. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
e. Mengisi surat muatan angkutan barang limbah domestik sebelum melakukan kegiatan pengangkutan; dan
f. Melaporkan kegiatan usaha pengangkutan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan/atau Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PERPARKIRAN DI DALAM BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
52214 AKTIVITAS PERPARKIRAN DALAM BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan yang hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa.
2. Istilah dan Definisi Aktivitas Perparkiran di Dalam Badan Jalan (On Street Parking) adalah fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan yang hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota, atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan:
1) Gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
2) Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
dan 3) Wali kota untuk jalan kota.
b. Skala usaha 1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan 4) Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Hasil verifikasi lapangan yang mencakup:
1) Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur per arah untuk jalan kabupaten/kota dan memiliki 2 (dua) lajur untuk jalan desa;
2) Pemasangan rambu, marka, dan media informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
3) Alat penerangan jalan yang cukup; dan 4) Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi yang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh:
1) Gubernur untuk jalan kota yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
2) Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
dan 3) Wali kota untuk jalan kota.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian 7 (tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap persyaratan dilakukan verifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik dengan tahapan sebagai berikut:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik; dan/atau 3) Kunjungan lapangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
b. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
c. Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir yang aman dan selamat dengan memprioritaskan kelancaran lalu lintas; dan
d. Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
52215 AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
2. Istilah dan Definisi Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang diselenggarakan di luar badan jalan berupa taman parkir dan/atau gedung parkir, baik sebagai usaha khusus perparkiran maupun sebagai penunjang usaha pokok.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk seluruh parameter merupakan kewenangan:
1) Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk wilayah operasional Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
2) Bupati untuk wilayah operasional kabupaten;
dan 3) Wali kota untuk wilayah operasional kota;
b. Skala usaha 1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan 4) Besar.
4. Ketentuan Persyaratan
a. Memiliki atau menguasai lahan yang dibuktikan dengan bukti penguasaan hak.
b. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
1) Gambar layout fasilitas parkir;
2) Gambar penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir;
3) Gambar rencana penempatan rambu, marka dan media informasi.
c. Dilakukan verifikasi lapangan yang mencakup:
1) Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
2) Alat penerangan yang cukup;
3) Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
4) Pengaturan radius putar bagi gedung parkir;
5) Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir;
6) Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran;
7) Memiliki petugas parkir yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
8) Memiliki sistem pengamanan berupa pos security atau cctv; dan 9) Ketersediaan wheel stop dan area titik kumpul darurat.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Verifikasi
a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh:
1) Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk wilayah operasional Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
2) Bupati untuk wilayah operasional kabupaten;
3) Wali kota untuk wilayah operasional kota;
4) Pelaku usaha dengan jenis Penanaman Modal Asing, Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh Direktorat yang membidangi Lalu Lintas Jalan.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian 7 (tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap persyaratan dilakukan verifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik; dan/atau 3) Kunjungan lapangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir;
b. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan;
c. Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir; dan
d. Memastikan kesesuaian usulan gambar teknis dengan kondisi di lapangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG 50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG 50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YDBI 50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN 50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
1. Ruang Lingkup
a. 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang. Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
b. 50212 Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
c. 50213 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan YDBI. Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
d. 50221 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum dan atau Hewan. Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
e. 50222 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
f. 50223 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Berbahaya.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
b. Kapal Sungai dan Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk Angkutan Sungai dan Danau.
c. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
d. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
e. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
3. Penggolongan Usaha
a. Untuk KBLI 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
b. 50212 Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
c. 50213 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan YDBI termasuk dalam skala usaha mikro, kecil,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
d. 50221 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum dan atau Hewan termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
e. 50222 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Khusus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
f. 50223 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Berbahaya termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan antara lain:
1) Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan antarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan 3) Bupati/Wali kota, untuk trayek dalam kabupaten/kota.
4. Ketentuan Persyaratan Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani; dan
b. Sertifikasi pengawakan.
Perpanjangan Perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai dan Danau;
b. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta); dan
c. Sertifikasi pengawakan.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Sungai dan Danau, atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Gubernur atau Bupati/Wali kota (sesuai kewenangan).
b. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Sungai dan Danau atau Gubernur atau Bupati/Wali kota (sesuai kewenangan), menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Sungai dan Danau atau Gubernur atau Bupati/Wali kota (sesuai kewenangan) menyetujui permohonan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Sungai dan Danau atau Gubernur atau Bupati/wali kota (sesuai kewenangan) menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau, yang meliputi Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, Kemudahan Keterjangkauan, Kehandalan, Keteraturan, dan/atau Kesetaraan;
2. Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin; dan
4. Mengasuransikan tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut;
b. Pengoperasian angkutan sungai dan danau wajib dilakukan pembaharuan persyaratan dokumen teknis/kelaikautan kapal setiap 5 (lima) tahun sekali serta dilakukan pengawasan setiap tahun guna memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Pembaruan dokumen teknis/ kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud wajib diverifikasi oleh verifikator (sesuai kewenangan);
dan
c. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan Sungai dan Danau, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan hilirisasi/penanaman modal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PENGOPERASIAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 50215 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 50216 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 50219 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA 50224 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/ KOTA UNTUK BARANG 50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/ KOTA UNTUK BARANG 50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/ KOTA UNTUK BARANG 50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
1. Ruang Lingkup
a. 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari 1 (satu) provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
b. 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
c. 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/ Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
d. 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
e. 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
f. 50219 Angkutan Penyeberangan Lainya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan Pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
g. 50224 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
h. 50225 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
i. 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten /kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api.
j. 50227 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang.
k. 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api.
l. 50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk antara pelabuhan penyeberangan di INDONESIA dengan pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
2. Istilah dan Definisi
a. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
b. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda dan memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
3. Penggolongan Usaha
a. 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Menteri.
b. 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Menteri.
c. 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Gubernur.
d. 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Gubernur.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
e. 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Bupati/wali kota.
f. 50219 Angkutan Penyeberangan Lainya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Bupati/ Wali kota.
g. 50224 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Menteri.
h. 50225 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Menteri.
i. 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Gubernur.
j. 50227 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar kabupaten/Kota untuk Barang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Gubernur.
k. 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Bupati atau Wali kota.
l. 50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, penggolongan usaha sebagai skala usaha besar dengan kewenangan Menteri.
4. Ketentuan Persyaratan Perizinan berusaha baru harus memenuhi persyaratan:
a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi Badan Usaha yang belum memiliki kapal;
b. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal;
c. Kesesuaian lintas yang dilayani;
d. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan; dan
e. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
Perpanjangan Perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan;
b. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara;
c. Kesesuaian lintas yang dilayani; dan
d. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
Dalam hal terdapat kebutuhan transportasi pada suatu daerah yang membutuhkan ketersediaan kapasitas angkut, maka persetujuan pengoperasian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kapal angkutan penyeberangan pada lintas komersial dapat diberikan persetujuan pengoperasian lebih dari 1 (satu) lintas selama 1 (satu) bulan sebagai kapal bantuan.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Untuk KBLI 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi Untuk Penumpang, KBLI 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang, KBLI 50219 Angkutan Penyeberangan Lainya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan Antarnegara, KBLI 50224 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang, KBLI 50225 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang, dan KBLI 50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara:
1) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Penyeberangan.
2) Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Penyeberangan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Penyeberangan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Penyeberangan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
5) Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Penyeberangan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
b. Untuk KBLI 50216 Angkutan Penyeberangan Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, KBLI 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang, KBLI 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang, dan KBLI
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
50227 Angkutan Penyeberangan Perintis Antar kabupaten/ Kota untuk Barang:
1) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Gubernur.
2) Gubernur menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Gubernur menyetujui permohonan.
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Gubernur menolak permohonan disertai alasan penolakan.
c. Untuk KBLI 50218 Angkutan Penyeberangan Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang dan KBLI 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang:
1) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Bupati/Wali kota.
2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Bupati/Wali kota menyetujui permohonan.
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Bupati/Wali kota menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1) Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan;
2) Mengasuransikan tanngung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3) Memperbaharui sertifikat pengawasan setiap tahun atau sampai masa docking berikutnya;
dan 4) Melaporkan kegiatan operasional kapal setiap bulan kepada pemberi persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perpindahan lintas, pemegang perizinan berusaha
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
harus memenuhi persyaratan:
1) Memenuhi kesesuaian lintas dengan spesifikasi teknis kapal pada lintas yang akan dilayani; dan 2) Memenuhi persyaratan dokumen teknis/kelaiklautan kapal.
c. Pengoperasian angkutan penyeberangan wajib dilakukan pembaharuan persyaratan dokumen teknis/kelaiklautan kapal setiap 5 (lima) tahun sekali serta dilakukan pengawasan setiap tahun guna memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Pembaruan dokumen teknis/kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud wajib diverifikasi oleh verifikator (sesuai kewenangannya).
d. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan identitas perusahaan Angkutan Penyeberangan, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan hilirisasi/penanaman modal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU
KBLI 52222 AKTIVITAS KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan.
Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan:
a. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dilakukan berdasarkan
Pelabuhan Nasional (RIPN);
b. Pengembangan pelabuhan sungai dan danau; dan
c. Pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
2. Istilah dan Definisi
a. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan sungai, danau, waduk, terusan.
b. Penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau adalah unit pelaksana teknis pusat dan daerah yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pelabuhan Sungai dan Danau.
c. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pengusahaan di pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha
a. Skala Usaha mikro untuk Pelabuhan yang dikelola merupakan pelabuhan kelas III; dan
b. Skala usaha kecil, menengah, besar untuk Pelabuhan yang dikelola merupakan pelabuhan kelas II dan kelas I.
4. Ketentuan Persyaratan Menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan proposal rencana kegiatan kepelabuhanan yang memuat:
a. Rencana tahapan pembangunan;
b. Rencana pengoperasian pelabuhan; dan
c. Rencana jumlah Sumber Daya Manusia dan Kompetensi.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Bupati/wali kota melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai.
b. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Bupati/wali kota menyetujui permohonan;
d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Bupati/wali kota menolak permohonan disertai alasan penolakan; dan
e. Bupati/wali kota memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah dokumen telah sesuai.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN
KBLI 52223 AKTIVITAS KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan.
Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan.
Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan:
a. Pembangunan pelabuhan penyeberangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN);
b. Pengembangan pelabuhan penyeberangan; dan
c. Pengoperasian pelabuhan penyeberangan.
2. Istilah dan Definisi
a. Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan laut yang melayani angkutan penyeberangan.
b. Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan adalah unit pelaksana teknis pusat dan daerah yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pelabuhan Penyeberangan.
c. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pengusahaan di pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha
a. Skala Usaha mikro untuk Pelabuhan yang dikelola merupakan pelabuhan kelas III; dan
b. Skala usaha kecil, menengah, besar untuk Pelabuhan yang dikelola merupakan pelabuhan kelas II dan kelas I.
4. Ketentuan Persyaratan Menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan proposal rencana kegiatan kepelabuhanan yang memuat:
a. Rencana tahapan pembangunan;
b. Rencana pengoperasian pelabuhan;
c. Rencana jumlah Sumber Daya Manusia dan Kompetensi.
5. Ketentuan Verifikasi
a. Untuk Pelabuhan Penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antar daerah provinsi dan/atau antar negara, atau yang terletak pada jaringan jalan nasional, jalur kereta api nasional dan/atau antar negara merupakan kewenangan Menteri, dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang sarana, prasarana dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi Sarana, Prasarana dan Angkutan Penyeberangan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2) Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi Sarana, Prasarana dan Angkutan Penyeberangan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi Sarana, Prasarana dan Angkutan Penyeberangan menyetujui permohonan;
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi Sarana, Prasarana dan Angkutan Penyeberangan menolak permohonan disertai alasan penolakan; dan 5) Direktur Jenderal melalui Direktur yang membidangi Sarana, Prasarana dan Angkutan Penyeberangan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah dokumen telah sesuai.
b. Untuk Pelabuhan Penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan antar daerah kabupaten/kota dalam provinsi, atau yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi merupakan kewenangan Gubernur, dilakukan verifikasi oleh Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Gubernur melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai;
2) Gubernur menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Gubernur menyetujui permohonan;
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Gubernur menolak permohonan disertai alasan penolakan; dan 5) Gubernur memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah dokumen telah sesuai.
c. Untuk Pelabuhan Penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota, atau yang terletak pada jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten/kota merupakan kewenangan bupati/wali kota, dilakukan verifikasi oleh Bupati/wali kota dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bupati/wali kota melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai;
2) Direktur Jenderal menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha dalam jangka
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Bupati/wali kota menyetujui permohonan;
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Bupati/wali kota menolak permohonan disertai alasan penolakan; dan 5) Bupati/wali kota memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah dokumen telah sesuai.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas Pelabuhan;
b. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
c. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT (BADAN USAHA PELABUHAN)
B.
TRANSPORTASI LAUT
No.
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT KBLI (52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
1. Ruang Lingkup Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi.
9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
10. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan tugas melaksanakan Pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
11. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
12. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
13. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
14. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
15. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Dokumen Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18. Sertifikat Pembangunan/Pengembangan Pelabuhan/Terminal adalah persetujuan untuk membangun Pelabuhan/Terminal
19. Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan dan/atau terminal.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. NIB;
2. Sertifikat Standar; dan
3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
5. Ketentuan Verifikasi A. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Usaha Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) dari OSS.
B. Pengawasan
1. Penyelenggara Pelabuhan atau sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan/ pengembangan/pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal dan dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kotasesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
2. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pelabuhan sesuai Dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
3. Menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
4. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
5. Memelihara kelestarian lingkungan;
6. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan, baik secara nasional maupun internasional.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
No.
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) KBLI (52240) PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
2. Istilah dan Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
3. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
4. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberanggan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
menunggu dan naik turun penumpang, dan/ atau tempat bongkar muat barang.
7. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
8. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/ dimuat dari dan kekapal.
9. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk bongkar muat.
10. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
11. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
12. Receiving/Delivery adalah memindahkan timbunan/tempat barang pekerjaan dari penumpukan di gudang/lapangan menyerahkan sarnpai atas penumpukan tersusun kendaraan gudang/lapangan di penumpukan dan di pintu atau sebaliknya.
13. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah Badan Hukum INDONESIA yang berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan usaha jasa terkait di bidang angkutan di perairan, khusus untuk kegiatan bongkar muat barang.
14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Kantor Pelabuhan Batam.
15. Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan bongkar muat selama menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha bongkar muat.
17. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
18. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
3. Penggolongan - Mikro
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Usaha - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA, dengan syarat minimal:
a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transpotasi Laut;
b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran Transportasi Laut; atau
c. Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
dan
5. Memiliki peralatan, meliputi:
a. Forklift;
b. Pallet;
c. Ship side net;
d. Rope sling;
e. Rope net;
f. Wire net;
g. Wire sling; dan
h. Sling belts, dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat.
5. Ketentuan Verifikasi A. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
B. Pengawasan
1. Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha bongkar muat barang;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat;
5. Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri;
6. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
7. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
8. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) No.
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) KBLI (52291) JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
2. Istilah dan Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Kereta Api adalah sarana perkeretapaian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara feri, kereta api, kendaraan bermotor, pesawat udara, termasuk hewan dan tumbuhan.
Mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
7. Stasiun Kereta Api adalah suatu areal dan bangunan untuk pemberangatan dan pemberhentian kereta api, menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang serta keperluan operasional kereta api lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
8. Pelabuhan Darat adalah pelabuhan yang terletak di daratan/pedalaman namun masih terkait dengan pelabuhan laut sebagai tempat tujuan ekspor dan impor dengan melibatkan moda angkutan darat.
9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
10. Barang adalah semaua komoditas yang diangkut, dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal laut, feri kereta api, kendaraan bermotor, pesawat udara, termasuk hewan dan tumbuhan.
11. Dokumen Angkutan Barang adalah dokumen yang digunakan perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam proses pengiriman, penerimaan dan pangangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan sarana angkutan laut dan/atau sungai, danau, penyeberangan, darat dan/atau angkutan udara.
12. Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
13. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
14. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
15. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
16. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
17. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
18. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
19. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
20. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
21. Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
22. Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
23. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi yang diakui oleh Pemerintah.
24. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
25. Sertifikat Standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
26. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah minimum D- III Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif);
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa pengurusan transportasi yang di buktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan penzinan berusaha;
5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
7. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
8. Apabila menyelenggarakan kegiatan pengangkutan barang harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengangkutan barang; dan
9. Apabila menyelenggarakan kegiatan gudang secara komersial harus memiliki perizinan berusaha yang berkaitan dengan pergudangan.
5. Ketentuan Verifikasi A. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
B. Pengawasan
1. Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan Penugasan dari Pejabat yang berwenangnya;
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha jasa pengurusan transportasi;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan jasa pengurusan transportasi dan surat penunjukan pelaksana jasa pengurusan transportasi kepada gubernur dan/atau Penyelenggara Pelabuhan setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pengurusan transportasi setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha jasa pengurusan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
transportasi;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG No.
ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG KBLI (50112) ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan /instalasi di perairan laut atau sebaliknya
2. Istilah dan Definisi
1. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
5. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk Angkutan Perairan Pelabuhan.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
dan
5. Memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dan sesuai kegiatan.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah Daerah. Verifikasi dapat dilakukan melalui autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Penyelenggara Pelabuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
setempat;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Perairan Pelabuhan oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Gubernur setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK BARANG No.
ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK BARANG KBLI (50132) ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK BARANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk barang pada pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan /instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
2. Istilah dan Definisi
1. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
5. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk Angkutan Perairan Pelabuhan.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang angkutan perairan pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang angkutan perairan pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
dan
5. Memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dan sesuai kegiatan.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Verifikasi dapat dilakukan melalui autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
2. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Penyelenggara Pelabuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
setempat;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Perairan Pelabuhan oleh Gubernur dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan;
2. Menyampaikan laporan rencana angkutan perairan pelabuhan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Gubernur setempat;
3. Menyampaikan permohonan olah gerak kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Menyampaikan laporan kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Gubernur setempat;
5. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha angkutan perairan pelabuhan;
6. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
7. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
8. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
No.
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA KBLI (52229) AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Perantara Jual beli dan/atau sewa kapal
2. Istilah dan Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
3. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
4. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
5. Perusahaan Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
9. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
10. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
11. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal yang diakui oleh Pemerintah.
12. Sertifikat Standar usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, dan/atau hukum kemaritiman internasional dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Ship Broker yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Ship Broker yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan
6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perhubungan laut.
5. Ketentuan Verifikasi Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri.
a. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat dan Direktur Jenderal;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA No.
ANGKUTAN LAUT AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA KBLI (52229) AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
1. Ruang Lingkup Salvage dan/atau pekerjaan bawah air
2. Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah Badan Hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.
2. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik INDONESIA.
3. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
4. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air danj atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
5. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan atau pekerjaan bawah air;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan;
3. Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:
a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;
b. 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air;
c. 1 (satu) set alat survei;
d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah;
dan
e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi.
4. Memiliki 4 (empat) set alat selam sell contained undenlater breathing apparatus (scuba) atau 1 (satu) set alat selam surface supplied breathing apparatus (SSBA);
5. Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit I (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera INDONESIA; dan
6. Untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laging barge vessel atau tug boat berbendera INDONESIA.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
b. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
c. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang yang belum terverifikasi diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi Pengawasan oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi (termasuk verifikasi lapangan jika ada) diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air oleh Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
d. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha salvage dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pekerjaan bawah air;
2. Menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal;
3. Mematuhi seluruh peraturan perundang- undangan di sektor perhubungan;
4. Mengajukan permohonan dan persetujuan kegiatan kepada Direktur Jenderal setiap akan melaksanakan kegiatan;
5. Bertanggung jawab atas kerugian kepada pihak ke 3 (tiga) akibat yang di timbulkan dalam pelaksanaan kegiatan;
6. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap kali terjadi perubahan yarrg berkaitan dengan kegiatan dimaksud; dan
7. Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA No.
ANGKUTAN LAUT AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA KBLI (52229) AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
2. Istilah dan Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal.
3. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut.
4. Jasa penyewaan peralatan angkutan laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan penyewaan peralatan angkutan laut dan penyewaan peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
5. Perusahaan Jasa Penyewaan peralatan angkutan laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang terkait denganpenyewaan peralatan angkutan laut dan penyewaan peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
9. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
10. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang diakui oleh Pemerintah.
11. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
12. Sertifikat Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut selama menjalankan kegiatan usaha.
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
2. Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan INDONESIA dengan ijazah S1/D.III umum Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut yang dibuktikan dengan sertifikat.
3. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perzinan berusaha.
4. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b. Pengawasan
1. Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan Penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha penyewaan peralatan angkutan Iaut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut kepada penyeleng gara pelabuhan setempat apabila di dalam DLKr/DLKp, dan gubernur setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat apabila di dalam DLKr/DLKp, dan gubernur setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi Ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS TALLY MANDIRI
No.
AKTIVITAS TALLY MANDIRI KBLI (52298) AKTIVITAS TALLY MANDIRI
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Tally Mandiri
2. Istilah dan Definisi
1. Kegiatan tally adalah kegiatan usaha menghitung, mengukur, Menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
5. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
6. Peti kemas (Cargo Container) adalah pet kemas kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (international Standar organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang.
7. Penyedia jasa tally adalah perusahaan tally Berbadan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan tally pada kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang bersifat independen.
8. Pengguna jasa tally adalah pemilik muatan dan/atau pengangkut serta pihak lain yang memerlukan jasa pelayanan menghitung, mengukur, Menimbang dan membuat catatan terhadap barangnya dan/atau barang yang diangkutnya.
9. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
11. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
13. Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
15. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
16. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang tally mandiri yang diakui oleh Pemerintah.
17. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
18. Sertifikat Standar usaha tally mandiri adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan tally mandiri selama menjalankan kegiatan usaha.
19. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha tally mandiri.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA di bidang tally, sebagai berikut:
a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tingkat III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pengumpul; atau
b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpan dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang tally mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman I (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
4. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b. Pengawasan
1. Menteri atau Gubernur melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha tally mandiri;
2. Menyampai kan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada Penyelenggara Pelabuhan;
3. Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
No.
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA KBLI (52109) PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Depo Peti Kemas
2. Istilah dan Definisi
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
3. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
4. Peti kemas (Cargo Container) adalah adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang- ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
5. Depo Peti Kemas adalah suatu tempat di luar daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/ pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas, pemuatan (stuffing), pembongkaran (stripping) serta kegiatan lain yang mendukung kelancaran penanganan peti kemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
6. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan petikemas.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk depo peti kemas.
8. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
9. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
11. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
12. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
13. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang Depo Peti Kemas yang diakui oleh Pemerintah.
14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
15. Sertifikat Standar Usaha Depo Peti Kemas adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Depo Peti Kemas selama menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Depo Peti Kemas.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkerwarganegaraan INDONESIA dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah minimal Diploma III, dan tenaga survei peti kemas yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau pelatihan;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang depo peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
5. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
6. Dalam hal rencana depo peti kemas di dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan setempat;
7. Dalam hal rencana depo peti kemas di luar DLKr pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi urusan perhubungan pada pemerintah provinsi setempat;
8. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2 yang dibuktikan dengan hak atau kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha depo peti kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
9. Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
10. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan:
a. Paving;
b. Aspal; atau
c. Beton/concrete;
11. Memiliki peralatan antara lain:
a. 1 (satu) unit reach stacker;
b. 1 (satu) unit top loader;
c. 1 (satu) unit side loader;
d. 1 (satu) unit forklift dan/atau;
e. Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha depo peti kemas.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b. Pengawasan
1. Menteri atau Gubernur, dan Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha depo peti kemas;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan kegiatan depo peti kemas kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat dan gubernur apabila di dalam DLKr atau kepada gubernur apabila di luar DLKr;
3. Menyampaikan laporan kegiatan depo peti kemas setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha depo peti kemas;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun;
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan Iainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN PELAYARAN
No.
JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PER KAPALAN KBLI (52297) JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PER KAPALAN PERUSAHAAN PELAYARAN
1. Ruang Lingkup Seluruh Aktivitas Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
2. Istilah dan Definisi
1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
2. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan operasional Kapal dan/atau kepentingan komersial pemilik atau operator Kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional di INDONESIA.
5. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di INDONESIA.
6. Badan Usaha adalah Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha keagenan kapal.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
8. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
10. Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan keagenan kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
11. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Keagenan Kapal.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
3. Memiliki tenaga ahli berkerwarnagaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan di bidang keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
5. Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke OSS yang telah terintegrasi dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
aplikasi SIMLALA;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
4. Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusahanya.
c. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha keagenan kapal;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
3. Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI
No.
AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI KBLI (70202) AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI
1. Ruang Lingkup Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas konsultansi transportasi di bidang manajemen keamanan kapal bendera INDONESIA dan fasilitas pelabuhan yang ada di INDONESIA sesuai persyaratan yang diatur dalam Ketentuan Internasional ISPS Code.
2. Istilah dan Definisi
1. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, adalah aturan internasional dan merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
2. Organisasi Keamanan yang Diakui atau Recognized Security Organization selanjutnya disingkat RSO.
3. RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan keamanan, perkapalan, kepelabuhanan, manajemen resiko, dan intelijen.
4. Penilaian Keamanan Kapal atau Ship Security Assessment (SSA) adalah dokumen yang berisikan hasil mitigasi kerentanan ancaman, resiko, dampak, personel dan peralatan keamanan diatas kapal yang dapat mempengaruhi keamanan operasional kapal.
5. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Assessment (PFSA) adalah dokumen yang berisikan hasil mitigasi kerentanan ancaman, resiko, dampak, personel dan peralatan keamanan di fasilitas pelabuhan yang dapat mempengaruhi keamanan operasional fasilitas pelabuhan.
6. Rencana Keamanan Kapal atau Ship Security Plan (SSP) adalah dokumen yang dibuat dengan mengacu ke SSA, berisikan kumpulan prosedur yang dirancang untuk melindungi kapal, awak kapal dan operasional kapal dari gangguan/insiden keamanan.
7. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Plan (PFSP) adalah dokumen yang dibuat dengan mengacu ke PFSA, berisikan kumpulan prosedur yang dirancang untuk melindungi fasilitas pelabuhan, kapal, orang, dan sarana prasarana lainnya yang ada di dalam di fasilitas pelabuhan dari gangguan/insiden keamanan.
3. Penggolongan Usaha Yang dapat mengajukan hanya Pelaku Usaha dengan modal dalam negeri 100% yang bergerak di bidang Aktivitas Konsultansi Keamanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Transportasi Laut atau RSO (Recognized Security Organization) - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi:
a. Keamanan;
b. Perkapalan;
c. Kepelabuhanan;
d. Manajemen Resiko;
e. Intelijen;
f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkum ham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
2. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pelaksana penilaian kesesuaian dilakukan oleh Auditor ISPS Code.
2. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1 mempunyai tugas:
a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penilaian kesesuaian;
b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan dinilai;
c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang dinilai;
d. melakukan penilaian atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e. membuat berita acara penilaian dan menyampaikan kesimpulan; dan
f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
3. Pelaksana sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak:
a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d. menyusun
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
e. melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan penilaian kesesuaian perizinan berusaha.
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1 menunjuk Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran melalui Auditor ISPS Code untuk melakukan penilaian kesesuaian sesuai dengan kewenangannya.
3. Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
d. Mekanisme verifikasi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration) dari pelaku usaha yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi MaritimHub;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah pemohon akan diverifikasi oleh Auditor ISPS Code yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, untuk penentuan jadwal presentasi company profile RSO diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan presentasi company profile RSO dihadiri oleh seluruh tenaga ahli diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
4. Pemohon mengunggah Berita Acara Hasil & Materi presentasi company profile RSO sebagai dokumen tambahan untuk penerbitan Sertifikat Standar Usaha Recognized Security Organization (RSO) dan diverifikasi oleh Auditor ISPS Code dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
5. Verifikasi draft Surat Keputusan Direktur
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Jenderal Perhubungan Laut tentang Penetapan sebagai Recognized Security Organization (RSO) dilakukan oleh Koordinator Pengamanan, Kepala Sub Direktorat Pengamanan, Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama serta Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Verifikasi dan persetujuan draft Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penetapan sebagai Recognized Security Organization (RSO) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
7. Aplikasi MaritimHub terkoneksi dengan SIMPONI untuk penerbitan PNBP, dan pemohon melakukan pembayaran PNBP dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender; dan
8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penetapan sebagai Recognized Security Organization (RSO) yang telah ditanda tangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara otomatis akan terkirim online ke aplikasi Maritimhub dan OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
2. Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja dan Jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.
3. Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada Direktur Jenderal selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan.
4. Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal.
5. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan.
6. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
No.
AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL KBLI (52225) AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
1. Ruang Lingkup Kegiatan jasa pengelolaan Kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan Kapal.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
5. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal INDONESIA.
6. Pemilik Kapal adalah perusahaan nasional maupun asing, perorangan maupun badan usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
7. Kontrak pengelolaan kapal adalah kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan pengelola kapal berdasarkan kondisi teknis kapal yang disepakati bersama.
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut. Sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang.
9. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
11. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
12. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, kelaiklautan kapal dan sertifikasi
13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
14. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
15. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak khusus di bidang pengelolaan kapal yang diakui oleh pemerintah.
16. Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Pengelolaan Kapal selama menjalankan kegiatan usaha.
17. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Pengelolaan Kapal (ship management).
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
2. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan INDONESIA minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang pengelolaan kapal yang di buktikan dengan sertifikat; dan
4. Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar usaha dilakukan melalui verifikasi oleh Menteri.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha pengelolaan kapal;
2. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan pengelolaan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat dan Direktur Jenderal;
3. Menyampaikan laporan kegiatan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan syahband setempat dan Direktur Jenderal;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha pengelolaan kapal;
5. Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI (50111) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Liner Dan Tramper Untuk Penumpang
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) (endorsement) setiap 1 (satu)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
tahun sekali.
c. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
9. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
10. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo/passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan.
11. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
12. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
13. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
14. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG KBLI (50114) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja;
e. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
f. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing; dan
g. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(cargo/passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
No.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI (50121) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Luar Negeri Liner Dan Tramper Untuk Penumpang
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); dan
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitanSertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja;
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan-perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo /passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK BARANG UMUM
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK BARANG UMUM KBLI (50131) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); dan
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitanSertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja; dan
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo /passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG KBLI (50134) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian/kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitanSertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan-perundang- undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan dan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/ penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo /passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT KBLI (50135) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
2. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha;
2. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan, pelayaran dasar, perkapalan, atau transportasi laut;
3. Memiliki kapal layar berbendera INDONESIA yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin;
4. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu;
5. Memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174; dan
6. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat dari OSS.
b. Pengawasan
1. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai usaha angkutan pelayaran rakyat;
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal;
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi penzinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat;
5. Menerapkan penjualan tiket penumpang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
6. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang; dan
7. Mematuhi semua ketentuan perundang- undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
No.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM KBLI (50141) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
3. Penggolongan Usaha - Menengah - Besar
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan);
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau c) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitanSertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja; dan
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang di atas kapal (cargo/passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN JASA KLASIFIKASI KAPAL
No.
JASA KLASIFIKASI KAPAL KBLI (71207) JASA KLASIFIKASI KAPAL
1. Ruang Lingkup Seluruh Jasa Klasifikasi Kapal
2. Istilah dan Definisi
1. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, Pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
2. Badan Klasifikasi Asing Yang Diakui adalah badan klasifikasi asing yang merupakan anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional/ Organisasi Klasifikasi International Association of Classification Society (IACS).
3. Surveyor Klas adalah surveyor yang bekerja secara penuh waktu pada Badan Klasifikasi.
4. Survei Periodik adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala pada interval waktu tertentu sesuai ketentuan perundangan.
5. Notasi Klas adalah penandaan singkat kapal yang tercantum pada sertifikat klasifikasi kapal yang menggambarkan pemenuhan persyaratan klasifikasi, batasan operasional kapal, metode pemeliharaan dan lain-lain.
6. Sertifikat Lambung adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaikan kapal dengan persyaratan klasifikasi terkait konstruksi dan kekuatan lambung kapal.
7. Sertifikat Mesin adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaian kapal dengan persyararatan klasifikasi terkait permesinan dan kelistrikan kapal.
8. Status Survei adalah status yang dimiliki kapal dalam hal pelaksanaan survei secara tepat waktu dan pemenuhan persyaratan klasifikasi.
9. Badan Klasifikasi sebagai Recognized Organization yang selanjutnya disebut R.O adalah badan klasifikasi yang diberikan pendelegasian kewenangan atas nama Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi statutoria pada kapal bendera INDONESIA.
10. Statutoria adalah kewenangan pemerintah negara bendera (flag state) anggota IMO (International Maritim Organization) dalam pemeriksaan dan sertifikasi berdasarkan konvensi yang diterbitkan oleh IMO (International Maritim Organization).
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
2. Struktur organisasi;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Direktur Utama;
4. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
a. Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
b. Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
c. Struktur organisasi;
d. Identitas Pimpinan tertinggi;
5. Memiliki kantor perwakilan/cabang di INDONESIA beserta fasilitas, perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
6. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
7. Memiliki surveyor berkewarganegaraan INDONESIA bagi badan klasifikasi asing;
8. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survei, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritime sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Surat penunjukkan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
10. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan;
11. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan; dan
12. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
b. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. kemampuan untuk mengembangkan, mempublikasi dan mempertahankan Rule & Regulation nya secara sistematis;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. independensi dari segala benturan kepentingan yang mempengaruhi penilaian mereka dalam hal pelayanan survei dan sertifikasi klasifikasi kapal;
4. ketidakberpihakan terhadap pihak manapun, sehingga personel badan klasifikasi dapat melakukan penilaian terkait survei dan sertifikasi klasifikasi kapal tanpa tekanan dari pihak manapun;
5. integritas, yang dapat diwujudkan dan dipedomani melalui kode etik badan klasifikasi;
6. kompetensi, sehingga badan klasifikasi melaksanakan fungsi survei dan sertifikasi klasifikasi kapal dengan menggunakan surveyor yang kompeten yang telah dilatih dengan baik;
7. tanggung jawab, sehingga masing-masing personel badan klasifikasi memahami tanggung jawab, kewenangan dan kualifikasinya dalam melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kualitas pelayanan badan klasifikasi;
8. transparansi informasi terkait kapal yang mendapatkan pelayanan klasifikasi harus tersedia bagi umum.
c. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
4. Berita Acara hasil verifikasi dokumen dan lapangan akan diterbitkan dan menjadi rekomendasi teknis bagi OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
d. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan terhadap persyaratan yang telah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diverifikasi sebelumnya kepada Direktur Jenderal;
2. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar jasa klasifikasi kapal;
3. Menyampai kan laporan tahunan secara tertulis kepada Direktur Jenderal;
4. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sertifikat standar; dan
5. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
No.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT KBLI (50143) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
2. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha.
2. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan, pelayaran dasar, perkapalan, atau transportasi laut.
3. Memiliki kapal layar berbendera INDONESIA yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya dengan tenaga angin.
4. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 dan digerakan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
5. Memiliki kapal motor berbendera INDONESIA yang laik laut berukuran GT 7 serta paling besar GT 174.
6. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat, dilakukan melalui verifikasi sebelum kegiatan operasional Gubernur.
2. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau c) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Berdasarkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Pemerintah Daerah, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi pemerintah daerah;
b) Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah (atau Penyelenggara Pelabuhan setempat) dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
c) Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d) Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat oleh Pemerintah Daerah (atau Penyelenggara Pelabuhan setempat) dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
e) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya;
f) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat divalidasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai usaha angkutan pelayaran rakyat.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha apabila te{adi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab dan/atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, dan status kepemilikan kapal.
3. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha semua data kapal milik atau kapal yang dioperasikan.
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan sertifikat standar usaha angkutan laut pelayaran rakyat.
5. Menerapkan penjualan tiket penumpang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET.
6. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi perizinan berusaha setiap pembukaan kantor cabang.
7. Mematuhi semua ketentuan perundang- undangan dibidang peraturan pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
No.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS KBLI (50142) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang Lingkup Seluruh Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
- Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha perusahaan paling sedikit berisi:
a. Profil singkat perusahaan;
b. Maksud dan tujuan usaha;
c. Lokasi operasi kapal;
d. Produk atau jasa;
e. Market dan konsumen serta Mitra;
f. Sarana prasarana kantor;
g. Jumlah sumber daya manusia;
h. Jumlah dan ship particular kapal milik;
i. Manajemen operasi dan perawatan kapal; dan
j. Dukungan finansial/Modal;
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku;
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau c) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b) Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a) dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c) Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berusaha;
e) hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara Pelabuhan setempat) paling lama 1 (satu) hari kerja;
f) Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang di atas kapal (cargo/passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS KBLI (50133) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang Lingkup Pengangkutan barang khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha (business plan) perusahaan paling sedikit berisi:
a. profil singkat perusahaan;
b. maksud dan tujuan usaha;
c. lokasi operasi kapal;
d. produk atau jasa;
e. market dan konsumen serta mitra;
f. sarana prasarana kantor;
g. jumlah sumber daya manusia;
h. jumlah dan ship particular kapal milik;
i. manajemen operasi dan perawatan kapal;
j. dukungan finansial/modal;
4. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
6. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang merupakan perusahaan angkutan laut patungan (joint venture);
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft.
8. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau c) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
e. Hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
f. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan-perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo /passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS No.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS KBLI (50133) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
1. Ruang Lingkup Pengangkutan barang khusus untuk minyak dan gas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
7. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik pengangkutan penumpang dan/atau barang.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut.
10. Kunjungan lapangan adalah kunjungan langsung ke perusahaan untuk memverifikasi pemenuhan standar usaha angkutan laut.
11. Kegiatan Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bakar gas, LPG, LNG, CNG dan/atau hasil olahan baik melalui moda transportasi laut dari suatu tempat ke tempat lain.
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
4. Ketentuan Persyaratan
1. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan Nomor Induk Berusaha dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi;
4. Memiliki Studi Kelayakan paling sedikit berisi:
a. Profil singkat perusahaan;
b. Maksud dan tujuan usaha;
c. Skema Usaha;
d. Lokasi usaha (domisili);
e. Market dan konsumen serta Mitra;
f. Sarana prasarana kantor dan Fasilitas tempat usaha;
g. Penggunaan tenaga kerja lokal dan asing;
h. Data kapal/Ship particular, dan lokasi/rute pengoperasian kapal;
i. Jenis, jumlah dan kapasitas kapal pengangkut;
j. Analisa keekonomian (minimal biaya investasi, biaya operasional, pendapatan angkutan);
k. Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang dan Jasa; dan
l. Informasi jenis produk dan mutu produk yang diangkut;
5. Surat keterangan kalibrasi alat ukur/uji tera untuk metering pada kapal;
6. Pernyataan tertulis di atas materai meliputi:
a. Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
b. Kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan;
dan
c. Kesanggupan menjalankan penunjukan/ penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan pengangkutan dalam rangka
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri.
7. Memiliki Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage);
8. Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint venture) perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran paling rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan INDONESIA;
9. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 harus memiliki mesin penggerak sendiri yang berupa antara lain mesin diesel, listrik, hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible Craft;
10. Memiliki:
a. kapal tunda berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage; atau
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (self- propelled container barge, self-propelled hopper barge, self-propelled crane barge, self- propelled barge, atau self-propelled oil barge) berbendera INDONESIA yang Iaik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage).
11. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal;
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku;
e. Sertifikat Garis Muat;
f. Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
g. Sertifikat Manajemen Keselamatan Perusahaan (DOC);
h. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(SMC); dan
i. Sertifikat klasifikasi dari Badan Klasifikasi yang diakui.
12. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership).
5. Ketentuan Verifikasi A. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau c) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
3. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan perizinan berusaha;
e. Hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
f. Sertifikat Standar Usaha Angktuan Laut sebagaimana dimaksud pada huruf e diengkapi dengan surat keterangan armada pengangkut minyak dan gas bumi sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari perizinan berusahanya; dan
g. Sertifikat Standar Angkutan Laut divalidasi/dievaluasi/pengukuhan (endorsement) setiap 1 tahun sekali.
B. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pengawasan perizinan berusaha terkait armada pengangkutan minyak dan gas bumi.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan data nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik beserta alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, domisili perusahaan, status perusahaan, dan modal perusahaan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan (endorsement) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha, termasuk kapal charter atau yang dioperasikan;
8. Melaporkan perubahan, penambahan/ penghapusan status armada milik dan yang dioperasikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan/ penutupan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
10. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhadap penutupan perizinan usaha perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal serta daftar muatan/penumpang (cargo /Passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada penyelenggara pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kepada penyelenggara pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
15. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, dan data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, dan data kegiatan keagenan kapal; dan
16. Dalam melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, pelaku usaha wajib:
a. Melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;
b. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
d. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
e. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas Nasional;
f. Melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
g. Menyampaikan laporan kegiatan usahanya setiap 1 (satu) tahun sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA
No.
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA KBLI (39000) AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA
1. Ruang Lingkup mencakup usaha penyediaan peralatan penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
2. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal di perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
3. Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan di perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
4. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak danIatau bahan lain ke dalam perairan dan pclabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
5. Prosedur Pcnanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kcrja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pcncemaran.
6. Personel Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain dan pelabuhan untuk melakukan penanggulangan pcncemaran.
7. Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran.
8. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.
9. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan lingkungan maritim.
10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
12. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
13. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
16. Direktur adalah Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
17. Kompetensi Personel adalah tingkat pengetahuan dan keterampilan personel yang didasarkan pada tingkat pelatihan
3. Penggolongan Usaha - Mikro - Kecil - Menengah - Besar
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Ketentuan Persyaratan
1. Persetujuan usaha penang gulangan pencemaran:
a. Aspek administratif:
1) Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang penanggulangan pencemaran;
2) Surat keterangan domisili perusahaan;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan.
b. Aspek teknis:
Tenaga ahli meliputi:
a. 6 orang personel operator;
b. 1 (satu) orang penyelia (supervisor); dan
c. 1 (satu) orang l teknisi pemeliharaan peralatan penanggulangan pencemaran.
2. Memiliki peralatan dan bahan penang gulangan pencemaran paling sedikit terdiri atas:
a. Alat pelokalisir (oil boom) sepanjang 200 m (dua ratus meter);
b. 1 (satu) set alat penghisap (skimmer) dengan kapasitas 10 (sepuluh);
c. 1 (satu) buah alat penampung sementara (temporary storage) dengan kapasitas 25 (dua puluh lima) m3;
d. 1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) dan
e. 100 (seratus) liter bahan penguran (dispersant).
5. Ketentuan Verifikasi A. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
B. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai perusahaan penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Diretur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, dengan melampirkan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
2. Berkas persyaratan yang telah dilampirkan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang telah ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran;
3. Tim verifikator akan membalas surat permohonan dengan surat dinas untuk
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;
4. Tim verifikator melakukan verifikasi lapangan dengan megecek kondisi sesuai dengan yang dipersyaratkan;
5. Tim verifikator membuat laporan hasil verifikasi lapangan dan mengajukan draft sertifikat kepada Diretur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran untuk ditandatangani;
6. Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal mengeluarkan surat persetujuan sebagai lembaga dan/atau badan pelatihan; dan
7. Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal menyampaikan penolakan beserta alasannya.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Mematuhi peraturan perundang-perundangan;
2. Mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran;
3. Menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan tentang kegiatan dan keadaan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran;
4. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
5. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN PERUSAHAAN PENYELENGGARA PELATIHAN PERSONEL PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
No.
PERUSAHAAN PENYELENGGARA PELATIHAN PERSONEL PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN KBLI (85499) PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA
1. Ruang Lingkup Perusahaan Penyelenggara Pelatihan Personel Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
2. Istilah dan Definisi
1. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
2. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari kapal di perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
3. Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan di perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
4. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.
5. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan lingkungan maritim.
6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
7. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
8. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
9. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
10. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Bahan Lain adalah bahan selain minyak yang dapat mencemari perairan.
13. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak danIatau bahan lain ke dalam perairan dan pclabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
14. Prosedur Pcnanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kcrja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pcncemaran.
15. Personel Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain dan pelabuhan untuk melakukan penanggulangan pcncemaran.
16. Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran.
17. Latihan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Latihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk danl atau keahlian meningkatkan personel kemampuan dalam rangka kesiagaan penanggulangan pencemaran.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
18. Penilaian (Assesment) Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut penilaian adalah suatu proses yang sistematis untuk mengumpulkan dan menganalisa data sebagai dasar penyusunan pencemaran prosedur penanggulangan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
21. Direktur adalah Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran.
22. Kompetensi Personel adalah tingkat pengetahuan dan keterampilan personel yang didasarkan pada tingkat pelatihan.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
a. Persyaratan Administratif:
1. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kernenterian Hukum dan HAM, yang salah satu bidang usahanya bergerak di bidang pendidikan lainnya swasta;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. Surat keterangan domisili badan dan/atau lembaga;
4. Surat keterangan memiliki dan/atau menguasai bangunan dan tanah minimal 5 (lima) tahun;
5. Surat keterangan memiliki dan/atau menguasai peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran;
6. Fotocopy KTP penanggungjawab badan dan/atau lembaga;
7. Struktur organisasi penyelenggara pelatihan
b. Persyaratan Teknis:
1. Sarana dan prasarana badan dan/atau lembaga, yang terdiri atas:
a) ruang kantor dengan fasilitas:
1) meja dan kursi;
2) komputer dan printer;
3) penerangan yang baik;
4) telepon dan/atau alat komunikasi lainnya;
5) jaringan internet;
6) toilet untuk pria dan wanita;
b) ruang belajar dengan fasilitas:
1) ruangan berukuran minimal 7 x 8 m;
2) meja dan kursi untuk kapasitas maksimum 30 (tiga puluh orang);
3) penerangan yang baik;
4) sound system;
5) papan dan alat tulis;
6) komputer atau laptop;
7) proyektor;
8) kondisi sirkulasi udara yang baik;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
9) toilet untuk pria dan wanita;
2. Peralatan penanggulangan pencemaran;
a) alat pelokalisir (oil boom) minimal 200 meter;
b) 1 (satu) set alat penghisap (skimmer);
c) 1 (satu) set alat penampung sementara (temporary storage);
d) 5 (lima) kotak bahan penyerap (sorbent);
dan e) 10 (sepuluh) liter bahan pengurai (dispersant).
3. Memiliki tenaga pengajar paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a) 1 (satu) orang pengajar dengan tingkat kompetensi level operator atau pelaksana (Sertifikat IMO Level 1);
b) 1 (satu) orang pengajar dengan tingkat kompetensi level penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander) (sertifikat IMO Level 2);
c) 1 (satu) orang pengajar dengan tingkat kompetensi level manajer atau administrator (Sertifikat IMO Level 3).
4. Materi dan jam pelajaran berupa kurikulum dan silabus.
5. Ketentuan Verifikasi a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan berikut:
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai perusahaan pelatihan personel penanggulangan pencemaran kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Diretur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran, dengan melampirkan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
2. Berkas persyaratan yang telah dilampirkan akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang telah ditunjuk oleh Diretur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran;
3. Tim verifikator akan membalas surat permohonan dengan surat dinas untuk melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;
4. Tim verifikator melakukan verifikasi lapangan dengan megecek kondisi sesuai dengan yang dipersyaratkan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Tim verifikator membuat laporan hasil verifikasi lapangan dan mengajukan draft sertifikat kepada Diretur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran untuk ditandatangani;
6. Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Direktur Jenderal mengeluarkan surat persetujuan sebagai lembaga dan/atau badan pelatihan; dan
7. Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menyampaikan penolakan beserta alasannya.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan materi dan jam pelajaran yang telah ditentukan;
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran;
3. Menyampaikan pemberitahuan perubahan penanggung jawab atau alamat badan/lembaga kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran;
4. Penerbitan sertifikat pelatihan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
5. Surat persetujuan sebagai penyelenggara pelatihan penanggulangan pencemaran ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali.
ANSPORTASI LAUT
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN USAHA
C.
TRANSPORTASI UDARA No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
51101 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo 51103 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo 51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
1. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
2. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
3. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
4. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Angkutan Udara Niaga Berjadwal adalah pelayanan Angkutan Udara Niaga pada rute penerbangan yang dilakukan secara tetap dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
teratur.
4. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
6. Pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) adalah bandar udara yang dijadikan tempat bagi suatu perusahaan angkutan udara niaga untuk menyebarkan angkutannya ke tempat-tempat tujuan lainnya yang menjadi daerah pelayanannya.
7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
8. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
9. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan,
c. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
d. Aspek ekonomi dan keuangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
1. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, dan jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
2) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan.
3) Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
b. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
2. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, dan jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
2) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan 3) Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara, paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan.
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
b. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
3. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa rencana usaha yang akan datang paling sedikit memuat:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
b. Rencana rute penerbangan.
c. Justifikasi penggantian rute penerbangan.
4. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
2) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan/atau rencana rute penerbangan.
3) Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
b. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
5. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan data administrasi Angkutan Udara dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha wajib menyampaikan:
1. Dokumen perubahan data administrasi.
2. Tanda bukti setoran modal (jika ada perubahan modal disetor).
5. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Udara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Angkutan Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo:
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial.
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, arus kas, rincian biaya, setiap tahun paling
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga kepemilikan pesawat udara kepada Menteri.
9. Memenuhi standar pelayanan penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Kargo:
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, arus kas, rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL 51102 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo 51104 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya 51202 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
1. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
2. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
3. Usaha pengangkutan selain penumpang, penumpang dan kargo, kargo dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri pada rute dan dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
Kegiatan ini termasuk diantaranya jasa pesawat udara untuk penyemprotan pertanian, jasa pesawat udara untuk pemadaman kebakaran, jasa pesawat udara untuk pembuatan hujan buatan, jasa pesawat udara untuk pemotretan udara, survei dan pemetaan, jasa pesawat udara untuk pencarian dan pertolongan, jasa pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pesawat udara untuk patroli udara, jasa pesawat udara untuk medical evacuation, dan jasa pesawat udara lainnya.
4. Usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
5. Usaha pengangkutan kargo, dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah pelayanan angkutan udara niaga yang tidak terikat pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan teratur.
4. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
6. Pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) adalah bandar udara yang dijadikan tempat bagi suatu perusahaan angkutan udara niaga untuk menyebarkan angkutannya ke tempat-tempat tujuan lainnya yang menjadi daerah pelayanannya.
7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
8. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
9. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, serta utilisasi pesawat udara).
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan.
c. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
d. Aspek ekonomi dan keuangan, Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
1. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
1. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat serta utilisasi pesawat udara).
2. Rencana Pusat Kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan Rencana daerah operasi penerbangan.
3. Rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
4. Aspek ekonomi dan keuangan.
b. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
2. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan data administrasi Angkutan Udara dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha wajib menyampaikan:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
a. Dokumen perubahan data administrasi.
b. Tanda bukti setoran modal (jika ada perubahan modal disetor).
5. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Angkutan Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo:
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani.
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial.
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri.
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri.
Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Kargo:
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani.
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
6. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat laporan posisi keuangan, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.
7. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri.
Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya:
1. Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani.
3. Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
5. Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial.
6. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
7. Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan april tahun berikutnya kepada Menteri.
8. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada Menteri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya selain di bidang angkutan udara.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
3. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Untuk Badan Usaha dan Lembaga tertentu:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya.
b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
c. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang yang paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan.
2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi.
3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang paling sedikit memuat:
a. Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan.
b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi.
c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara.
Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
1. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dilengkapi persyaratan berupa:
a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya.
b. Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan, paling sedikit memuat:
a) jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokoknya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
b) tujuan penggunaan Pesawat Udara yang dikaitkan dengan kegiatan atau usahanya; dan c) cara perolehan Pesawat Udara.
2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi, paling sedikit memuat:
a) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base);
b) rencana penempatan Pesawat Udara;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan c) daerah kegiatan operasi yang menunjang kegiatan inti usahanya.
3) Sumber daya manusia paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan, termasuk manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
2. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan berupa rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan datang, paling sedikit memuat:
a. Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokoknya untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
b. Tujuan penggunaan Pesawat Udara yang dikaitkan dengan kegiatan atau usahanya.
c. Cara perolehan Pesawat Udara.
d. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi
e. Sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara.
3. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga, wajib memenuhi persyaratan:
a. Dokumen perubahan data administrasi.
b. Salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
5. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Angkutan Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan.
2. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
3. Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri.
4. Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
KBLI: 52231 (AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN)
1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan, diantaranya pelayanan Pesawat Udara, penumpang, barang dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat di landas pacu (runway), taxiway, apron serta penanganan kecelakaan Pesawat Udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check-in counter) serta pelayanan kargo dan pos.
2. Istilah dan Definisi
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/ atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untuk pelayanan umum.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Penetapan sebagai penyelenggara Bandar Udara sebagai komersial yang berupa:
a. Dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah; atau
b. PERATURAN PEMERINTAH tentang penyertaan modal negara.
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh antara lain melalui Kerja Sama
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pemanfaatan (KSP), KPBU, Hak Pengelolaan Terbatas, maupun bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dokumen kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan Bandar Udara yang dibuktikan dengan Iaporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dari badan hukum INDONESIA dan/atau masing-masing perusahaan pemegang saham.
3. Dokumen besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari belanja modal selama masa Konsesi, ditambah besaran biaya operasional untuk 12 (dua belas) bulan.
Belanja modal selama masa konsensi merupakan belanja modal wajib yang diperuntukan untuk pembangunan dengan tidak dipengaruhi oleh pencapaian lalu lintas penumpang pada Bandar Udara.
4. Dokumen Organisasi dan personel pengoperasian Bandar Udara sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan sipil, serta pelayanan jasa kebandarudaraan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dokumen Organisasi yang memuat struktur organisasi; dan
b. Personel pengoperasian Bandar Udara untuk diangkat sebagai Direksi yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan di Bandar Udara harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
5. Dokumen rencana usaha (business plan) untuk jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara, paling sedikit memuat:
a. profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan;
b. pelayanan yang akan diberikan;
c. analisis pasar yang termasuk di dalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar;
d. organisasi pengusahaan Bandar Udara berdasarkan tingkat pelayanan; dan
e. rencana keuangan termasuk di dalamnya besaran modal dan sumber pemodalan dan analisa resiko.
5. Ketentuan Verifikasi 1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Bandar Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Memiliki sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara;
Sertifikat Bandar Udara diberikan untuk Bandar Udara yang melayani Pesawat Udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
Register Bandar Udara diberikan untuk Bandar Udara yang melayani Pesawat Udara dengan kapasitas sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
2. Menyediakan fasilitas Bandar Udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas Bandar Udara;
3. Menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan pengoperasian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
fasilitas Bandar Udara;
4. Mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas Bandar Udara;
5. Menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas Bandar Udara;
6. Memberikan pelayanan pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri;
7. Menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel Pesawat Udara dan petugas operasional;
8. Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara;
9. Menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban Bandar Udara;
10. Memelihara kelestarian Iingkungan;
11. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
12. Melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas Bandar Udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, serta kompetensi personel Bandar Udara; dan
13. Memberikan laporan secara berkala kepada Menteri dan otoritas Bandar Udara.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA
KBLI 52296 JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA
1. Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup usaha yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga antara lain:
1. pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi, tidak termasuk penjualan tiket pesawat udara
2. regulated agent/known consignor
3. organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization)
4. agen pengurus persetujuan terbang (flight approval)
5. pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (Ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos
6. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
2. Istilah dan Definisi Dalam perizinan berusaha untuk pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi, digunakan istilah sebagai berikut:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
4. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
untuk mengambil kargo.
5. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
6. Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) рerusahaan angkutan udara asing adalah Badan Hukum INDONESIA untuk mewakili kepentingan perusahaan angkutan udara asing dalam melaksanakan pemasaran dan penjualan jasa angkutan udara asing.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa Regulated Agent/Known Consignor digunakan istilah sebagai berikut:
1. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
2. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah Badan Hukum INDONESIA yang melakukan pengendalian keamanan kargo yang diangkut pesawat udara yang telah memenuhi standar perizinan berusaha.
3. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA yang berusaha di bidang agen kargo yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadp kargo dan pos yang diangkut pesawat udara atau pesawat udara tanpa awak yang telah memenuhi standar perizinan berusaha.
4. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) digunakan istilah sebagai berikut:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
digerakkan oleh mesin.
4. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) adalah badan hukum INDONESIA yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
5. Accountable Manager adalah orang yang orang yang ditugaskan oleh Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) yang bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang dan memiliki kewenangan terhadap seluruh operasi organisasi tersebut, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa personel di dalam organisasi perawatan pesawat udara mengikuti peraturan dan juga bertugas sebagai penghubung utama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dalam perizinan berusaha untuk agen pengurus persetujuan terbang (flight approval), digunakan istilah sebagai berikut:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan sebaliknya.
3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
4. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur.
5. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
6. Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan/atau hak angkut (traffic rights) dan/atau penggunaan pesawat udara.
7. Izin Terbang (Flight Clearance) adalah izin melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bagi Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau bukan niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang terdiri atas Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Flight Approval.
8. Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah seseorang atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mengajukan Persetujuan Terbang (flight approval) untuk mewakili orang perorangan warga negara asing atau Badan Hukum Asing.
Dalam perizinan berusaha untuk pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (Ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos, digunakan istilah sebagai berikut:
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
3. Bagasi, khususnya bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
4. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
5. Penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (boarding pass).
6. Pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Dalam perizinan berusaha untuk penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), digunakan istilah sebagai berikut:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Perjanjian sewa pesawat udara dry lease adalah perjanjian sewa pesawat udara tanpa disertai dengan awak pesawat, perawatan, dan asuransi pesawat udara.
3. Perjanjian sewa pesawat udara wet lease adalah perjanjian sewa pesawat udara yang disertai dengan awak pesawat, perawatan, dan asuransi pesawat udara.
4. Perjanjian sewa pesawat udara damp lease adalah perjanjian sewa pesawat udara yang disertai dengan pilot dan asuransi pesawat udara tanpa disertai awak kabin dan perawatan pesawat udara.
5. Lessee adalah badan hukum INDONESIA yang menyewa pesawat udara.
6. Lessor adalah badan hukum INDONESIA yang menyewakan pesawat udara.
3. Penggolongan Usaha tingkat risiko menengah rendah:
1. pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing
2. agen pengurus persetujuan terbang (flight approval)
3. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
tingkat risiko menengah tinggi:
1. Regulated Agent/Known Consignor:
2. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization):
3. pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (Ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos.
4. Ketentuan Persyaratan Untuk tingkat risiko menengah rendah sebagai berikut:
1. pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing
2. agen pengurus persetujuan terbang (flight approval)
3. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) Tidak ada persyaratan.
Untuk tingkat risiko menengah tinggi ketentuan persyaratannya sebagai berikut:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1. Regulated Agent/Known Consignor:
a. Regulated Agent:
1) Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara 2) Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun 3) Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing 4) Persyaratan Teknis meliputi:
a) Memiliki/menguasai Personel sesuai dengan standar
(1) 1 (satu) orang berlisensi senior avsec per shift;
(2) 3 (tiga) orang berlisensi junior avsec per shift untuk 1 mesin x- ray;
(3) 1 (satu) orang berlisensi basic avsec per shift;
(4) 1 (satu) orang berkompetensi Dangerous Goods per shift;
(5) 1 (satu) orang berkompetensi fasilitas keamanan penerbangan;
(6) 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan
(7) 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan.
b) Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar
(1) Mesin x-ray dengan ketentuan:
(a) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki/menguasai 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view dan 1 (satu) mesin x-ray jenis single view.
(b) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki/menguasai 1 (satu)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
mesin x-ray jenis multi view.
(c) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki/menguasai 2 (dua) mesin x-ray jenis single view.
(d) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki/menguasai 1 (satu) mesin x-ray jenis single view.
(2) Memiliki/menguasai 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosived trace detector);
(3) 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector};
(4) 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
(5) Memiliki/menguasai 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
(6) 1 (satu) set peralatan Object Test Piece (OTP) untuk pengujian gawang detektor logam (walk through metal detector);
(7) 1 (satu) unit kaca detektor (mirror detector);
(8) Pembatas fisik daerah aman (secure area) Regulated Agent dengan ketentuan:
(a) Untuk pagar di luar gedung tinggi minimal 2,44 m dan diatasnya di pasang kawat berduri yang tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
(b) Untuk pagar didalam Gedung luar tinggi minimal 2,44 m dan diatasnya di pasang kawat berduri yang tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited items) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board atau tinggi pagar minimal 4 m.
(9) Sekurang-kurangnya 6 titik kamera pemantau keamanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(close circuit television/CCTV) yang dapat memantau di area penerimaan, pemeriksaan, penanganan, penyimpanan, pemuatan dan access control;
(10) memiliki sarana transportasi darat dengan ketentuan:
(a) jika volume kargo lebih dari 35 ton per hari paling sedikit 2 (dua) unit sarana transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, alat pelacak kendaraan bermotor yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing;
(b) jika volume kargo kurang dari 35 ton per hari maka hanya diperlukan 1 (satu) unit sarana transportasi yang dilengkapi dengan logo atau identitas Regulated Agent, alat pelacak kendaraan bermotor yang dapat dimonitor dari kantor Regulated Agent, Badan Usaha Angkutan Udara dan/atau Perusahaan Angkutan Udara Asing; dan
(11) fasilitas penanganan barang berbahaya c) Memiliki atau menguasai prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar;
(1) Lahan dengan ketentuan:
(a) jika volume kargo lebih dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 500 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent; atau (b) jika volume kargo kurang dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 300 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent.
(2) area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
digambarkan dalam bentuk peta;
dan
(3) pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan.
d) Memiliki manual atau dokumen
(1) program Keamanan Kargo dan Pos;
(2) Standar Operasi Prosedur (SOP) terkait penanganan kargo dan pos;
dan
(3) Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) original dengan edisi terbaru.
b. Known Consignor:
1) Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Known Consignor sampai area pergudangan bandar udara 2) Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang baru berdiri dibawah 1 tahun 3) Surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing 4) Persyaratan Teknis meliputi:
a) Memiliki/menguasai Personel sesuai dengan standar;
(1) 1 (satu) orang berlisensi senior avsec per shift;
(2) 3 (tiga) orang berlisensi junior avsec per shift untuk 1 mesin x- ray;
(3) 1 (satu) orang berlisensi basic avsec per shift;
(4) 2 (dua) orang berlisensi/ bersertifikat kompetensi basic avsec per shift;
(5) 1 (satu) orang berkompetensi dangerous goods, bagi pengirim pabrikan (known consigor) yang kiriman kargonya mengunakan atau mengandung barang berbahaya;
(6) 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang kendali mutu; dan
(7) 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan.
b) Memiliki Fasilitas dan Peralatan sesuai dengan standar;
(1) 1 (satu) unit detektor logam
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
genggam (hand held metal detector);
(2) 1 genggam (hand held metal detector);
(3) 1 (satu) unit gawang pendeteksi logam (walk throught metal detector);
(4) 1 (satu) unit kaca detector (mirror detector);
(5) gudang produksi/pengemasan dengan ketentuan:
(a) ditetapkan sebagai tempat penimbunan Bea dan Cukai dan/atau dimiliki oleh perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator/AEO untuk Pengirim Pabrikan (Known Consignor) produksi;
(b) dilengkapi dengan pembatas fisik daerah aman (secure area) yang tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited item) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board);
dan (c) dilengkapi dengan kamera pemantau/CCTV yang dapat mengawasi area pengemasan, penyimpanan dan pemuatan.
(6) memiliki atau menguasai minimal 1 (satu) unit alat transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan GPS yang dapat dimonitor dari kantor Pengirim Pabrikan (Known Consignor).
c) memiliki atau menguasai prasarana untuk penanganan kargo dan pos sesuai dengan standar;
d) Memiliki manual atau dokumen:
(1) program keamanan kargo dan pos;
dan
(2) standar operasi prosedur.
2. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization):
a. Memiliki DGCA Form 145-01
b. Memiliki AMO Manual yang telah disahkan
c. Memiliki Quality Management System Manual yang telah disahkan
d. Memiliki SMS Manual yang telah disahkan
e. Memiliki Training Procedure Manual (TPM)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang telah disahkan
f. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement) terhadap CASR 145
g. Memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai jenis kemampuan organisasi perawatan pesawat udara
h. Daftar kemampuan (capability list) yang telah disahkan.
3. Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (Ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos:
a. Memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan
b. Menyusun rencana Usaha (bussines plan) paling sedikit memuat:
1) profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan;
2) pelayanan yang akan diberikan;
3) analisis pasar yang termasuk di dalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar;
4) organisasi pengusahaan ground handling berdasarkan tingkat pelayanan; dan 5) rencana keuangan termasuk di dalamnya besaran modal dan sumber pemodalan dan analisa resiko.
c. Memiliki Standar Operasional Prosedur kegiatan sesuai bidang.
d. Standar Operasional Prosedur kegiatan yang dimiliki Badan Hukum INDONESIA harus menyesuaikan dengan Ground Operation Manual (GOM) milik Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU)
e. Memiliki personel yang berkompetensi sesuai dengan kegiatan yang dilakukan;
f. Memiliki fasilitas dan peralatan yang laik operasi.
5. Ketentuan Verifikasi Untuk tingkat risiko menengah rendah sebagai berikut:
1. pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing
2. agen pengurus persetujuan terbang (flight approval)
3. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak dilakukan verifikasi.
Untuk tingkat risiko menengah tinggi ketentuan verifikasinya sebagai berikut:
1. Regulated Agent/Known Consignor:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian 1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
2) Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
3) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
4) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Keamanan Penerbangan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
2. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization):
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
2) Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
3) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
4) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
3. pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos:
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian 1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
2) Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
3) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
4) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyetujui permohonan.
5) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Bandar Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6. Ketentuan Kewajiban Untuk kegiatan pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi mempunyai kewajiban:
1. Melaporkan kegiatan pemasaran dan penjualan untuk perusahaan angkutan udara asing setiap 6 (enam) bulan, termasuk rekapitulasi kerjasama dengan Perusahaan angkutan udara asing kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
2. Memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen
3. Melaksanakan kegiatan usaha Pemasaran dan penjualan perusahaan angkutan udara asing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Sertifikat Standar Untuk kegiatan regulated agent/known consignor mempunyai kewajiban:
1. Melakukan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertilikat diterbitkan
2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengangkutan kargo dan pos
3. Melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan kargo dan pos dan standar prosedur pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos
5. Melaksanakan Pengawasan internal (quality control)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
6. Memenuhi standar fasilitas dan personel yang ditetapkan
7. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan keamanan yang digunakan pada saat pergantian shift kerja
8. Melakukan pemeliharaan peralatan fasilitas Keamanan penerbangan
9. Melaporkan apabila terjadi perubahan program Keamanan kargo dan pos, penanggung jawab atau pemilik badan hukum, domisili, fasilitas dan Personel kepada Menteri
10. Melaporkan kegiatan pemeriksaan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dan pengawasan internal kepada Menteri
11. Melaporkan apabila terjadi insiden keamanan Penerbangan selambat – lambatnya 1x 24 jam kepada Menteri dan
12. Melaksanakan tindakan korektif hasil pengawasan inspektur keamanan penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Untuk kegiatan organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization) mempunyai kewajiban:
1. Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AMO
2. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai batasan kemampuan yang disahkan (operation specification)
3. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (AMO manual, QMS manual, TPM manual, dan SMS manual)
Untuk kegiatan agen pengurus persetujuan terbang (flight approval) mempunyai kewajiban:
1. Pada saat melakukan pengurusan persetujuan terbang (flight approval), harus memiliki dokumen kerjasama operasi dengan operator jasa terkait bandar udara (ground handling)
2. Menyerahkan surat kesanggupan pembayaran jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa penerbangan dari pemohon persetujuan terbang (flight approval) pada saat melakukan pengajuan persetujuan terbang (flight approval) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
3. Menyampaikan laporan penggunaan persetujuan terbang (flight approval) setiap 1 (satu) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
4. Memastikan pemilik dari pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri bertanggung jawab terhadap
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
penyelesaian permasalahan dan kerugian yang ditimbulkan
Untuk kegiatan pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (Ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos mempunyai kewajiban:
1. Pada saat beroperasi dan melakukan kegiatan pelayanan jasa terkait wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing
2. Mengoperasikan fasilitas/peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi
3. Mempekerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya
4. Melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan
5. Melaksanakan perawatan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan
6. Mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel
7. Menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara
8. Memelihara kelestarian lingkungan
9. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan
10. Bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi
11. Melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara Untuk kegiatan penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) mempunyai kewajiban:
1. Memenuhi ketentuan pengoperasian dan keselamatan penerbangan terkait penerbangan umum (general aviation)
2. Memenuhi standar penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
3. Memastikan pesawat udara yang dioperasikan memenuhi ketentuan sesuai standar kelaikudaraan pesawat udara
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT
KBLI 85496 Pendidikan Awak Pesawat dan Jasa Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup jasa pendidikan dan/atau pelatihan bagi penerbang dan instruktur terbang.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pendidikan dan/atau pelatihan bagi penerbang dan instruktur terbang.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan
3. Penerbang adalah seseorang yang memiliki lisensi dan kewenangan untuk mengoperasikan pesawat udara
4. Instruktur Terbang adalah seseorang yang memiliki lisensi untuk memberikan pelatihan kepada calon penerbang atau penerbang.
3. Penggolongan Usaha -
4. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki perizinan angkutan udara bukan niaga
2. Melengkapi DGCA Form 141-01
3. Memiliki Training Course Outline (TCO) yang telah disahkan. TCO disahkan oleh Direktur yang menangani bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
4. Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan. TPM disahkan oleh Direktur yang menangani bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
5. Memiliki Dokumen Safety Management System (SMS) Manual yang telah disahkan. Dokumen SMS Manual disahkan oleh Direktur yang menangani bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
6. Memiliki Dokumen sistem kendali mutu (QMS) yang telah disahkan Dokumen QMS disahkan oleh Direktur yang menangani bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
7. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement)
8. Memiliki Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara (Operating Certificate)
5. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan Pengoperasian Pesawat Udara.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja 6 .
Ketentuan Kewajiban
1. Beroperasi dengan sertifikat sekolah penerbang yang masih berlaku.
2. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan setiap 6 (enam) bulan sekali
3. Mengevaluasi training procedure manual (TPM) dan training course outline (TCO) yang telah disetujui selalu dalam keadaan terkini.
4. Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification).
5. Menjaga kecukupan personel, pesawat udara dan fasilitas yang memadai.
6. Memelihara catatan-catatan dan dokumen- dokumen pelatihan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
7. Menunjukkan hak penggunaan berkelanjutan atas setiap bandar udara yang digunakan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
sebagai tempat pelatihan terbang.
8. Melaksanakan kurikulum dan silabus yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
10. Melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
11. Memenuhi standar, keselamatan dan keamanan penerbangan.
12. Mempunyai program peningkatan kompetensi terhadap tenaga pengajarnya (instruktur) dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas/ mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakannya.
13. Menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
KEGIATAN USAHA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA DI BIDANG PENERBANGAN
KBLI 85499 Pendidikan Lainnya Swasta
1. Ruang Lingkup Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pendidikan lainnya swasta di bidang penerbangan:
1. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara.
2. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin.
3. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Personel perawatan pesawat udara.
4. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan Personel navigasi penerbangan.
5. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan.
6. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan.
7. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods).
2. Istilah dan Definisi
1. Istilah dan definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara, digunakan istilah sebagai berikut:
a. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
b. Personel Bandar Udara adalah personel yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara.
c. Kurikulum adalah jenis dan jumlah mata pelajaran yang harus diberikan dalam proses belajar mengajar untuk mendukung satu bidang atau jenis kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
d. Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
e. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian dan kualifikasi dibidangnya.
f. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Training Procedure Manual) adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan.
2. Istilah dan Definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin, digunakan istilah sebagai berikut:
a. Penerbang adalah seseorang yang memiliki lisensi dan kewenangan untuk mengoperasikan pesawat udara.
b. Juru Mesin Pesawat Udara adalah awak pesawat yang bertugas memantau sistem teknis pesawat selama penerbangan.
c. Personel Penunjang Operasi Penerbangan adalah personel operasional darat yang bertugas merencanakan penerbangan
d. Personel Kabin adalah seorang awak pesawat yang bertugas membantu menjaga keselamatan penumpang.
e. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
f. Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan penerbang, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan dan personel kabin.
3. Istilah dan Definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Personel perawatan pesawat udara, digunakan istilah sebagai berikut:
a. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
b. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
c. Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan penerbang, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan dan personel kabin.
4. Istilah dan Definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan personel navigasi penerbangan, digunakan istilah sebagai berikut:
a. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
b. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
c. Kompetensi adalah suatu dimensi kinerja manusia yang digunakan untuk memprediksi kehandalan kesuksesan kinerja di tempat kerja dan diwujudkan serta diamati melalui perilaku yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas dalam kondisi tertentu.
d. Peralatan Pelatihan adalah Peralatan simulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelatihan.
e. Personnel Training Incharge (PTI) adalah Personel Direktorat Navigasi Penerbangan yang ditunjuk oleh Direktur sebagai tim koordinator sistem penjamin mutu (Quality Assurance) lembaga pendidikan dan pelatihan.
f. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, materi pokok/pembelajaran,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
mata pelajaran, pokok pembahasan, sub pokok pembahasan, jam pelajaran dan referensi.
g. Training Procedures Manual (TPM) adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
5. Istilah dan definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, digunakan istilah sebagai berikut:
a. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
b. Training Procedures Manual (TPM) adalah dokumen yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
c. Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
d. Instruktur Keamanan penerbangan adalah orang yang mempunyai lisensi dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
e. Inspektur Keamanan Penerbangan Internal adalah orang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan di Operator Penerbangan.
6. Istilah dan definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan, digunakan definisi sebagai berikut:
a. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
b. Training Procedures Manual (TPM) adalah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dokumen yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan.
c. Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan diberi tugas serta tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan.
d. Manajer keamanan penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program keamanan.
7. Istilah dan definisi terkait khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods), digunakan definisi sebagai berikut:
a. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
b. Barang Berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
c. Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang memiliki kewenangan di bidang penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
d. Mata pelajaran (modul) adalah bahan ajar pada pendidikan dan pelatihan.
e. Kurikulum adalah jenis dan jumlah mata pelajaran yang harus diberikan dalam proses belajar mengajar untuk mendukung satu bidang atau jenis kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel keamanan penerbangan.
f. Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan personel keamanan penerbangan.
3. Penggolongan Usaha Tingkat Tinggi:
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara.
Tingkat Resiko Menengah Tinggi:
1. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagipenerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Iembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel perawatan pesawat udara.
3. Iembaga pendidikandan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Personel Navigasi Penerbangan.
4. Iembaga pendidikan dan pelatihan yang melakukan pendidikan dan pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan, dan inspektur keamanan penerbangan.
Tingkat Risiko Menengah Rendah:
1. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan.
2. lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods).
4. Ketentuan Persyaratan
1. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara, yaitu:
a. Kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Dokumen jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang diklat yang diselenggarakan;
c. Memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktek sesuai bidang diklat yang diselenggarakan.
Memiliki fasilitas (kepemilikan sendiri/menguasai) berupa:
1) Kepemilikan sendiri berupa fasilitas teori;
dan 2) Kepemilikan sendiri/menguasai berupa fasilitas praktek sesuai dengan bidang pendidikan dan/atau Pelatihan yang diselenggarakan.
d. Dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; dan
e. Buku-buku kerja pendukung dan peraturan.
2. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin, yaitu:
a. Melengkapi DGCA Form 142-01;
b. Memiliki Training Course Outline (TCO) yang telah disahkan;
c. TCO disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pengoperasian Pesawat Udara;
d. Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan;
e. TPM disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
f. Memiliki Dokumen Safety Management System (SMS) Manual yang telah disahkan;
g. Dokumen SMS Manual disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
h. Memiliki sistem dokumen kendali mutu (QMS) disahkan;
i. Dokumen QMS disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara; dan
j. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement).
3. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel perawatan pesawat udara, yaitu:
a. Melengkapi DGCA Form 147-01;
b. Memiliki dokumen materi ajar sesuai kurikulum dan silabus yang telah disahkan;
Kurikulum dan silabus disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
c. Memiliki Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan;
TPM disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
d. Memiliki Dokumen Safety Management System (SMS) Manual yang telah disahkan;
SMS disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara;
e. Memiliki dokumen sistem kendali mutu/Quality Management System (QMS) disahkan; dan Dokumen QMS disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
f. Memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement).
4. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan Personel navigasi penerbangan, yaitu:
a. Memenuhi ketentuan organisasi berupa pemenuhan ketentuan struktur organisasi lembaga pelatihan yang sekurang- kurangnya terdiri atas: pimpinan Lembaga Pelatihan, penanggungjawab pelaksana
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pendidikan dan/atau pelatihan, penanggungjawab sistem kendali mutu, penanggungjawab fasilitas dan peralatan serta instruktur atau tenaga pengajar;
b. Memenuhi ketentuan SDM berupa pemenuhan jumlah, kualifikasi dan kompetensi personel manajemen maupun tenaga pengajar sesuai dengan bidang tugasnya;
c. Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan dalam bentuk Training Procedures Manual (TPM);
d. Memenuhi ketentuan kurikulum dan silabus;
e. Memenuhi ketentuan fasilitas dan peralatan pelatihan yang memadai meliputi:
ketersediaan ruangan untuk personel manajemen, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang tenaga pengajar, ruang praktek dan ruang simulator yang diperlukan untuk pelaksanaan pelatihan serta ruang untuk penyimpanan dokumen dan rekaman yang dibutuhkan untuk pengoperasian lembaga pelatihan;
f. Memenuhi ketentuan fasilitas dan peralatan pelatihan;
g. Memenuhi ketentuan sistem penyimpanan dokumen dan rekaman; dan
h. Memenuhi ketentuan sistem kendali mutu
5. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, yaitu:
a. Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual (TPM)); dan TPM disahkan oleh Direktur yang membidangi Keamanan Penerbangan.
b. Memiliki instruktur yang berlisensi.
6. Ketentuan persyaratan khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan:
Tidak ada persyaratan.
7. Ketentuan persyaratan terkait lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods):
Tidak ada persyaratan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Verifikasi 1. Khusus untuk untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara, ketentuan verifikasi sebagai berikut:
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian 1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
2) Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
3) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
4) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab dibidang Bandar Udara, menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Bandar Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
6) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
2. Ketentuan verifikasi:
a. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin;
b. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pendidikan dan/atau pelatihan bagi Personel perawatan pesawat udara;
c. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan Personel navigasi penerbangan;
d. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan;
Sebagai berikut:
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau bidang Navigasi Penerbangan atau bidang Keamanan Penerbangan sesuai kewenangannya.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau bidang Navigasi Penerbangan atau bidang Keamanan Penerbangan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau bidang Navigasi Penerbangan atau bidang Keamanan Penerbangan sesuai kewenangannya, menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pesawat Udara atau bidang Navigasi Penerbangan atau bidang Keamanan Penerbangan sesuai kewenangannya, menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau bidang Navigasi Penerbangan atau bidang Keamanan Penerbangan sesuai kewenangannya, menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
3. Ketentuan verifikasi untuk:
a. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan;
b. Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods);
tidak dilakukan verifikasi.
6. Ketentuan Kewajiban
1. Ketentuan Kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel bandar udara, yaitu:
a. Melaporkan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. Menerbitkan sertifikat kompetensi yang memuat rekapitulasi nilai tiap mata pelajaran sesuai dengan kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan tersebut;
c. Melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan setiap 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
d. Senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan di bidang penerbangan serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
peraturan perundangan negara republik INDONESIA;
e. Memiliki bukti pemenuhan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara sesuai bidang yang diselenggarakan.
Bukti pemenuhan penyelenggaraan Pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara sesuai bidang yang diselenggarakan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
f. Mempunyai program peningkatan kompetensi terhadap tenaga pengajarnya (instruktur) dengan cara menghadiri seminar/workshop minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas/mutu pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakannya;
g. Menindaklanjuti setiap saran/rekomendasi perbaikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
h. Pemegang sertifikat lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara tidak boleh mengiklankan bahwa organisasi tersebut sudah bersertifikat kecuali hanya terbatas pada bidang dan/atau jenis pendidikan dan/atau pelatihan yang telah diberikan izin.
2. Ketentuan Kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat udara, personel penunjang operasi penerbangan, dan personel kabin, yaitu:
a. Beroperasi dengan sertifikat training center yang masih berlaku;
b. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan setiap 6 (enam) bulan sekali;
c. Mengevaluasi Training Procedure Manual (TPM) dan Training Course Outline (TCO) yang telah disetujui selalu dalam keadaan terkini;
d. Melaksanakan ketentuan didalam batasan operasi (training specification);
e. Menjaga kecukupan personel dan fasilitas yang memadai;
f. Memelihara catatan-catatan dan dokumen- dokumen pelatihan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
g. Melaksanakan kurikulum dan silabus yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dimiliki;
i. Melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
j. Memenuhi standar, keselamatan dan keamanan penerbangan;
k. Mempunyai program peningkatan kompetensi terhadap tenaga pengajarnya (instruktur) dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas/mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakannya; dan
l. Menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
3. Ketentuan Kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi Personel perawatan pesawat udara yaitu:
a. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
b. Melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
c. Memenuhi keselamatan standar, dan keamanan penerbangan;
d. Mempunyai program peningkatan kompetensi terhadap pengajarnya tenaga (instruktur) dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas/ mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakannya; dan
e. Menindaklanjuti setiap hasil Pengawasan dan rekomendasi perbaikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
4. Ketentuan Kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan Personel navigasi penerbangan yaitu:
a. Melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki;
b. Menyusun dan melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga pengajar;
c. Menyusun dan memelihara Training Procedures Manual (TPM) sehingga selalu dalam keadaan terkini;
d. Menyusun dan memelihara modul pembelajaran (courseware) sehingga selalu
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dalam keadaan terkini;
e. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan prosedur yang tercantum pada Training Procedures Manual (TPM) dan courseware;
f. Menyimpan dan memajang (display) sertifikat yang dimilikinya;
g. Menunjukkan sertifikat yang dimilikinya pada saat dilakukan pengawasan keselamatan penerbangan;
h. Melaporkan pelaksanaan pelatihan di kantor pusat dan di luar pusat kegiatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
i. Melaksanakan pelatihan yang telah disetujui minimal satu kali dalam 5 (lima) tahun;
j. Melaporkan apabila terdapat perubahan alamat kantor;
k. Menerbitkan sertifikat kelulusan/ sertifikat kompetensi bagi peserta pendidikan dan pelatihan yang dinyatakan lulus; dan
l. Melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya I (satu) kali dalam setahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
5. Ketentuan kewajiban lembaga pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, yaitu:
a. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan sesuai sertifikat standar yang diberikan;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan sesuai dengan Training Procedure Manual (TPM);
c. Menyampaikan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan;
d. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
e. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
f. Melakukan pengawasan internal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
g. Mengembangkan Training Procedure Manual (TPM) sesuai dengan kondisi terkini dan;
h. Melaksanakan peningkatan kompetensi instruktur;
i. Memastikan kompetensi instruktur sesuai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
materi ajar dan; dan
j. Melaksanakan tindakan korektif hasil Pengawasan Inspektur Keamanan Penerbangan;
6. Ketentuan kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel fasilitas keamanan penerbangan dan manager keamanan penerbangan adalah mematuhi ketentuan keamanan penerbangan dalam melaksanakan kegiatannya.
7. Ketentuan kewajiban Khusus untuk lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods) adalah mematuhi ketentuan keselamatan penerbangan dalam melaksanakan kegiatannya antara lain:
a. Melaporkan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) yang sudah terbit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara
b. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) sesuai sertifikat standar yang diberikan;
c. Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual/TPM), kurikulum silabus dan modul pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) sesuai dengan Training Procedure Manual (TPM);
e. Menyampaikan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan;
f. Menyediakan instruktur yang berkompetensi di bidang penanganan barang berbahaya dan memiliki pengalaman dalam penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan penanganan barang berbahaya (dangerous goods) paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
h. Menyampaikan dokumen kepemilikan dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanganan barang berbahaya (dangerous goods)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
i. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
j. Melakukan pengawasan internal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
k. Mengembangkan Training Procedure Manual (TPM) sesuai dengan kondisi terkini dan;
l. Melaksanakan peningkatan kompetensi instruktur;
m. Memastikan kompetensi instruktur sesuai materi ajar dan; dan
n. Melaksanakan tindakan korektif hasil Pengawasan Inspektur Keamanan Penerbangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN USAHA
D.
TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN No IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 1 Ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan
(49441).
b. 49120 Angkutan Jalan Rel Untuk Barang Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, serta industri dan lainnya.
c. 49441 Angkutan Jalan Rel Perkotaan Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan. Termasuk angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
6. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
9. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
10. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
11. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
13. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
14. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
15. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
3. Penggolongan Usaha Seluruh lingkup parameter merupakan kewenangan Menteri
4. Ketentuan Persyaratan Memiliki Rencana Kerja Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha harus memenuhi persyaratan Memiliki Rencana Kerja.
Rencana Kerja paling sedikit memuat:
a. Membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan.
b. Aliran kas Badan Usaha paling sedikit memuat:
1) Rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kedepan;
2) Proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
3) Hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial.
c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian;
d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian;
e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan per tahun;
2) Sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaapian beserta tahapan pengadaan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
3) Peralatan dan perlengkapan penunjang masing – masing jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan.
f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, paling sedikit memuat:
1) Tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun;
2) Sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
g. Kepemilikan modal, paling sedikit memuat:
1) Jumlah modal yang dimiliki oleh Badan Usaha;
2) Sumber modal Badan Usaha (dalam negeri/luar negeri);
3) Jumlah Modal ditempatkan minimal Sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari Total Nilai Investasi 3 (Tiga) Rangkaian Kereta Api Lintas Pelayanan Yang Dioperasikan, Paling Sedikit:
a. Tahapan lintas yang dioperasikan pertahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun;
b. Untuk lintas yang dioperasikan pertama kali harus dilengkapi dengan rencana frekuensi, kapasitas, dan jumlah penumpang atau barang yang akan diangkut pertahun;
c. Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan beserta jumlah total lintas pelayanan pertahun pada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
masing-masing lintas.
h. Lintas Pelayanan yang dioperasikan;
i. Neraca perusahaan;
j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian, paling sedikit menguraikan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang akan dilakukan termasuk uraian aspek pemasaran:
1) peluang pasar angkutan penumpang atau barang kereta api secara umum maupun secara khusus pada lintas pelayanan yang akan dilayani, yang meliputi:
a) perkembangan dan kondisi angkutan kereta api saat ini;
b) perkembangan jumlah permintaan penumpang atau barang pertahun pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dioperasikan;
c) potensi jumlah permintaan penumpang atau barang per tahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun kedepan pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani;
d) kondisi pesaing yang ada saat ini pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani.
2) Target dan pangsa pasar yang akan diraih:
a) segmen pasar yang akan dilayani sesuai dengan bidang usahanya;
b) pangsa pasar (market share) per tahun yang akan diraih pada masing-masing lintas pelayanan atau jaringan pelayanan;
3) strategi pemasaran yang digunakan perusahaan dalam rangka meraih target dan pangsa pasar yang meliputi strategi produk, harga, distribusi dan promosi.
k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
5. Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Menteri menerbitkan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;
6. Ketentuan Kewajiban
a. Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
b. Melakukan kegiatan pengadaan sarana perkeretaapian.
c. Mengajukan izin operasi paling lama 2 (dua) tahun sejak izin usaha diterbitkan;
Dalam hal Badan Usaha tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri, maka Badan Usaha harus memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian sebelum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
mengajukan izin operasi; Dalam pengangkutan barang B3 dan Limbah B3, Badan Usaha harus memiliki rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 1 Ruang lingkup Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan (49441) 2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
6. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
10. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
11. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Penggolongan Usaha KBLI 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang untuk Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum termasuk dalam skala usaha menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
5 Ketentuan Persyaratan Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha prasarana perkeretaapian umum, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat:
1) sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
2) rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
b. Memiliki minimal 2 (dua) personel Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian;
c. kemampuan keuangan, paling sedikit memuat:
1) kepemilikan modal;
2) neraca perusahaan;
3) jumlah modal dasar;
4) modal yang ditempatkan;
6 Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
7 Ketentuan Kewajiban
a. Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
b. Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung;
c. Sebelum dilakukan pengadaan Badan Usaha, Trase Jalur Kereta Api harus sudah ditetapkan;
d. Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian,
e. Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No IZIN PEMBANGUNAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 1 Ruang lingkup Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
6. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
10. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
11. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Penggolongan Usaha KBLI 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang untuk Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Umum termasuk dalam skala usaha menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
5 Ketentuan Persyaratan Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum:
a. Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan antara lain meliputi proses: Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan antara lain meliputi perencanaan perancangan;
1) perencanaan 2) perancangan 3) perhitungan teknis material.
b. Gambar-gambar teknis merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur Kereta Api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar. Gambar teknis disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. Spesifikasi Teknis harus sesuai ketentuan persyaratan teknis Prasarana Perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Spesifikasi Teknis dimaksud disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian;
f. Metode pelaksanaan paling sedikit memuat:
1) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
3) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
4) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
5) jumlah dan kualitikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
g. telah membebaskan tanah paling sedikit 5 (lima) persen dari total tanah yang dibutuhkan
6 Ketentuan Verifikasi Kewenangan Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian:
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian, diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(2) Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai dengan alasan kekurangan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan setelah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Kewenangan Gubernur:
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan.
(2) Berdasarkan permohonan, Gubernur melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan Izin pembangunan prasarana perkeretaapian disampaikan oleh Gubernur kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan.
(5) Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(7) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(8) Dalam hal permohonan disetujui Gubernur memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Kewenangan bupati/wali kota:
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/wali kota dilengkapi dengan persyaratan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, apabila memenuhi persyaratan, bupati/wali kota meneruskan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, bupati/wali kota menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(5) Gubernur berdasarkan, melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(7) bupati/wali kota menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(8) Berdasarkan permohonan Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(9) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(10) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada bupati/wali kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(11) bupati/wali kota berdasarkan persetujuan memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
7 Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan prasarana perkeretaapian;
2. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan Pembangunan prasarana perkeretaapian;
3. Melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
4. Melaporkan kegiatan Pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
5. Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang;
6. Memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Ruang lingkup
a. 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 1) Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah 2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok dimaksud yaitu pariwisata
b. 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
a. Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
b. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok terdiri atas kegiatan:
a) Pertambangan;
b) Perkebunan;
c) Pertanian;
d) Bandar Udara;
e) Industri; atau f) Kepelabuhan.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
6. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
11. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
13. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
14. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
16. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
3. Penggolongan Usaha KBLI 49442 dan KBLI 49450 untuk Izin Usaha Perkeretaapian Khusus termasuk dalam skala usaha menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
5 Ketentuan Persyaratan Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Izin usaha kegiatan pokok;
b. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus, paling sedikit memuat:
1) trase jalur kereta api;
2) rencana kebutuhan lahan;
3) hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan 4) peta topografi.
c. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya, paling sedikit memuat:
1) kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
2) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
3) pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
4) adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang;
5) rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
Dalam hal Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memiliki kegiatan pokok dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara;
b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usaha penyelenggara.
Dalam hal Penyelenggaraan yang dilakukan badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagi berikut:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani:
1) perusahaan induk; dan/atau 2) afiliasi perusahaan dari perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada butir 1), yang memiliki kegiatan pokok sama dan mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/atau beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Dalam hal Penyelenggaraan yang dilakukan badan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus;
b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk dengan ketentuan:
1) mempunyai kegiatan pokok yang sama;
2) afiliasi perusahaan yang akan dilayani oleh penyelenggara perkeretaapian khusus mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk.
c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khusus yang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, dan/atau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus atau dengan perusahaan induk;
b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan.
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara perkeretaapian khusus.
6 Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, Gubernur, atau Bupati/wali kotasesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kotasesuai kewenangannya menerbitkan Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian khusus dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, sebelum Gubernur menerbitkan Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan berdasarkan permohonan dari Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, sebelum Bupati/wali kotamenerbitkan Persetujuan Prinsip Pembangunan Perkeretaapian Khusus, Bupati/wali kotaharus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Gubernur. Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Gubernur, Bupati/wali kotaharus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan berdasarkan permohonan dari Bupati/wali kotapaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
7 Ketentuan Kewajiban
a. Melaksanakan pengadaan tanah;
b. Melakukan perencanaan teknis;
c. Mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian khusus sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik;
d. Melakukan pengadaan sarana perkeretaapian khusus. Pengadaan sarana perkeretaapian khusus dapat dilakukan dengan kerja sama dengan Badan Usaha lainnya;
1) Untuk perizinan perkeretaapian khusus untuk wisata diperlukan juga Sertifikat standar usaha yang diverifikasi Lembaga Usaha Pariwisata.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1 Ruang lingkup
a. 49442 Angkutan Jalan Rel Wisata 1) Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat, kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat, kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta wisata Ambawara Jawa Tengah.
2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok dimaksud yaitu pariwisata
b. 49450 Angkutan Jalan Rel Lainnya 1) Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
2) Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok terdiri atas kegiatan:
a) Pertambangan;
b) Perkebunan;
c) Pertanian;
d) Bandar Udara;
e) Industri; atau f) Kepelabuhan.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
6. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
11. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
13. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
14. Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
16. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Penggolongan Usaha KBLI 49442 dan KBLI 49450 untuk Izin Pembangunan Perkeretaapian Khusus termasuk dalam skala usaha menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
5 Ketentuan Persyaratan
a. Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan
b. Spesifikasi Teknis kinerja, dan gambar teknis sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
c. Spesifikasi Teknis Prasarana Perkeretaapian yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
d. Spesifikasi Sarana Perkeretaapian yang memuat komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
e. Gambar teknis yang merupakan gambar desain prasarana perkeretaapian disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
f. Data lapangan;
g. Jadwal pelaksanaan;
h. Metode pelaksanaan
i. Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
j. Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
6 Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian:
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal memberikan:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
a. surat keputusan izin Pembanguna perkeretaapian khusus; atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasa penolakan.
(5) Permohonan yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan.
Gubernur:
(1) Permohonan izin pembangunan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Berdasarkan permohonan, gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, gubernur memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan;
atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(5) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(8) Persetujuan Direktur Jenderal dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu telah dipenuhi oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan, gubernur memberikan izin pembangunan.
Bupati/wali kota:
(1) Permohonan izin pembangunan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip pembangunan kepada bupati/wali kotadilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(2) Berdasarkan permohonan, bupati/wali kotamelakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi, bupati/wali kotamemberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan pembangunan;
atau
b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan.
(4) Berdasarkan surat rekomendasi persetujuan pembangunan, bupati/wali kotameneruskan permohonan kepada gubernur untuk mendapat rekomendasi.
(5) Bupati/wali kotasetelah mendapat rekomendasi dari gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi dari bupati/wali kotadan rekomendasi dari gubernur.
(6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan melakukan evaluasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(7) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan izin pembangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/wali kotauntuk MENETAPKAN izin pembangunan.
(9) Persetujuan Direktur Jenderal dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan oleh pemohon izin pembangunan.
(10) Dalam hal syarat tertentu telah dipenuhi oleh pemohon izin pembangunan, bupati/wali kotamemberikan izin pembangunan.
7 Ketentuan Kewajiban
a. melaksanakan pembangunan prasarana paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana;
c. melaporkan kegiatan pembangunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin pembangunan; dan
d. Memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR KEGIATAN USAHA
E.
INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA
No.
KBLI 52295 ANGKUTAN MULTIMODA 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke dalam negeri dan/atau luar negeri.
2 Istilah dan Definisi Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
3 Penggolongan Usaha - 4 Ketentuan Persyaratan a. Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap;
b. Memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa:
1) mobil truk;
2) rangkaian kereta api (Iokomotif dan gerbong atau kereta);
3) kapal laut; dan/atau 4) pesawat udara, yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
c. Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah antara lain:
1) Forklift;
2) Reach Stacker;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3) Crane Mobile;
4) Hand Pallet atau Pallet Mover;
5) Container Dolly Tug; dan/atau 6) Peralatan yang sesuai dengan kegiatan angkutan multimoda setempat.
d. Memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari Kementerian/Lembaga atau badan hukum yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. pengelolaan Barang, Logistik, dan/atau Supply Chain;
2. bidang Keselamatan, keamanan, dan Kerja (K3) atau SMK3 (Sistem Manajemen K3);
3. mampu mengoperasikan alat yang mendukung kegiatan angkutan multimoda;
4. kemampuan teknis terkait mekanisme dan tata cara pengangkutan multimoda;
5. kompetensi lain yang sesuai dengan kegiatan angkutan multimoda;
dan/atau
6. dalam hal kegiatan angkutan multimoda meliputi ekspor dan/atau impor, sertifikat kompetensi yang dibutuhkan diantaranya:
a) kekarantinaan dan/atau kepabeanan; dan b) mekanisme ekspor dan impor.
5 Ketentuan Verifikasi
a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan perizinan yang diajukan oleh pemohon dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda;
b. Jangka waktu proses verifikasi dokumen oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda paling lama 2 (hari) hari kerja;
c. Dalam hal hasil proses verifikasi dokumen perizinan diyatakan tidak memenuhi persyaratan, dokumen permohonan dan persyaratan perizinan yang diajukan oleh pemohon dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
d. Dokumen permohonan dan persyaratan perizinan yang dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
di bidang Angkutan Multimoda, dilanjutkan peninjauan perusahaan dan kesesuaian teknis yang dikomunikasikan melalui media elektronik;
e. Proses peninjauan perusahaan dan kesesuaian teknis oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda paling lama 3 (tiga) hari kerja;
f. Hasil evaluasi peninjauan perusahaan dan kesesuaian teknis dituangkan dalam Berita Acara dengan kesepakatan antara Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda dan pemohon;
g. Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda memberikan persetujuan/penolakan pengajuan perizinan berusaha berdasarkan hasil Berita Acara peninjauan lapangan paling lama 2 (dua) hari kerja;
h. Permohonan yang disetujui dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda, pemohon dapat mengunduh dokumen perizinan pada aplikasi OSS;
i. Dalam hal permohonan tidak disetujui dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda menginformasikan kepada pemohon bahwa permohonan perizinan yang diajukan tidak dapat disetujui beserta alasan penolakan;
j. Permohonan perizinan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan Multimoda, pemohon dapat mengajukan permohonan perizinan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan izin usaha angkutan multimoda dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
6 Ketentuan Kewajiban
a. Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda;
b. Memiliki dokumen asuransi kegiatan penyelenggara angkutan multimoda (liability insurance);
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Batas tanggung jawab ganti kerugian sebagai berikut:
1) maksimum 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang di angkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau 2) maksimum 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
c. Memberikan laporan kegiatan operasional minimal 1 (satu) kali setiap 12 (dua belas) bulan kepada pemberi izin;
d. Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan akta pendirian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan;
e. Dalam menjalankan usahanya, badan usaha wajib menugaskan sumber daya manusia yang berkompeten sebagaimana ketentuan peraturan perundangan;
f. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki;
dan
g. Pengaturan dalam pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pengangkutan barang khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- perundangan.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DUDY PURWAGANDHI
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
STANDAR PRODUK /JASA
A. TRANSPORTASI DARAT
No.
UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR SWASTA DAN APM 29101 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 29200 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 45201 REPARASI MOBIL 71203 JASA INSPEKSI PERIODIK
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penyelenggaraan uji berkala yang dilaksanakan oleh pelaku usaha swasta atau bengkel umum serta industri kendaraan bermotor atau Agen Pemegang Merek (APM).
2. Istilah dan Definisi
a. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
b. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
c. Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) adalah agen pemegang merek yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
d. Unit Pelaksana Pengujian Swasta adalah badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
3. Ketentuan Persyaratan Ketentuan persyaratan uji berkala kendaraan bermotor swasta dan APM:
a. Memiliki bukti kepemilikan tanah/lokasi atau bukti sewa tanah/sewa lokasi unit pelaksana uji berkala;
b. Memiliki daftar SDM penguji yang berkompeten dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala kendaraan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bermotor;
c. Melampirkan gambar/foto/layout fasilitas prasarana (gedung uji) pengujian berkala kendaraan bermotor;
d. Melampirkan gambar/foto peralatan uji utama kendaraan bermotor;
e. Melampirkan hasil kalibrasi/keakurasian peralatan uji utama kendaraan bermotor dengan hasil akurat yang masih berlaku;
f. Memiliki bukti adanya sistem informasi pengujian berkala kendaraan bermotor untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data;
g. Memiliki SOP Pelayanan Administrasi Pengujian Berkala;
h. Memiliki SOP Penggunaan Peralatan Pengujian Berkala; dan
i. Memiliki SOP Pengujian Berkala Kendaraan bermotor.
4. Ketentuan Verifikasi Penilaian Kesesuaian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk pemenuhan terhadap standar melalui:
a. Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan dan diupload pemohon melalui sistem OSS oleh petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan yang memiliki Hak Akses Turunan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
b. Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan yang memiliki Hak Akses Turunan akan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
c. Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan tidak sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan yang memiliki Hak Akses Turunan akan menolak disertai alasan penolakan yang dapat dilihat melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
d. Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan Lapangan akan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon menginformasikan waktu kesiapannya untuk dilakukan verifikasi teknis;
e. Setelah proses verifikasi teknis selesai dilakukan maka Tim dari Direktorat Jenderal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan membuat berita acara hasil verifikasi teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
f. Apabila terdapat catatan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka pemohon harus terlebih dahulu memenuhi/menyelesaikan catatan tersebut dan segera menyampaikannya kepada Tim pada kesempatan pertama;
g. Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan menyetujui permohonan melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
dan
h. Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
a. Menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
b. Mengajukan proses akreditasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan perizinan usaha dan memperpanjang akreditasi secara periodik sesuai ketentuan perundang- undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
SERIFIKAT PENYELENGGARAAN TERMINAL BARANG UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Berlaku untuk seluruh KBLI
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait:
a. penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri; dan
b. menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri.
2. Istilah dan Definisi Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
a. Dokumen berupa Gambar tata letak lokasi Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri dengan menggunakan kertas A3 dengan skala menyesuaikan yang memuat tentang;
1. Detail Engineering Design berupa gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
2. Koordinat geografis;
3. Peta situasi terminal barang terhadap instalasi/bangunan lain disekitarnya;
4. Jarak dari Terminal Barang untuk Umum terdekat;
5. Data fasilitas dan tempat bongkar muat barang meliputi;
a) Tipe loading dock;
b) Ukuran; dan c) Kapasitas loading dock dan kapasitas parkir kendaraan.
6. Rencana alur keluar masuk Terminal Barang;
dan
7. Koordinat Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan.
b. Bukti penguasaan tanah berupa sertifikat tanah;
c. Proposal Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri yang memuat tentang;
1. Surat Permohonan;
2. Informasi batas utara, barat, selatan dan timur yang bersebelahan langsung dengan TUKS;
3. Status dan kelas jalan;
4. Rencana volume bongkar muat;
5. Rencana frekuensi pengangkutan kendaraan barang;
6. Spesifikasi teknis kendaraan angkutan barang (Muatan Sumbu Terberat); dan
7. Persetujuan lingkungan.
d. Berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
e. Memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang pengelolaan barang yang dibuktikan dengan sertifikat:
1. Surat Keterangan Ahli Logistik; dan/atau
2. Kompetensi Pengelolaan Terminal Barang.
4. Ketentuan Verifikasi a. Pelaksana verifikasi:
Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan.
b. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS/ Peraturan lainnya.
c. Prosedur Verifikasi melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau 4) Persetujuan melalui layanan perizinan secara elektronik.
d. Prosedur Verifikasi:
1) Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan.
2) Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5) Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan memberikan persetujuan penerbitan perizinan berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
a. Melaporkan kegiatan pengoperasian Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Prasarana Transportasi Jalan;
b. Menyelenggarakan Terminal Barang hanya untuk kepentingan sendiri;
c. Melengkapi Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pembangunan terminal barang untuk kepentingan sendiri yang bersangkutan;
e. Menyediakan perlengkapan jalan berupa rambu dan marka yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kendaraan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di terminal barang untuk kepentingan sendiri; dan
f. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan kendaraan angkutan barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan di bidang transportasi dan pelayanan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
TANDA DAFTAR BADAN USAHA PEMBUAT PERLENGKAPAN JALAN KBLI 43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait usaha di bidang perlengkapan jalan, yang mencakup pembuatan perlengkapan jalan.
2. Istilah dan Definisi
a. Pembuat Perlengkapan Jalan adalah serangkaian kegiatan produksi perakitan/pencampuran bahan, dan penempatan/pemasangan perlengkapan jalan.
b. Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut BUPPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
c. Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD-BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
3. Ketentuan Persyaratan Ketentuan persyaratan tanda daftar badan usaha pembuat perlengkapan jalan:
Permohonan Baru menyampaikan dokumen berupa:
a. Standar peralatan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan
b. Sumber daya manusia sesuai bidang atau subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan.
4. Ketentuan Verifikasi Penilaian keseuaian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan untuk pemenuhan standar:
a. Permohonan Baru 1) Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan dan diupload pemohon melalui sistem OSS oleh petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan di upload melalui OSS dinyatakan sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses akan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan verifikasi teknis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan tidak sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
memiliki Hak Akses akan menolak disertai alasan penolakan yang dapat dilihat melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan Lapangan akan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon menginformasikan waktu kesiapannya untuk dilakukan verifikasi teknis;
5) Setelah proses verifikasi teknis selesai dilakukan maka Tim Direktorat Jenderal akan membuat berita acara hasil verifikasi teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila terdapat catatan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal maka pemohon harus terlebih dahulu memenuhi/menyelesaikan catatan tersebut dan segera menyampaikannya kepada Tim pada kesempatan pertama; dan 7) Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim Direktorat Jenderal yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan menyetujui permohonan melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Perpanjangan 1) Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan dan diupload pemohon melalui sistem OSS oleh petugas melalui Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan di upload melalui OSS dinyatakan sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses akan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan verifikasi teknis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan tidak sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki Hak Akses akan menolak disertai alasan penolakan yang dapat dilihat melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Lapangan akan dilakukan oleh Tim dari Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon menginformasikan waktu kesiapannya untuk dilakukan verifikasi teknis;
5) Setelah proses verifikasi teknis selesai dilakukan maka Tim Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan membuat berita acara hasil verifikasi teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila terdapat catatan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal, maka pemohon harus terlebih dahulu memenuhi/menyelesaikan catatan tersebut dan segera menyampaikannya kepada Tim pada kesempatan pertama;
7) Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim Direktorat Jenderal yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan menyetujui permohonan melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus terpenuhi:
1) Menyampaikan laporan tahunan kegiatan kepada Direktur Jenderal.
2) Berkerjasama dengan penyedia bahan yang memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan yang masih berlaku.
3) Melakukan pendaftaran ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
b. Perpanjangan:
1) Surat Permohonan Perpanjangan Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
2) Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
3) Menyampaikan dokumen berupa:
a) Daftar peralatan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan;
b) Sumber daya manusia sesuai bidang atau subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan c) Menyampaikan laporan sesuai ketentuan kewajiban.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
No.
TANDA DAFTAR BADAN USAHA PENYEDIA BAHAN PERLENGKAPAN JALAN
KBLI 43216 Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait usaha di bidang perlengkapan jalan, yang mencakup penyediaan bahan perlengkapan jalan.
2. Istilah dan Definisi
1. Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan adalah kegiatan penyediaan bahan-bahan/material dasar sebagai bahan pembuatan perlengkapan jalan.
2. Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut BUPBPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan.
3. Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD-BUPBPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan.
3. Ketentuan Persyaratan Ketentuan persyaratan tanda daftar badan usaha penyedia bahan perlengkapan jalan:
Permohonan Baru menyampaikan dokumen berupa:
a) Surat penunjukan sebagai agen atau distributor (untuk perusahaan importir bahan perlengkapan jalan);
b) Standar bahan berdasarkan hasil uji;
c) Standar peralatan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan d) Sumber daya manusia sesuai bidang atau subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan.
4. Ketentuan Verifikasi Penilaian keseuaian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan untuk pemenuhan standar:
a. Permohonan Baru 1) Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan dan diupload pemohon melalui sistem OSS oleh petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan di upload melalui OSS dinyatakan sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses akan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan verifikasi teknis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan tidak sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki Hak Akses akan menolak disertai alasan penolakan yang dapat dilihat melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan Lapangan akan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon menginformasikan waktu kesiapannya untuk dilakukan verifikasi teknis;
5) Setelah proses verifikasi teknis selesai dilakukan maka Tim Direktorat Jenderal akan membuat berita acara hasil verifikasi teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila terdapat catatan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal maka pemohon harus terlebih dahulu memenuhi/menyelesaikan catatan tersebut dan segera menyampaikannya kepada Tim pada kesempatan pertama; dan 7) Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim Direktorat Jenderal yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan menyetujui permohonan melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
a. Perpanjangan 1) Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan dan diupload pemohon melalui sistem OSS oleh petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan di upload melalui OSS dinyatakan sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak akses akan menginformasikan kepada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pemohon untuk melanjutkan verifikasi teknis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan dan diupload melalui OSS dinyatakan tidak sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki Hak Akses akan menolak disertai alasan penolakan yang dapat dilihat melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan Lapangan akan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon menginformasikan waktu kesiapannya untuk dilakukan verifikasi teknis;
5) Setelah proses verifikasi teknis selesai dilakukan maka Tim Direktorat Jenderal akan membuat berita acara hasil verifikasi teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila terdapat catatan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal, maka pemohon harus terlebih dahulu memenuhi/menyelesaikan catatan tersebut dan segera menyampaikannya kepada Tim pada kesempatan pertama; dan 7) Apabila catatan dan/atau berita acara hasil verifikasi teknis Tim Direktorat Jenderal yang disampaikan kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan menyetujui permohonan melalui OSS dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Melakukan pendaftaran ulang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
b. Perpanjangan:
1. Surat Permohonan Perpanjangan Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
2. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
3. Menyampaikan dokumen berupa:
a) Surat Penunjukan sebagai agen atau distributor (untuk perusahaan importir bahan perlengkapan jalan);
b) Standar bahan berdasarkan hasil uji;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
c) Daftar peralatan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan d) Sumber daya manusia sesuai bidang atau subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan
4. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan kewajiban.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS
B. TRANSPORTASI LAUT No.
PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pembangunan Terminal Khusus adalah persetujuan untuk membangun Terminal Khusus sebelum pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
c. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya.
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data rencana pembangunan fasilitas sandar/tambat;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
d. Koordinat Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Terminal Khusus yang dilengkapi dengan Peta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk Terminal Khusus;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pembangunan Terminal Khusus).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian pembangunan Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat pembangunan Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sejak sertifikat pembangunan Terminal Khusus diterbitkan;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan Pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan Pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak sertifikat pembangunan Terminal Khusus diterbitkan;
6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Khusus, kolam Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus;
7. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran;
8. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus;
dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pembangunan Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pembangunan Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS
No.
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang peningkatan kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pengembangan Terminal Khusus adalah persetujuan untuk membangun penambahan fasilitas sandar/tambat pada Terminal Khusus sebelum pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
c. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pengembangan Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data legalitas pengoperasian Terminal Khusus beserta fasilitas sandar/tambat eksisting;
c. Data rencana pengembangan fasilitas sandar/tambat;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
e. Koordinat Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Terminal Khusus yang dilengkapi dengan Peta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk Terminal Khusus;
f. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Khusus yang masih berlaku; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengembangan Terminal Khusus).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat pengembangan Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat pengembangan Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pengembangan Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sejak sertifikat pengembangan Terminal Khusus diterbitkan;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pengembangan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak sertifikat pengembangan Terminal Khusus diterbitkan;
6. Menyediakan serta memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Khusus, kolam Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus;
7. Memelihara sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran;
8. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memastikan papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus tetap terpasang;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengembangan Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengembangan Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk membangun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelum pelaksanaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
c. Peta situasi (mapping) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data rencana pembangunan fasilitas sandar/tambat;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan
e. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak sertifikat pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak sertifikat pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan;
6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
7. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran;
8. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pembangunan Terminal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang peningkatan kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk membangun penambahan fasilitas sandar/tambat pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelum pelaksanaan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
b. Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
c. Peta situasi (mapping) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data legalitas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri beserta fasilitas sandar/tambat eksisting;
c. Data rencana pengembangan fasilitas sandar/tambat;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang masih berlaku;
dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
Penilaian sertifikat kesesuaian pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
mengeluarkan sertifikat pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan pekerjaan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak sertifikat pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak sertifikat pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan;
6. Menyediakan serta memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
7. Memelihara sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran;
8. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memastikan papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tetap terpasang; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS
No.
PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Untuk memperpanjang legalitas pembangunan Terminal Khusus yang telah berakhir masa berlaku guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pembangunan Terminal Khusus adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna menyelesaikan pembangunan Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress pembangunan Terminal Khusus;
b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Khusus sebelumnya; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pembangunan Terminal Khusus).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pembangunan Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan Pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan.
4. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Khusus kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak Sertifikat Standar Perpanjangan Pembangunan Terminal Khusus diterbitkan.
5. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Khusus, kolam Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus.
6. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran.
7. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Untuk memperpanjang legalitas pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah berakhir masa berlaku guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna menyelesaikan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan yang paling sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan.
4. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak Sertifikat Standar Perpanjangan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan.
5. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
6. Menyediakan sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran.
7. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS
No.
PERPANJANGAN PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Untuk memperpanjang legalitas pengembangan Terminal Khusus yang telah berakhir masa berlaku guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pengembangan Terminal Khusus adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna menyelesaikan pengembangan Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pengembangan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan rencana perpanjangan masa berlaku pengembangan Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress pengembangan Terminal Khusus;
b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha pengembangan Terminal Khusus sebelumnya; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengembangan Terminal Khusus).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan pengembangan Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat perpanjangan pengembangan Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Khusus yang bersangkutan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pengembangan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pengembangan Terminal Khusus kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak Sertifikat Standar Perpanjangan Pengembangan Terminal Khusus diterbitkan.
5. Menyediakan serta memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Khusus, kolam Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus.
6. Memelihara sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran.
7. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memastikan papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus tetap terpasang.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PERPANJANGAN PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Untuk memperpanjang legalitas pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang telah berakhir masa berlaku guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna menyelesaikan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan rencana perpanjangan masa berlaku pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
b. Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat perpanjangan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dampak yang timbul selama dan setelah pelaksanaan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan.
4. Menyampaikan laporan perkembangan kegiatan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan sertifikat perpanjangan pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat sejak Sertifikat Standar Perpanjangan Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diterbitkan.
5. Menyediakan serta memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
6. Memelihara sistem informasi kegiatan operasional maupun pengawasan dalam layanan kapal dan/atau barang yang dapat diakses oleh Direktur Jenderal dan/atau pengawas guna pelaporan dan pengawasan, serta menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya dan memberikan dukungan kerjasama pendidikan dibidang transportasi dan pelayaran.
7. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memastikan papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tetap terpasang.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
No.
PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok, kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus sebelum pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Khusus;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan pengoperasian Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Pembangunan Terminal Khusus telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Khusus dan siap untuk dioperasikan;
b. Hasil pembangunan Terminal Khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
d. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian pengoperasian Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Khusus dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Khusus;
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus;
6. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan;
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota;
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok, kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelum pelaksanaan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Perizinan Berusaha Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan;
b. Hasil pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
d. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan Sertifikat Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
6. Melengkapi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota;
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
No.
PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Untuk memperpanjang legalitas pengoperasian Terminal Khusus yang telah berakhir masa berlaku guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna pengoperasian Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan perpanjangan pengoperasian Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Fasilitas Terminal Khusus tidak mengalami perubahan dari perizinan berusaha pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan; dan
b. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan pengoperasian Terminal Khusus, Penilaian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal Khusus dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang.
4. Memelihara ruangan dan sarana kerja dalam
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Khusus.
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus.
6. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan.
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota.
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok, kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan/atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk memberikan perpanjangan waktu guna pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang.
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari perizinan berusaha pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan; dan
b. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan Sertifikat Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Memelihara ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
6. Memelihara fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota;
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan;
dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS
No.
PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan spesifikasi fasilitas Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
a. Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Khusus Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan spesifikasi fasilitas Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
b. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Khusus Dalam rangka perubahan legalitas dari pemanfaatan garis pantai menjadi Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
c. Kategori Penambahan/Perubahan Bidang Usaha Dalam rangka penambahan/perubahan bidang usaha Terminal Khusus yang belum terakomodir sebelumnya yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas Dalam rangka pemutakhiran data legalitas pada saat adanya penyusutan fasilitas Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
e. Kategori Perubahan Nama Dalam rangka pemutakhiran data legalitas terhadap adanya perubahan nama pengelola Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapatdilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
f. Kategori Pengalihan Aset Dalam rangka adanya pemindahtanganan terhadap aset fasilitas Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha penerima aset yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
g. Kategori Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Berubah Menjadi Terminal Khusus Dalam rangka pemutakhiran data legalitas terhadap perubahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri menjadi Terminal Khusus
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dikarenakan adanya penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan umum/terminal umum.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT) Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dikarenakan adanya perubahan Unit Pelaksana Teknis (KSOP/UPP) sebagai pengawas Terminal Khusus.
i. Kategori Penambahan/Perubahan Titik Koordinat Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan titik koordinat Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Penyesuaian Terminal Khusus adalah persetujuan pemutakhiran data legalitas maupun spesifikasi fasilitas guna pengoperasian Terminal Khusus.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
a. Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Khusus Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian legalitas Terminal Khusus sebelum berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi –
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
b. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Khusus
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Salinan izin pemanfaatan garis pantai;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian pemanfaatan garis pantai menjadi Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
c. Kategori Penambahan/Perubahan Bidang Usaha
1. Izin usaha pokok sebelumnya dan izin usaha pokok yang masih berlaku (penambahan/ perubahan), yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian Terminal Khusus penambahan/perubahan bidang usaha oleh Penyelenggara Pelabuhan, yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi– Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Justifikasi/alasan terhadap pengurangan/ penyusutan fasilitas dermaga (dibuat dengan format sebelum, menjadi);
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian penyusutan fasilitas Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi– Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
e. Kategori Perubahan Nama
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku atas nama yang baru;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Akta perubahan nama perseroan atau dokumen pendukung lainnya yang menerangkan terhadap perubahan nama;
4. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan nama Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
f. Kategori Pengalihan Aset
1. Izin usaha pokok pengelola baru yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Akta pengalihan aset dari pengelola lama kepada pengelola baru atau dokumen lainya yang membuktikan adanya pengalihan aset dan pengalihan pengelolaan terhadap Terminal Khusus;
4. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya (pengelola lama);
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian pengalihan aset Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi –
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan atas nama pengelola baru (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
g. Kategori Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Berubah Menjadi Terminal Khusus
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan Terminal Khusus menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi-
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT)
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan pengawas (UPT) Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi– Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
i. Kategori Penambahan/Perubahan Titik Koordinat
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian penambahan/perubahan titik koordinat Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
f. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Khusus) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat penyesuaian Terminal Khusus, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat penyesuaian Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal Khusus dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan dan memelihara ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Khusus;
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus;
6. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan;
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota;
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan; dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PENYESUAIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
PENYESUAIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan spesifikasi fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
A. Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Husus Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan spesifikasi fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
B. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Dalam rangka perubahan legalitas dari pemanfaatan garis pantai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
C.
Kategori Penambahan/Perubahan Bidang Usaha Dalam rangka penambahan/perubahan bidang usaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang belum terakomodir sebelumnya yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
D.
Kategori Penyusutan Fasilitas Dalam rangka pemutakhiran data pada saat adanya penyusutan fasilitas Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
E.
Kategori Perubahan Nama Dalam rangka pemutakhiran data legalitas terhadap adanya perubahan nama pengelola Terminal Khusus guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
F.
Kategori Pengalihan Aset Dalam rangka adanya pemindahtanganan terhadap aset fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha penerima aset yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
G.
Kategori Terminal Khusus Berubah Menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Dalam rangka pemutakhiran data legalitas terhadap perubahan Terminal Khusus menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dikarenakan adanya penetapan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan umum/terminal umum.
H.
Kategori Perubahan Pengawas (UPT) Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dikarenakan adanya perubahan Unit Pelaksana Teknis (KSOP/UPP) sebagai pengawas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
I.
Kategori Penambahan/Perubahan Titik Koordinat Dalam rangka pemutakhiran data legalitas dan titik koordinat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokok.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan pemutakhiran data legalitas maupun spesifikasi fasilitas guna pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
a. Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Husus Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian legalitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelum berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
b. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Salinan izin pemanfaatan garis pantai;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian pemanfaatan garis pantai menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
c. Kategori Penambahan/Perubahan Bidang Usaha
1. Izin usaha pokok sebelumnya dan izin usaha pokok yang masih berlaku (penambahan/perubahan), yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri penambahan/perubahan bidang usaha oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Justifikasi/alasan terhadap pengurangan/ penyusutan fasilitas dermaga (dibuat dengan format sebelum, menjadi);
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian penyusutan fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
e. Kategori Perubahan Nama
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku atas nama yang baru;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Akta perubahan nama perseroan atau dokumen pendukung lainnya yang menerangkan terhadap perubahan nama;
4. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan nama Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
f. Kategori Pengalihan Aset
1. Izin usaha pokok pengelola baru yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti
penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Akta pengalihan aset dari pengelola lama kepada pengelola baru atau dokumen lainya yang membuktikan adanya pengalihan aset dan pengalihan pengelolaan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
4. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
5. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian pengalihan aset Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
g. Kategori Terminal Khusus Berubah Menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan Terminal Khusus menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT)
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian perubahan pengawas (UPT) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
i. Kategori Penambahan/Perubahan Titik Koordinat
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang mencantumkan masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/area perairan berupa tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah atau tanda bukti penguasaan tanah bentuk lainnya yang diketahui oleh pejabat yang berwenang serta surat pernyataan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di perairan, memperoleh persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut dari instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan penyesuaian penambahan/ perubahan titik koordinat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat berdasarkan legalitas pengoperasian sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat eksisting di lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan Lingkungan di bidang Kepelabuhanan (pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi dengan laporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diketahui/diterima instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan
persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat penyesuaian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur pelayaran, kolam Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan dan memelihara ruangan dan sarana kerja dalam batas-batas kelayakan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
5. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
6. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain yang menyebabkan pencemaran dan memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
8. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, gubernur, dan bupati/wali kota;
9. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan peranjian penggunaan perairan dengan Penyelenggara Pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan; dan
10. Mengajukan permohonan perpanjangan perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum SERTIFIKAT PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARI ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
No.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARI ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Agar pelaku usaha dapat mengoperasikan Terminal Khusus melebihi waktu normal guna untuk menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) Hari Atau Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan adalah persetujuan bagi pengelola Terminal Khusus untuk dapat mengoperasikan Terminal Khusus secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat jam) dalam 1 (satu) hari atau waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Khusus.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu;
b. Kesiapan fasilitas terminal khusus berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik;
c. Kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar terminal khusus;
d. Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan;
e. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan;
f. Kesiapan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
g. Kesiapan peralatan penanggulangan kebakaran;
h. Kesiapan sarana prasarana yang mendukung dan menjamin kesehatan kerja (minimal unit kesehatan/klinik); dan
i. Kesiapan sarana transportasi darat.
3. Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat dan Penyelenggara Pelabuhan yang paling sedikit memuat:
a. Fasilitas terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. Kesiapan Terminal Khusus dalam melaksanakan pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan;
dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;
2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan terminal khusus;
3. Memelihara kondisi dan kemampuan serta perawatan sarana dan prasarana terminal khusus sehingga dapat dioperasikan secara optimal;
4. Pelaksanaan pelayanan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan terminal khusus berpedoman pada sistem dan prosedur yang telah ditetapkan dan didukung oleh sumber daya manusia sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan;
5. Menyediakan data dan informasi kegiatan operasional, serta memberikan akses kepada Direktur Jenderal dan/atau pengawas untuk melakukan pengawasan pelayanan kapal dan/atau barang;
6. Menyediakan sumber daya masusia yang kompeten di bidangnya dan memberikan dukungan kerja sama pendidikan di bidang transportasi dan pelayaran; dan
7. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARI ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
No.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARI ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Agar pelaku usaha dapat mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri melebihi waktu normal guna untuk menunjang kegiatan usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/terminal umum.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) Hari Atau Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan adalah persetujuan bagi pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk dapat mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat jam) dalam 1 (satu) hari atau waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Perizinan berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu;
b. Kesiapan fasilitas terminal Untuk Kepentingan Sendiri berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik;
c. Kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
d. Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan;
e. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan;
f. Kesiapan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja;
g. Kesiapan peralatan penanggulangan kebakaran;
h. Kesiapan sarana prasarana yang mendukung dan menjamin kesehatan kerja (minimal unit kesehatan/klinik); dan
i. Kesiapan sarana transportasi darat;
3. Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat dan Penyelenggara Pelabuhan yang paling sedikit memuat:
a. Fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b. Kesiapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dalam melaksanakan pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan;
dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan;
dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim serta ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait;
2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
3. Memelihara kondisi dan kemampuan serta perawatan sarana dan prasarana terminal Untuk Kepentingan Sendiri sehingga dapat dioperasikan secara optimal;
4. Pelaksanaan pelayanan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan terminal Untuk Kepentingan Sendiri berpedoman pada sistem dan prosedur yang telah ditetapkan dan didukung oleh sumber daya manusia sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan;
5. Menyediakan data dan informasi kegiatan operasional, serta memberikan akses kepada Direktur Jenderal dan/atau pengawas untuk melakukan pengawasan pelayanan kapal dan/atau barang;
6. Menyediakan sumber daya masusia yang kompeten di bidangnya dan memberikan dukungan kerja sama pendidikan di bidang transportasi dan pelayaran; dan
7. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENETAPAN TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
No.
PENETAPAN TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Agar pelaku usaha dapat mengoperasikan Terminal Khusus untuk melayani kegiatan ekspor maupun impor guna menunjang kegiatan usahanya.
2. Istilah dan Definisi 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran,
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Penetapan Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri adalah persetujuan bagi pengelola Terminal Khusus untuk dapat melakukan kegiatan ekspor maupun impor di Terminal Khususnya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Sertifikat standar/perizinan pengoperasian Terminal Khusus.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. Aspek Teknis Fasilitas Terminal Khusus; dan
c. Aspek Ekonomi.
3. Berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Instansi Pemerintah Penerbit Izin Usaha yang paling sedikit memuat:
a. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran:
1) Kedalaman perairan minimal -6 m LWS;
2) Luas kolam untuk gerak kapal;
3) Sarana bantu navigasi pelayaran;
4) Fasilitas telekomunikasi pelayaran;
5) Prasarana, sarana, SDM pandu;
6) Kapal Patroli (bila dibutuhkan); dan 7) Menerapkan ISPS Code (melampirkan sertifikat SoCPF);
b. Aspek teknis fasilitas pelabuhan:
1) Dermaga beton (paling sedikit 1 tambahan);
2) Gudang tertutup/tanki penyimpanan/ lapangan penumpukan;
3) Peralatan bongkar muat;
4) Peralatan pencegahan kebakaran; dan 5) Fasilitas pencegahan pencemaran; dan
c. Aspek Ekonomi.
4. Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat penetapan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat penetapan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi bea cukai, imigrasi, karantina dan penyelengaraan pelabuhan di Terminal Khusus;
2. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Instansi Pemerintah Penerbit Izin Usaha;
3. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
5. Bertanggungiawab sepenuhnya atas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pengoperasian Terminal Khusus untuk kegiatan perdagangan luar negeri yang bersangkutan;
6. Menyediakan data dan informasi kegiatan operasional, serta memberikan akses kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau pengawas untuk melakukan pengawasan pelayanan kapal dan/atau barang;
7. Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan memberikan dukungan kerja sama pendidikan di bidang transportasi dan pelayaran; dan
8. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENETAPAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
No.
PENETAPAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI (seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri)
1. Tujuan Agar pelaku usaha dapat mengoperasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk melayani kegiatan ekspor maupun impor guna menunjang kegiatan usahanya.
2. Istilah dan Definisi 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Penetapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri adalah persetujuan bagi pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk dapat melakukan kegiatan ekspor maupun impor di Terminal Untuk Kepentingan Sendirinya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Sertifikat standar/perizinan pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. Aspek Teknis Fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
c. Aspek Ekonomi.
3. Berita acara peninjauan lapangan oleh tim teknis terpadu yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Instansi Pemerintah Penerbit Izin Usaha yang paling sedikit memuat:
a. Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran:
1) Kedalaman perairan minimal -6 m LWS;
2) Luas kolam untuk gerak kapal;
3) Sarana bantu navigasi pelayaran;
4) Fasilitas telekomunikasi pelayaran;
5) Prasarana, sarana, SDM pandu;
6) Kapal Patroli (bila dibutuhkan); dan 7) Menerapkan ISPS Code (melampirkan sertifikat SoCPF);
b. Aspek teknis fasilitas pelabuhan:
1) Dermaga beton (paling sedikit 1 tambahan);
2) Gudang tertutup/tanki penyimpanan/ lapangan penumpukan;
3) Peralatan bongkar muat;
4) Peralatan pencegahan kebakaran; dan 5) Fasilitas pencegahan pencemaran; dan
c. Aspek Ekonomi.
4. Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat penetapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berikut:
1. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq.
Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat penetapan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; dan
7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi bea cukai, imigrasi, karantina dan penyelengaraan pelabuhan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
2. Menyampaikan laporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Direktur Kepelabuhanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Instansi Pemerintah Penerbit Izin Usaha;
3. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
5. Bertanggungiawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri untuk kegiatan perdagangan luar negeri yang bersangkutan;
6. Menyediakan data dan informasi kegiatan operasional, serta memberikan akses kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau pengawas untuk melakukan pengawasan pelayanan kapal dan/atau barang;
7. Menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya dan memberikan dukungan kerja sama pendidikan di bidang transportasi dan pelayaran; dan
8. Menyediakan dan memasang papan informasi status perizinan berusaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
No.
PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN (seluruh KBLI)
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus, badan usaha pemegang izin pertambangan, dan instansi pemerintah.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi.
a. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS yang meliputi:
1) Perizinan berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; atau 2) Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya; atau 3) Perizinan Berusaha pertambangan untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka penambangan; dan
b. Kontrak Kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan.
2. Dokumen Teknis:
a. Desain rencana pekerjaan pengerukan, yang meliputi:
1) Peta kedalaman awal (predredge sounding);
2) Profil/potongan melintang dan volume keruk;
3) Hasil penyelidikan tanah pada area keruk;
4) Hasil pengamatan arus lokasi pembuang material hasil keruk (dumping area) di laut; dan 5) Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran.
b. Proposal rencana pekerjaan pengerukan yang disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi setempat, yang paling sedikit memuat:
1) Maksud dan tujuan, rencana volume keruk, metode dan peralatan pengerukan yang digunakan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2) Rencana jadwal pekerjaan pengerukan;
3) Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
4) Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan;
dan 5) Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan; dan
c. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu.
3. Dokumen Lingkungan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; dan
6. Memulai kegiatan kerja keruk paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan.
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
No.
PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI (seluruh KBLI)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan pelabuhan laut, terminal, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhanan
2. Istilah dan Definisi 1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus dan Instansi Pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi.
a. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS yang meliputi:
1) Perizinan berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; atau 2) Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya;
b. Bukti perolehan atas material reklamasi; dan
c. Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1) Menyerahkan Hak Pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat.
2) Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan; dan 3) Lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
2. Dokumen Teknis:
a. Peta kedalaman awal (predredge sounding);
b. Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp;
c. Proposal rencana pekerjaan reklamasi yang disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi setempat, paling sedikit memuat:
1) Maksud dan tujuan reklamasi, rencana volume material, metode dan daftar peralatan untuk reklamasi;
2) Rencana jadwal pekerjaan reklamasi;
3) Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
4) Kesesuaian dengan
Pelabuhan untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp;
5) Aspek Ekonomi pembiayaan reklamasi; dan 6) Dampak Sosial terhadap pekerjaan reklamasi;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu;
3. Dokumen Lingkungan.
4. Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam Hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
7. Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah; dan
8. Memulai kegiatan kerja reklamasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN DAN REKLAMASI
No.
PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN DAN REKLAMASI (seluruh KBLI)
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta pembangunan pelabuhan laut, terminal, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhanan
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus dan Instansi Pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi.
a. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS yang meliputi:
1) Perizinan berusaha Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; atau 2) Perizinan berusaha Badan Usaha Pelabuhan beserta Konsesi atau Kerja Sama Lainnya;
b. Kontrak Kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan; dan
c. Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
1) Menyerahkan Hak Pengelolaan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
2) Menyerahkan seluas 5% dari total lahan hasil reklamasi kepada penyelenggara pelabuhan untuk kepentingan Pemerintah di bidang kepelabuhanan; dan 3) Lahan reklamasi digunankan untuk menunjang usaha pokok bagi pengelola Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis:
a. Desain rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi, yang meliputi:
1) Peta kedalaman awal (predredge sounding) area keruk dan reklamasi;
2) Profil/potongan melintang dan volume keruk;
3) Hasil penyelidikan tanah pada area
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
keruk;
4) Hasil pengamatan arus lokasi pembuangan material hasil keruk (dumping area) di laut; dan 5) Alinyemen dan kemiringan (slope) Alur Pelayaran;
b. Kesesuaian dengan Tata Ruang untuk reklamasi di Luar DLKr/DLKp;
c. Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi setempat, paling sedikit memuat:
1) Maksud dan tujuan pengerukan dan reklamasi;
2) Rencana volume keruk dan reklamasi, serta metode dan peralatan pengerukan dan reklamasi yang digunakan;
3) Rencana jadwal pekerjaan pengerukan dan reklamasi;
4) Aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilengkapi dengan Peta Laut;
5) Kesesuaian dengan
Pelabuhan untuk reklamasi di dalam DLKr/DLKp;
6) Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan dan reklamasi; dan 7) Dampak Sosial terhadap pekerjaan pengerukan dan reklamasi.
d. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
2. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
3. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan;
4. Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
5. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah; dan
7. Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lambat1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
No.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN (seluruh KBLI)
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus, badan usaha pemegang izin pertambangan, dan instansi pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi:
a. Persetujuan pekerjaan pengerukan sebelumnya; dan
b. Kontrak Kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan;
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan;
b. Terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta dilengkapi dengan Peta Laut;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
dan
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; dan
6. Memulai kegiatan kerja keruk paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk diterbitkan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
No.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI (seluruh KBLI)
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan pelabuhan laut, terminal, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhanan
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pengelola
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Terminal Khusus dan Instansi Pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi:
a. Persetujuan pekerjaan reklamasi sebelumnya; dan
b. Kontrak Kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan;
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan progres terakhir kegiatan reklamasi dan alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan;
b. Terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta dilengkapi dengan Peta Laut;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan reklamasi;
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
7. Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah;
8. Memulai kegiatan kerja reklamasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja reklamasi diterbitkan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN DAN REKLAMASI
No.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta pembangunan pelabuhan laut, terminal, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Terminal Khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhanan
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus, dan instansi pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Dokumen Administrasi:
a. Persetujuan pekerjaan keruk dan reklamasi sebelumnya; dan
b. Kontrak Kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan.
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan progres terakhir kegiatan pengerukan dan reklamasi serta alasan/justifikasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan;
b. Terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta dilengkapi dengan Peta Laut;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan keruk dan reklamasi;
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi Setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja keruk kerja keruk dan reklamasi kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat;
7. Menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah;
8. Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan kerja keruk dan reklamasi diterbitkan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENETAPAN PELAKSANA PEKERJAAN PENGERUKAN
No.
PENETAPAN PELAKSANA PEKERJAAN PENGERUKAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Pelaksanaan pekerjaan pengerukan dan reklamasi wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang pengerukan dan reklamasi
2. Istilah dan Definisi
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Berbentuk BUMN/BUMD atau Badan Hukum INDONESIA;
2. Laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
3. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk berbendera INDONESIA yang laik laut;
4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan surat perjanjian Kerja dan memiliki pendidikan, sebagai berikut:
a. Ahli Nautika Tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal Tingkat I (ANT-1);
c. Teknik Sipil;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan;
5. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture);
6. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan; dan
7. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
2. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usaha pengerukan dan reklamasi;
3. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan nama Direktur atau penanggung jawab atau pemilik dan domisili serta status kepemilikan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadi perubahan;
4. Melaporkan kegiatan usaha pengerukan dan reklamasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 1 (satu) bulan sekali.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS (SIOPSUS)
No.
OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS (seluruh KBLI kecuali kategori H dan digunakan sebagai kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya)
1. Tujuan Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok untuk kepentingan sendiri menggunakan Kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
Badan Usaha merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. jasa konstruksi; dan
h. kegiatan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
7. Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan mengangkut muatan penumpang, atau barang yang digunakan untuk kepentingan tertentu dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
8. Usaha pokok angkutan laut khusus terdiri dari:
Industri, kehutanan, pariwisata, pertambangan, pertanian, perikanan, jasa konstruks dan kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
9. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
10. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
11. Sertifikat Standar Operasi Angkutan Laut Khusus adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan selama menjalankan kegiatan usaha baik pengangkutan penumpang dan/atau barang sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki rencana usaha, struktur organisasi dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan).
2. Memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan tipe kapal disesuaikan dengan jenis usaha pokoknya.
3. Kapal sebagaimana dimaksud pada butir 2 harus memiliki tenaga penggerak sendiri/ mesin penggerak utama antara lain mesin diesel, listrik, hydrid, fuel Cell, tenaga surya nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), Sea plane, autonomous dan Submersible CraftS.
4. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sebagaimana dimaksud pada butir 2 harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat ukur kapal yang masih berlaku;
c. Surat tanda kebangsaan kapal yang masih berlaku; dan
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
5. Bagi perusahaan patungan (joint venture) di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bidang industri dan/atau pertambangan, memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal ber kewarganegaraan INDONESIA.
6. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan, transportasi laut yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan surat pengangkatan sebagai karyawan atau perjanjian / kontrak kerja.
7. Surat izin usaha pokok dari instansi terkait bidang usaha pokok perusahaan.
8. Bagi pelaku usaha yang mengoperasikan kapal angkutan laut khusus untuk kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi diwajibkan menambahkan persyaratan administrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana usaha yang berisi:
1) Profil singkat perusahaan;
2) Maksud dan tujuan usaha;
3) Skema Usaha;
4) Lokasi usaha (domisili);
5) Market dan konsumen serta Mitra;
6) Sarana prasarana kantor dan Fasilitas tempat usaha;
7) Penggunaan tenaga kerja lokal dan asing;
8) Data kapal/Ship particular, dan lokasi/rute pengoperasian kapal;
9) Jenis, jumlah dan kapasitas kapal pengangkut;
10) Analisa keekonomian (minimal biaya investasi, biaya operasional, pendapatan angkutan);
11) Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang dan Jasa; dan 12) Informasi jenis produk dan mutu produk yang diangkut;
b. Surat keterangan kalibrasi alat ukur/uji tera untuk metering pada kapal;
c. Pernyataan tertulis di atas materai meliputi:
1) Kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
2) Kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan; dan 3) Kesanggupan menjalankan penunjukan/ penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan pengangkutan dalam
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
rangka pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak di dalam negeri.
9. Kepemilikan kapal berbendera INDONESIA yang laik laut sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagi pelaku usaha yang mengoperasikan kapal angkutan laut khusus untuk kegiatan pengangkutan minyak dan gas bumi dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal;
d. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku;
e. Sertifikat Garis Muat;
f. Sertifikat Pencegahan Pencemaran oleh Minyak;
g. Sertifikat Manajemen Keselamatan Perusahaan (DOC);
h. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (SMC); dan
i. Sertifikat klasifikasi dari Badan Klasifikasi yang diakui.
10. Menyampaikan informasi terkait daftar penerima manfaat (beneficial ownership) bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan angkutan laut khusus bidang pertambangan dan industri.
4. Ketentuan Verifikasi A. Penilaian kesesuaian pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Khusus oleh Direktur Jenderal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Khusus secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya; dan
6. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut Khusus divalidasi / dievaluasi / pengukuhan setiap 2 (dua) tahun sekali.
B. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melakukan ketentuan yang tercantum dalam izin operasi angkutan laut khusus;
2. Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus-menerus sesuai standar usaha angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin operasi diterbitkan;
3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta ketentuan peraturan-perundang-undangan lainnya;
4. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi perubahan nama direktur utama atau nama penanggung jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib pajak perusahaan, domisili perusahaan, modal dan status kepemilikan kapal paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna atau calon perwira yang melakukan praktek kerja laut;
6. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut semua data kapal milik dan/atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan;
7. Melakukan endorsment setiap 2 (dua) tahun sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
8. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan spesifikasi kapal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Izin Usaha;
9. Melaporkan perubahan armada kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
10. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut;
11. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
serta daftar muatan/penumpang (cargo /passenger manifest) sesuai yang diangkut di kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan sistem e-ticketing penumpang dan/atau barang sesuai yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengan sistem informasi INAPORNET;
13. Menyampaikan laporan kunjungan kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan yang merupakan realisasi dari rencana kedatangan dan keberangkatan kapal;
14. Melaporkan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
15. Melaporkan perkembangan komposisi kepemilikan modal perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan
16. Menyampaikan laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang meliputi data umum perusahaan, data kapal yang dimiliki dan/atau dicharter, data kegiatan operasional kapal milik dan/atau kapal charter, data kegiatan keagenan kapal, serta laporan kinerja keuangan perusahaan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM DINAS BERGERAK PELAYARAN ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC)
No.
PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAM DINAS BERGERAK PELAYARAN ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC) (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pemberian kuasa perhitungan jasa telekomunikasi dalam dinas bergerak pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC) untuk menunjang kepentingan serta memonitor kapal-kapal yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan melakukan korespondensi umum dalam melaksanakan perhitungan dan pembayaran biaya pelayanan telekomunikasi pelayaran untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dari kapal ke darat dan sebaliknya, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya.
2. Istilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah komunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran.
3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antar stasiun kapal atau antar stasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dinas ini.
5. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritim dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa komunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
8. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit.
9. Maritime Mobile Service Identity (MMSI) adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran.
10. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan.
11. Automatic Identification System (AIS) sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Service (VTS), satelit AIS dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
3. Ketentuan Persyaratan
a. memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika paling rendah SRE- II;
b. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
1) 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau 2) 10 (sepuluh) unit kapal untuk pelaku usaha lainnya; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
4. Ketentuan Verifikasi Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi E-Licensing;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
3. Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC) secara otomatis akan terkirim Online ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
5. Ketentuan Kewajiban Untuk memenuhi ketentuan kewajiban, maka akan dilakukan pengawasan yang dilaksanakan oleh:
1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC).
2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan;
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-1
No.
PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE- 1 (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Dengan Metode Ke- 1
2. Istilah dan Definisi
1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
3. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
4. Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
5. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
6. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
7. Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
8. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
9. Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
10. Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya ''through” Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
11. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
12. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
13. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
15. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
16. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan INDONESIA.
17. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diizinkan untuk itu di atas kapal.
18. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan Hukum INDONESIA, atau Badan Usaha Pelabuhan.
19. Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum INDONESIA yang mengoperasikan terminal peti kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
20. Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
21. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki atau menguasai peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang dibuktikan dengan surat kepemilikan, surat pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa;
2. Dokumen kalibrasi peralatan yang digunakan;
3. Memiliki operator peralatan dengan status pegawai tetap beserta sertifikat yang dimiliki;
4. Dokumentasi peralatan; dan
5. Sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
4. Ketentuan Verifikasi A. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Penyelenggara Pelabuhan;
2. Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
3. Peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilakukan pemeriksaan antara lain terhadap jenis, model, nomor seri, pabrik pembuat, tahun pembuatan, dan kapasitas maksimum
4. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode ke-1;
5. Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode ke-1 diterbitkan dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun untuk seluruh wilayah INDONESIA dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan.
B. Pengawasan
1. Pelaksanaan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan di lokasi pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
2. Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal apabila tidak dilengkapi dengan informasi/dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
3. Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau Pihak Ketiga yang telah menerima Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) metode 1, yaitu:
a. melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Pelabuhan di lokasi pemuatan Peti Kemas apabila persetujuan diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan lain;
b. menyampaikan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c. melaporkan setiap ada perubahan dari persyaratan persetujuan peralatan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang menerbitkan persetujuan; dan
d. menyimpan catatan dan dokumentasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM).
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dalam angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan Shipper atau Pihak Ketiga terhadap Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan laporan kegiatan penimbangan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat di lokasi pemuatan peti kemas; dan
2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
No.
PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIEFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2 (Seluruh KBLI)
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1. Tujuan Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/Vgm) Dengan Metode Ke-2
2. Istilah dan Definisi
1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
4. Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
5. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
6. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
7. Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
8. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengan bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
9. Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
10. Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya ''through” Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
11. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
12. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
13. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
15. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
16. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan INDONESIA.
17. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
18. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan Hukum INDONESIA, atau Badan Usaha Pelabuhan.
19. Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum INDONESIA yang mengoperasikan terminal peti kemas berdasarkan kerjasama
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan Badan Usaha Pelabuhan.
20. Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
21. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Surat keterangan domisili tempat penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Mass/VGM);
2. Standar operasional prosedur penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified gross Mass/VGM) yang paling sedikit memuat:
a. Tahapan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified gross Mass/VGM) sampai memperoleh nilai Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified gross Mass/VGM);
b. Sistem komunikasi penyampaian informasi berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified gross Mass/VGM);
c. Peralatan penentuan Berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified gross Mass/VGM) yang digunakan beserta sertifikat kalibrasinya dari Instansi yang berwenang di bidang kemetrologian;
d. Pemeliharaan peralatan;
e. Sistem informasi penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM);
f. Surat penunjukkan dari Shipper;
g. Bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa terhadapperalatan atau perlengkapan penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) terkalibrasi dan bersertifikat;
h. Usulan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Shipper atau yang mewakili atau asosiasi terkait dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jenis, struktur, dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
golongan tarif jasa kepelabuhanan.
4. Ketentuan Verifikasi A. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dalam hal Shipper memerlukan data dukung tambahan berupa Sertifikat Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), Shipper atau melalui Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan kepada badan usaha yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan Usaha yang melaksanakan sertifikasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan.
3. Badan Usaha menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Penyelenggara Pelabuhan.
4. Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan.
5. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Persetujuan pelakaanaan sertifikasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
B. Pengawasan
1. Pelaksanaan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan di lokasi pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
2. Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal apabila tidak dilengkapi dengan informasi/dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
3. Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau Pihak Ketiga yang telah menerima Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) metode ke 2, yaitu:
a. melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Pelabuhan di lokasi pemuatan Peti Kemas apabila persetujuan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan lain;
b. menyampaikan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c. melaporkan setiap ada perubahan dari persyaratan persetujuan peralatan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang menerbitkan persetujuan; dan
d. menyimpan catatan dan dokumentasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan Shipper atau Pihak Ketiga terhadap Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM); dan
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan laporan kegiatan penimbangan setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
2. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
PERSETUJUAN BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS
No.
BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS (Seluruh KBLI)
1. Tujuan usaha perbaikan peti kemas untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha:
a. Reparasi Alat Angkutan, Bukan Kendaraan Bermotor (3315); dan
b. Reparasi Peralatan Lainnya (33190).
2. Istilah dan Definisi 1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan.
2. Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan dan/atau pengikatan penumpukan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
7. Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas yang telah memperoleh izin usaha industri dari instansi yang berwenang.
8. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang disahkan oleh Pemerintah.
9. Type Design adalah peti kemas yang dibuat berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
10. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti kemas.
11. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next Examination Date/NED) adalah tanda pada atau dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas yang menunjukkan tanggal maksimum pemeriksaan berikutnya dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
12. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
14. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
15. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
16. Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas.
17. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
18. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan INDONESIA.
19. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
20. Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka penerbitan persetujuan setelah dilakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.
21. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Hukum INDONESIA, atau Badan Usaha Pelabuhan.
22. Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
23. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki tenaga teknis paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau ketrampilan di bidang pengelasan atau pelapisan/pengecatan.
2. Memiliki sarana dan prasarana perlengkapan, yang paling sedikit terdiri dari:
a. Mesin las;
b. Kompresor;
c. Alat angkat peti kemas; dan
d. Alat pencegahan kebakaran dan generator listrik.
3. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
4. Ketentuan Verifikasi A. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Persetujuan Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 2 (dua) hari kerja.
B. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemilik Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas terhadap standar yang usahanya;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas;
c. melaporkan setiap ada perubahan dari persyaratan persetujuan peralatan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang menerbitkan persetujuan; dan
d. menyimpan catatan dan dokumentasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM).
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang pelayaran serta ketentuan perundang- undangan lainnya;
2. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan persyaratan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak terjadi perubahan; dan
3. Menyampaikan laporan secara tertulis terkait kegiatan bengkel usaha perbaikan Peti Kemas kepada Direktur Jenderal setiap I (satu) tahun sekali untuk dilakukan evaluasi.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
IZIN MEMBANGUN BANGUNAN INSTALASI DI PERAIRAN
No.
MEMBANGUN BANGUNAN INSTALASI DI PERAIRAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Agar terciptanya perairan yang aman untuk di lalui dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran juga untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (52229).
2. Istilah dan Definisi
1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antar moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
6. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik INDONESIA.
7. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
8. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
9. Bangunan Lepas Pantai (Offshore) adalah bangunan utama yang mendukung proses eksplorasi atau eksploitasi pada kegiatan minyak dan gas bumi yang tidak termasuk kategori Terminal Khusus atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yaitu Anjungan Lepas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pantai (Platform), Tension Leg Platform (TLP), Drilling Platform Production/Treatment Platform, Floating Production Unit (FPU), Mobile Offshore Drilling Unit (MODU), sumur pengeborna (Wellhead Platform), sumur pengeboran bawah air (Subsea wellhead Platform) dan Pipe Line End Manifold (PLEM) serta bangunan lain yang mendukung proses eksplorasia atau eksploitasi kegiatan mineral alam serta energi lainnya.
10. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
11. Instalasi Pipa dan Kabel adalah seluruh sistem jaringan atau instalasi pipa atau kabel yang diletakkan di perairan, di dasar perairan dan di atas perairan.
12. Titik Pendaratan (Landing Point) adalah titik awal dan/atau titik akhir pipa atau kabel bawah laut dan/atau posisi bangunan dan/atau fasilitas utama kegiatan.
13. Koridor Lintasan Jalur Pipa dan/atau Kabel di Perairan adalah wilayah atau tempat keberadaan instalasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
14. Kepentingan Lain adalah penggunaan perairan di luar bangunan dan/atau instalasi.
15. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
16. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
17. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
19. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Berita Acara Verifikasi;
2. Surat tidak keberatan atas persilangan pipa atau kabel yang telah terpasang (existing) pemilik konsesi;
3. Surat Penunjukkan/kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan;
4. Berita Acara peninjauan lokasi;
5. Sertifikat standard (Pernyataan Mandiri);
6. Surat Pernyataan:
a. Kepemilikan/aset instalasi pipa/kabel;
b. Bersedia melakukan pembongkaran jika
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
sudah tidak digunakan lagi dan menempatkan uang jaminan sebagai pengganti biaya pembongkaran;
c. Lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika terjadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan pembangunan pipa/kabel dan keberadaan pipa/kabel;
7. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan/instalasi;
b. Data bathimetry;
c. Data hidrografy;
d. Data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil);
e. Titik koordinat pendaratan (landing point);
8. Perhitungan teknis dan gambar desain bangunan/instalasi;
9. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
10. Metode kerja dan analisa teknis;
11. Rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari Penyelenggara Pelabuhan KSOP/UPP setempat;
12. Rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
13. Dokumen hasil kajian analisa risiko (risk assessment).
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap kelengkapan persyaratan dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan kelengkapan persyaratan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Persetujuan Izin Membangun Bangunan Perairan di Perairan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 5
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(lima) hari kerja.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemilik instalasi di perairan terhadap standar yang usahanya;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar Izin Membangun Bangunan Perairan Membangun di Perairan;
c. melaporkan setiap ada perubahan titik koordinat keberadaan jalur instalasi bawah air yang tidak sesuai dengan persetujuan izin;
d. menyimpan catatan dan dokumentasi penggelaran instalasi pipa dan kabel bawah air.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menyampaikan laporan as laid drawing hasil pembangunan dan memetakan kedalam Peta Laut INDONESIA kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
2. Mematuhi seluruh peraturan perundang- undangan di sektor Perhubungan;
3. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
4. Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap kali terjadi perubahan yang berkaitan dengan pembangunan;
5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KENAVIGASIAN
No.
PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KENAVIGASIAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pemberian sertifikat pengesahan (approval) program studi lembaga Diklat Kenavigasian oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk memperoleh Akreditasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Competent Authority) dalam pelaksanaan program studi untuk kompetensi Bidang Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang bertujuan untuk memenuhi kompetensi petugas atau Sumber Daya Manusia Bidang Kenavigasian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim.
2. Istilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah komunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
3. Pelayanan Lalu Lintas Kapal (Vessel Traffic Services/VTS) yang selanjutnya disebut VTS adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas kapal dan menanggapi situasi yang berkembang di dalam wilayah kerja VTS untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi, berkontribusi pada keselamatan jiwa di laut dan perlindungan lingkungan maritim.
4. Otoritas Nasional (Competent Authority) adalah Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang untuk menyediakan dan bertanggung jawab terhadap VTS di Perairan INDONESIA.
5. VTS Provider yang selanjutnya disebut Otoritas VTS adalah organisasi atau badan yang diberi wewenang oleh Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
lalu lintas kapal melalui VTS.
6. Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat atau kriteria tertentu serta pengakuan melaksanakan wewenang untuk menjalankan tugasnya.
7. The International Organization for Marine Aids to Navigation (IALA) adalah suatu badan dunia intra pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) dan Vessel Traffic Services (VTS) untuk panduan, rekomendasi, dan standar untuk penyelenggaraan SBNP dan VTS serta terkait dengan keselamatan navigasi.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat sesuai dengan IALA Guideline No 1100 (Aids To Navigation dan IALA Guideline 1O14 (Vessel Traffic Service);
2. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; dan
3. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselengarakan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi E-Licensing;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
3. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Pengesahan (approval) Program Studi Lembaga Diklat Kenavigasian untuk Diklat VTS dan/atau SBNP.
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Pengesahan (approval) Program Studi Lembaga Diklat Kenavigasian.
2. Dalam melaksanakan Jenderal perizinan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim audit untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan akreditasi Lembaga Diklat Kenavigasian.
3. Tim audit sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan Petugas Direktorat Kenavigasian dan menjalankan tugas pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan lembaga training/lembaga Diklat Kenavigasian terhadap pemenuhan standar lembaga Diklat;
b. melakukan pemeriksnaan mengumpulkan data dan kesesuaian pemenuhan standar diantaranya:
1) standar sarana dan prasarana;
2) standar pendidikan dan tenaga pendidikan;
3) standar pengelolaan;
4) standar pembiayaan;
5) standar kompetensi kelulusan;
6) standar isi;
7) standar proses;
8) standar penilaian pendidikan;
c. memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan dengan IALA Guideline No 1100 (Aids To Navigation dan IALA Guideline 1O14 (Vessel Traffic Service).
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar PNBP;
2. Setiap Lembaga Diklat wajib memiliki sistem standar mutu sesuai dengan pedoman pada sistem standar mutu kenavigasian;
3. Evaluasi standar mutu diklat kenavigasian dilakukan setiap tahun; dan
4. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya pada Direktorat Kenavigasian.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT KOMPETENSI PROGRAM STUDI DIKLAT KENAVIGASIAN
No.
KOMPETENSI PROGRAM STUDI DIKLAT KENAVIGASIAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pemberian sertifikat Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian pada lembaga Diklat Kenavigasian oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang telah memperoleh Akreditasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Competent Authority) dalam pelaksanaan program studi untuk kompetensi Bidang Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yang dimiliki oleh petugas atau Sumber Daya Manusia Bidang Kenavigasian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Maritim.
2. Istilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah komunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
3. Pelayanan Lalu Lintas Kapal (Vessel Traffic Services/VTS) yang selanjutnya disebut VTS adalah pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan lalu lintas kapal dan menanggapi situasi yang berkembang di dalam wilayah kerja VTS untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi navigasi, berkontribusi pada keselamatan jiwa di laut dan perlindungan lingkungan maritim.
4. Otoritas Nasional (Competent Authority) adalah Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang untuk menyediakan dan bertanggung jawab terhadap VTS di Perairan INDONESIA.
5. VTS Provider yang selanjutnya disebut Otoritas VTS adalah organisasi atau badan yang diberi wewenang oleh Pemerintah atau pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan lalu lintas kapal melalui VTS.
6. Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat atau kriteria tertentu serta pengakuan melaksanakan wewenang untuk menjalankan tugasnya.
7. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat keahlian yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh Competent Authority.
8. The International Organization for Marine Aids to Navigation (IALA) adalah suatu badan dunia intra pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) dan Vessel Traffic Services (VTS) untuk panduan, rekomendasi, dan standar untuk penyelenggaraan SBNP dan VTS serta terkait dengan keselamatan navigasi.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program studi diklat kenavigasian; dan
2. Telah dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi E- Licensing;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian untuk Bidang VTS dan/ atau SBNP.
b. Pengawasan
1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian.
2. Dalam melaksanakan Jenderal perizinan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim verfikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
akreditasi Lembaga Diklat Kenavigasian.
3. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan Petugas Direktorat Kenavigasian dan menjalankan tugas pengawasan berdasarkan Surat Keputuasan dari Pejabat yang berwenang.
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a. memastikan pemenuhan standar lembaga Diklat dalam penerbitan Sertifikat Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian; dan
b. melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data training;
c. memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan dengan IALA Guideline No 1100 (Aids To Navigation dan IALA Guideline 1O14 (Vessel Traffic Service).
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar PNBP;
2. Menyelesaikan Pendidikan dan pelatihan program studi diklat kenavigasian;
3. Mengikuti Kegiatan Ujian Kompetensi Program Studi Diklat Kenavigasian.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN
No.
PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Menjamin pemenuhan persyaratan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepelautan yang melalui jalur formal dan/atau non formal sesuai dengan konvensi internasional STCW 1978 beserta amendemennya dan standar nasional pendidikan.
2. Istilah dan Definisi
1. Kepelautan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawakan, pendidikan, pensertifikatan, kewenangan serta hak dan kewajiban pelaut.
2. Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan selanjutnya disingkat Diklat Kepelautan adalah diklat kepelautan untuk mencapai tingkat keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang dan jenis kompetensi untuk pengawakan kapal niaga.
3. Program Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut adalah program diklat dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut.
4. Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut adalah program diklat untuk mendapatkan kecakapan dan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di kapal.
5. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan adalah lembaga diklat yang dikelola oleh Pemerintah atau masyarakat dalam menyelenggarakan program diklat keahlian dan/atau keterampilan pelaut yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
7. Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS, sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat.
8. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya.
9. Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat selain dari sertifikat keahlian dan pengukuhan yang diterbitkan untuk Pelaut yang menyatakan telah memenuhi persyaratan pelatihan, kompetensi, dan masa layar.
10. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
11. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
12. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
13. Pengesahan (Approved) adalah pengakuan program diklat, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di kapal latih, masa layar, buku catatan pelatihan (training record book), dan rumah sakit serta bentuk pengakuan lainnya terkait peraturan ini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
14. Koda Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Untuk Pelaut (STCW Code) adalah suatu Koda tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga Pelaut sebagaimana yang diadopsi pada Konferensi Internasional tentang STCW 1978 dan amandemennya.
15. Perusahaan (Company) adalah pemilik kapal atau organisasi lainnya atau orang seperti manager atau bareboat charterer, yang telah diserahi tanggung jawab untuk pengoperasian kapal dari pemilik kapal dan Badan Hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal.
16. Nakhoda (Master) adalah salah seorang awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Perwira (Officer) adalah awak kapal selain nakhoda yang ditetapkan di dalam peraturan atau regulasi nasional sebagai perwira.
18. Perwira Dek (Deck Officer) adalah perwira kapal bagian dek.
19. Mualim I (Chief Mate) adalah perwira kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bagian dek yang jabatannya setingkat lebih rendah dari nakhoda dan yang dapat menggantikan tugas bilamana nakhoda tidak dapat melaksanakan tugasnya.
20. Perwira yang Melaksanakan Tugas Jaga di Anjungan (Watchkeeping Officer) adalah perwira kapal bagian dek dengan jabatan sebagai Mualim II atau Mualim III atau Mualim IV.
21. Kadet adalah peserta didik yang melaksanakan praktek laut.
22. Masinis (Engineer Officer) adalah perwira kapal bagian mesin.
23. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah perwira senior kapal bagian mesin yang bertanggung jawab atas penggerak mekanis kapal serta operasi dan perawatan instalasi mekanis dan listrik kapal.
24. Masinis II (Second Engineer Officer) adalah perwira kapal bagian mesin yang jabatannya setingkat lebih rendah dari Kepala Kamar Mesin dan yang dapat menggantikan tugas bilamana Kepala Kamar Mesin tidak dapat melaksanakan tugasnya.
25. Masinis yang Melaksanakan Tugas Jaga di Kamar Mesin adalah Masinis dengan jabatan sebagai Masinis III atau Masinis IV atau Masinis V.
26. Operator Radio (Radio Operator) adalah seseorang yang memiliki sertifikat tertentu yang diterbitkan oleh administrator dan diakui sesuai ketentuan peraturan radio.
27. Operator Radio GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System/Sistem Keselamatan Dalam Marabahaya Maritim) adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan peralatan GMDSS serta memiliki kompetensi sebagaimana yang distandarkan dan memilki sertifikat sesuai Chapter IV Konvensi Internasional STCW 1978 dan Amandemennya.
28. Tugas Jaga Radio (Radio Duties) meliputi tugas jaga, perawatan, dan perbaikan teknis yang dilaksanakan berdasarkan peraturan radio (radio regulation) dan Konvensi SOLAS 1974 dan Amandemennya.
29. Electro-Technical Officer adalah perwira yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/6.
30. Rating adalah awak kapal selain nakhoda dan perwira.
31. Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi dan Kemudi (Jurumudi) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan II/4.
32. Pelaut Terampil Bagian Dek (Able Seafarer Deck) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan II/5.
33. Rating yang Melaksanakan Tugas Jaga Mesin (Juru Minyak) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/4.
34. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/5.
35. Rating Teknik Elektro (Electro-Technical Rating) adalah rating yang memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 dan amandemennya Aturan III/7.
36. Daerah Pelayaran Semua Lautan (Unrestricted Voyage) adalah daerah pelayaran untuk semua laut di dunia.
37. Daerah Pelayaran Kawasan INDONESIA (Near Coastal Voyages) adalah daerah pelayaran yang meliputi daerah yang dibatasi oleh garis- garis yang ditarik dari titik lintang 10° Utara di Pantai Barat Malaysia, sepanjang Pantai Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja dan Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan garis- garis yang ditarik antara Tanjung Tiwan dengan Tanjung Baturampon di Philipina, sepanjang Pantai Selatan Philipina sampai Tanjung San Augustin ke titik lintang 0° dan bujur 140° Timur, titik lintang 0° dan bujur 153° Timur, titik lintang 12° Selatan, dan bujur 153° Timur melalui sebagian Pantai Utara Australia.
38. Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 500 (lima ratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain.
39. Daerah Pelayaran Terbatas adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 100 (seratus) mil laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain.
40. Tenaga Penggerak (Propulsion Power) adalah jumlah tenaga maksimum yang dihasilkan dalam kiloWatt (kW) dari seluruh mesin penggerak utama kapal, sebagaimana tertera dalam sertifikat pendaftaran atau kebangsaan kapal, atau dokumen resmi lainnya.
41. Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah kapal yang dibangun dan dipergunakan untuk mengangkut minyak bumi dan produk dari minyak bumi secara curah.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
42. Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker) adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut secara curah produk cair yang tercantum dalam Bab 17 Koda Internasional Bahan Kimia Curah (International Bulk Chemical/IBC Code).
43. Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.
44. Kapal Penumpang (Passenger Ship) adalah kapal yang mengangkut penumpang lebih dari 12 (dua belas) orang.
45. Kapal Ro-ro Penumpang (Ro-ro Passenger Ship) adalah kapal dengan ruang muatan Ro- ro atau ruang muatan khusus.
46. Bulan adalah bulan dalam kalender atau terjumlah 30 (tiga puluh) hari dari periode- periode yang kurang dari 1 (satu) bulan.
47. Praktek Laut (On Board Training) adalah bagian dari kegiatan pembelajaran pada diklat kepelautan berupa praktek berlayar untuk peserta diklat kepelautan di kapal niaga dengan ukuran kapal, tenaga penggerak utama, dan daerah pelayaran yang ditetapkan sesuai dengan sertifikat yang akan diperolehnya.
48. Masa Layar (Sea Going Service) adalah pengalaman bekerja di atas kapal yang berkaitan dengan penerbitan atau revalidasi sertifikat atau kualifikasi lainnya.
49. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas kapal bertanggung jawab kepada nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).
50. Tugas-tugas Keamanan (Security Duties) adalah seluruh latihan dan tugas keamanan di atas kapal yang tercantum dalam Konvensi SOLAS 1974 dan amandemennya Bab XI-2 dan Koda ISPS.
51. Bukti Dokumen (Documentary Evidence) adalah dokumentasi selain sertifikat keahlian dan keterampilan yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan konvensi yang terkait.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat;
2. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Internasional maupun nasional, manajemen mutu paling sedikit meliputi:
a. standar sarana dan prasarana;
b. standar pendidikan dan tenaga kependidikan;
c. standar pengelolaan;
d. standar pembiayaan;
e. standar kompetensi kelulusan;
f. standar isi;
g. standar proses; dan
h. standar penilaian pendidikan;
3. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselengarakan.
4. Ketentuan Verifikasi a. Tahapan dan mekanisme pengesahan program diklat kepelautan baru/Initial:
1. Permohonan melalui aplikasi Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan dengan melampirkan proposal diklat (course design);
2. Penilaian proposal program diklat (course design) terhadap pemenuhan standar diantaranya proposal diklat dan syarat administrasi;
3. Pembuatan surat pelaksanaan pembinaan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan kepada PPSDMPL;
4. Hasil pelaksanaan pembinaan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan dari PPSDMPL dibuktikan dengan diterbitkannya surat pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan oleh PPSDMPL;
5. Penugasan admin untuk melakukan desk assessment pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan dari PPSDMPL yaitu penilaian terhadap kesesuaian dokumen dan persyaratan pemenuhan standar hasil pembinaan dan verifikasi PPSDMPL;
6. Pembentukan tim audit oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
7. Pembuatan surat tugas auditor oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
8. Penyusunan rencana audit (audit plan);
9. Pelaksanaan Audit Pengesahan (Approval) dengan ketentuan minimal 1 (satu) program diklat dilakukan selama 1 (satu) hari;
10. Penilaian hasil audit dilakukan menggunakan metode kuantitative melalui sistem scoring hasil audit Pengesahan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
(Approval) berdasarkan form isian dan hasil scoring disampaikan langsung saat closing audit dengan ketentuan:
a. Score kurang dari 80 (delapan puluh) lembaga diklat mengulang permohonan dari tahap awal;
b. Score 80 - 85 lembaga diklat dapat disarankan pengualangan pembinaan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan;
c. Score lebih dari 85 dapat diusulkan pemberian Pengesahan (Approval).
11. Pemberian Pengesahan (Approval) setelah auditor menyampaikan bahan hasil audit sekurang-kurangnya terdiri Audit Plan, SPT, form isian dan hasil scoring yang ditandatangi, form rekomendasi auditor, laporan audit, nota dinas, draft Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan.
b. Pelaksanaan audit tahunan/Surveillance
1. Jadwal audit yang ditetapkan berdasarkan kalenderium audit tahunan atau Program Kerja Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
2. Pembentukan tim audit oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
3. Pembuatan surat tugas auditor oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
4. Penyusunan rencana audit (audit plan);
5. Pelaksanaan Audit Tahunan (Survailence) dapat dilakukan dengan metode sampling standar mutu melalui visitasi atau desk assessment;
6. Penilaian dilakukan menggunakan metode kualitative melalui evaluasi data dan informasi berdasarkan form ceklis terhadap komitmen manajemen diklat kepelautan dan perkembangan ketentuan standar konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan standar pendidikan nasional dalam pemenuhan kesesuaian sistem standar mutu kepelautan INDONESIA terhadap laporan kegiatan tahunan program diklat kepelautan;
7. Hasil audit disampaikan dalam ketidaksesuaian (NC) kategori major, minor dan observasi yang dapat dipenuhi/closing sesuai jangka waktu ditetapkan;
8. Apabila ketidaksesuaian (NC) tidak dapat dipenuhi/closing sesuai jangka waktu ditetapkan pemberian Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan dapat ditunda (suspend) dan/atau dicabut dan/atau rekomendasi penerimaan peserta
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
diklat sesuai fasilitas yang ideal;
9. Pemberian Pengukuhan Tahunan (Endors Survailance) setelah auditor menyampaikan bahan hasil audit sekurang-kurangnya Audit Plan, SPT, form ceklis, form NC yang ditandatangi, form rekomendasi auditor, laporan audit, nota dinas, sertifikat Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan yang asli.
c. Audit tambahan / Additional Audit tamabahan (Additional) dilaksanakan apabila:
1. Perpindahan alamat atau kepemilikan;
2. Perubahan kelembagaan;
3. Adanya laporan keluhan atau pengaduan terkait pelaksanaan program diklat kepelautan;
4. Perubahan mendasar terhadap pemenuhan sistem standar mutu kepelautan baik standar nasional pendidikan maupun konvensi Internasional;
5. Dalam hal dianggap perlu untuk dilakukan audit tambahan;
d. Audit pembaharuan / Renewal Audit pembaharuan dilakukan terhadap lembaga diklat kepelautan yang telah habis masa berlaku pemberian pengesahan (Approval) melalui tahap:
1. Permohonan melalui aplikasi Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan dengan melampirkan;
a. sertifikat Pengesahan (Approval) yang telah di endors tahunan;
b. hasil audit dan verifikasi tahunan; dan
c. Laporan pelaksanaan program diklat kepelautan;
2. Penugasan admin untuk melakukan desk assessment pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan dari PPSDMPL yaitu penilaian terhadap kesesuaian dokumen dan persyaratan pemenuhan standar;
3. Pembentukan tim audit oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
4. Pembuatan surat tugas auditor oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
5. Penyusunan rencana audit (audit plan);
6. Pelaksanaan Audit Pembaharuan (Renewal) dengan ketentuan minimal 1 (satu) program diklat dilakukan selama 1 (satu) hari;
7. Penilaian hasil audit dilakukan menggunakan metode kuantitative melalui
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
sistem scoring hasil audit Pembaharuan (Renewal) berdasarkan form isian dan hasil scoring disampaikan langsung saat closing audit dengan ketentuan:
a. Score kurang dari 80 (delapan puluh) lembaga diklat mengulang permohonan dari tahap awal;
b. Score 80 - 85 lembaga diklat melakukan dapat disarankan pengualangan pembinaan pemenuhan persyaratan dan verifikasi dokumen pemenuhan standar program diklat kepelautan;
c. Score lebih dari 85 dapat diusulkan pemberian Pengesahan (Approval);
8. Pemberian Pembaharuan (Renewal) setelah auditor menyampaikan bahan hasil audit sekurang-kurangnya terdiri Audit Plan, SPT, form isian dan hasil scoring yang ditandatangi, form rekomendasi auditor, laporan audit, nota dinas, draft Pengesahan (Approval) program diklat kepelautan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Membayar PNBP;
2. Setiap Lembaga Diklat wajib memiliki sistem standar mutu sesuai dengan pedoman pada sistem standar mutu kepelautan;
3. Evaluasi standar mutu diklat kepelautan dilakukan setiap tahun;
4. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan peraturan turunannya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE) KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATAN DI ATAS PERAIRAN
No.
PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE) KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATAN DI ATAS PERAIRAN Semua KBLI Konstruksi Terkait Dengan Pembangunan Jembatan Diatas Perairan atau Kabel Saluran Udara
1. Tujuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
(52229).
2. Istilah dan Definisi 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan antarmoda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Survei Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik-titik kedalaman garis kontur kedalaman dan titik titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan di bawah permukaan laut.
6. Sistem Rute adalah suatu sistem dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
7. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
8. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalu lintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
9. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
10. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batasbatas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
11. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
12. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran began pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
13. Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas dimana kapal-kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
14. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvei dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan dipeta laut.
15. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
16. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
18. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
19. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
20. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan Ruang bebas dihitung dengan memperhatikan:
1. Kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan pesawat udara;
2. Dimensi kapal;
3. Kondisi alur;
4. Air pasang tertinggi;
5. Tinggi tiang utama kapal;
6. Gelombang;
7. Kedalaman perairan;
8. Pilar konstruksi kabel saluran udara atau jembatan.
4. Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap Standar Risiko Menengah Tinggi, dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. Pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis;
2. Kunjungan lapangan; dan/atau
3. Autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi Sertifikat Standar Penentuan Ruang Bebas (Clearance) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dilampiri persyaratan administrasi dan teknis yang lengkap melalui aplikasi layanan dalam jaringan (OSS) yang tersedia.
2. Berkas permohonan diverifikasi oleh Tim Verifikator Teknis Keselamatan Pelayaran paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
3. Pelaksanaan verifikasi lapangan dan penyusunan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
4. Sertifikat Standar Penentuan Ruang Bebas yang telah diverifikasi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut diunggah ke dalam Sistem OSS.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
b. Pengawasan
1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ruang bebas kabel saluran udara atau jembatan di atas perairan.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk:
a. Memastikan kepatuhan pemilik atau pengelola kabel/jembatan terhadap ketentuan ruang bebas minimum sesuai sertifikat yang diterbitkan;
b. Mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan potensi bahaya terhadap keselamatan pelayaran yang dapat timbul akibat jarak bebas yang tidak sesuai;
c. Memantau dan mendokumentasikan setiap perubahan spesifikasi konstruksi yang berpengaruh terhadap ruang bebas;
d. Melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilaksanakan oleh petugas Distrik Navigasi setempat melalui kegiatan monitoring secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan masyarakat terkait pelanggaran atau potensi bahaya akibat ruang bebas yang tidak sesuai dapat disampaikan melalui:
1. Portal SIMADU Kementerian Perhubungan;
atau
2. Contact Center 151.
Setiap pengaduan akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Ketentuan Kewajiban Melaporkan kepada instansi terkait baik di pusat maupun di daerah termasuk dalam penetapan batas-batas zona keamanan keselamatan pelayaran, pemasangan SBNP serta penyiarannya kepada kapal-kapal agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT MEMBANGUN KABEL, SALURAN UDARA/SUTT ATAU JEMBATAN DIATAS PERAIRAN
No.
MEMBANGUN KABEL, SALURAN UDARA/SUTT ATAU JEMBATAN DIATAS PERAIRAN (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Agar terciptanya perairan yang aman untuk di lalui dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran juga untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229).
2. Istilah dan Definisi 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik-titik kedalaman garis kontur kedalaman dan titik titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan di bawah permukaan laut.
7. Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalu lintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batasbatas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran began pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
15. Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas dimana kapal-kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvei dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan di peta laut.
17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
18. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
20. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Sertifikat Standar terkait penentuan ruang bebas (clearance);
2. Rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
3. Berita Acara peninjauan lokasi;
4. Berita Acara Verifikasi;
5. Surat Penunjukkan/ Kuasa dari Direksi/Pimpinan Perusahaan;
6. Surat Pernyataan:
a. Kepemilikan/aset instalasi pipa/kabel;
b. Bersedia melakukan pembongkaran jika sudah tidak digunakan lagi dan menempatkan uang jaminan sebagai pengganti biaya pembongkaran;
c. Lama waktu pemanfaatan dan bersedia bertanggung jawab jika tedadi kerugian terhadap pihak lain akibat pelaksanaan pembangunan pipa/kabel dan keberadaan pipa/kabel;
7. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan/instalasi;
b. Data hidrografy;
c. Titik koordinat pendaratan (landing point);
8. Perhitungan teknis dan gambar desain bangunan/instalasi;
9. lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
10. Metode kerja dan analisa teknis;
11. Rekomendasi aspek keselamatan pelayaran dari Penyelenggara Pelabuhan KSOP/UPP setempat;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
12. Rekomendasi Aspek Keselamatan Penerbangan.
4. Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT atau Jembatan Diatas Perairan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 5 (lima) hari kerja.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemilik instalasi di perairan terhadap standar yang usahanya;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar Sertifikat Membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan;
c. melaporkan setiap ada perubahan titik koordinat keberadaan jalur instalasi bawah air yang tidak sesuai dengan persetujuan izin; dan
d. menyimpan catatan dan dokumentasi
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pembangunan Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh petugas KPLP dan UPT setempat berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
2. Pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang;
3. Pengawas dalam melakukan pengawasan berhak:
a. Memeriksa berkas permohonan izin membangun bangunan perairan membangun di perairan;
b. Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
f. Melakukan pembinaan terhadap pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur;
b. Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan;
c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik instalasi Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan;
d. Memberikan rekomendasi kepada pemilik instalasi Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan
e. Menjaga kerahasiaan informasi pemilik instalasi Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan.
5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari pemilik instalasi Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Ketentuan Kewajiban
1. Berkoordinasi dengan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran selama pelaksanaan Pembangunan Kabel Saluran Udara/SUTT atau Jembatan di atas perairan;
2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian untuk penyiaran pelaksanaan kegiatan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) selama dan setelah Pembangunan Kabel Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan;
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pembangunan Kabel Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan;
4. Menyampaikan data koordinat geograhs kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan yang telah terpasang (as laid drawing) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
5. Menyampaikan Persetujuan Layak Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan setelah pelaksanaan pemasangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
6. Menjaga kelestarian lingkungan;
7. Menggunakan Perusahaan nasional yang memiliki Izin Usaha Perusahaan Pekerjaan Bawah Air dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
8. Melaporkan keberadaanjalur Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan kepada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setempat;
9. Melaporkan kondisi teknis keberadaan Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan di atas perairan secara periodik untuk dapat dilakukan mitigasi penanganan apabila Kabel, Saluran Udara/SUTT atau jembatan tersebut mengalami perubahan dan/atau kerusakan;
10. Apabila jangka waktu pemanfaatan Kabel, Saluran Udara/ SUTT atau jembatan di atas perairan telah berakhir (pasca operasi) selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari sejak dinyatakan tidak digunakan lagi wajib dibongkar;
11. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI
No.
SERTIFIKAT PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Agar terciptanya perairan yang aman untuk di lalui dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran juga untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229).
2. Istilah dan Definisi
1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik- titik kedalaman, garis kontur kedalaman dan titik titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan di bawah permukaan laut.
7. Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalu lintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batasbatas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal- kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran began pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
15. Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas dimana kapal- kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvei dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan di peta laut.
17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
18. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
20. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Surat penunjukkan kuasa dari direksi/pimpinan perusahaan;
2. Hasil uji kelaikan bangunan dan/atau memindahkan;
3. Surat Permohonan Perpanjangan;
4. Rekomendasi dari instansi teknis pembina bangunan dan/atau instalasi;
5. Salinan izin membangun dan/atau memindahkan;
6. Hasil Risk Assessment Study.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 5 (lima) hari kerja.
c. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
2. Dalam melaksanakan Jenderal perizinan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk Tim Teknis Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemilik instalasi di perairan terhadap standar yang usahanya;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi;
c. melaporkan setiap ada perubahan titik koordinat keberadaan jalur instalasi bangunan yang tidak sesuai dengan persetujuan perpanjangan; dan
d. menyimpan catatan dan dokumentasi pembangunan bangunan perairan.
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh petugas KPLP dan UPT setempat berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
2. Pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
3. Pengawas dalam melakukan pengawasan berhak:
a. Memeriksa berkas permohonan izin membangun bangunan perairan membangun di perairan;
b. Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
f. Melakukan pembinaan terhadap pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur;
b. Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan;
c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik instalasi bangunan bawah air;
d. Memberikan rekomendasi kepada pemilik instalasi bangunan bawah air untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan
e. Menjaga kerahasiaan informasi pemilik instalasi bangunan bawah air.
5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari pemilik instalasi bangunan bawah air.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Berkoordinasi dengan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran selama perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di perairan;
2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian untuk penyiaran pelaksanaan kegiatan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) selama perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perairan;
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di perairan;
4. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang;
disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
5. Melaporkan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
6. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang- undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT MEMBONGKAR BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI
No.
MEMBONGKAR BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI (Seluruh KBLI)
1. Tujuan Agar terciptanya perairan yang aman untuk di lalui dan menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran juga untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229).
2. Istilah dan Definisi
1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan cara normal hanya untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei Hidrografi adalah kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk menggambarkan sebagian atau keseluruhan permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang disajikan dalam bentuk informasi titik- titik kedalaman garis kontur kedalaman dan titik titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan di bawah permukaan laut.
7. Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau lebih dan atau menentukan jalur yang diarahkan agar mengurangi resiko korban kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme) adalah skema penjaluran yang dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
kapal arah berlawanan dengan tatacara yang tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya dimana ditetapkan lalu lintas dua arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji khususnya untuk memastikan sejauh mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal- kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran began pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
15. Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas dimana kapal- kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvei dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan di peta laut.
17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada perairan yang dapat membahayakan dan mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara lain bangunan dan/atau instalasi di perairan, kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
18. Badan Usaha adalah badan hukum INDONESIA yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
20. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit Pelaksana Teknis untuk selanjutnya disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan/ instalasi;
b. Data bathimetry;
c. Data hidrografy;
d. Data jenis dan kondisi lapisan dasar perairan (sub soil).
2. Gambar desain bangunan/instalasi;
3. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
4. Metode kerja dan analisa teknis;
5. Standar operasional prosedur (SOP) membongkar yang sudah disetujui oleh instansi pembina pemilik instalasi;
6. Lokasi penyimpanan hasil pembongkaran bangunan dan/atau instalasi;
7. Evaluasi dan verifikasi lapangan Tim Teknis Terpadu dengan yang dibuktikan Berita Acara Risk Assestment.
4. Ketentuan Verifikasi a. Penilaian Kesesuaian Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Pembongkaran Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 5 (lima) hari kerja.
b. Pengawasan
1. Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan perizinan berusaha;
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemilik instalasi di perairan terhadap standar yang usahanya; dan;
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar Pembongkaran Bangunan dan/atau Instalasi;
c. melaporkan setiap ada perubahan titik koordinat keberadaan jalur instalasi bawah air yang tidak sesuai dengan persetujuan izin; dan;
d. menyimpan catatan dan dokumentasi Pembongkaran Bangunan dan/atau Instalasi.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan dilakukan oleh petugas KPLP dan UPT setempat berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Direktur Jenderal.
2. Pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
3. Pengawas dalam melakukan pengawasan berhak:
a. Memeriksa berkas permohonan izin membangun bangunan perairan;
b. Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
f. Melakukan pembinaan terhadap pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur;
b. Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan;
c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik instalasi bangunan bawah air;
d. Memberikan rekomendasi kepada pemilik instalasi bangunan bawah air untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan
e. Menjaga kerahasiaan informasi pemilik instalasi bangunan bawah air.
5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari pemilik instalasi bangunan bawah air.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Berkoordinasi dengan Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran selama perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di perairan;
2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian untuk penyiaran pelaksanaan kegiatan melalui Maklumat Pelayaran (Mapel) dan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) selama perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di perairan;
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua pihak dalam hal terjadi segala sesuatu yang merugikan sebagai akibat dari pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan bangunan dan instalasi di perairan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
4. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
5. Menyampaikan data koordinat geografis bangunan dan instalasi di perairan yang telah dibongkar kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
6. Melaporkan pembongkaran bangunan dan instalasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut pelaksana teknis syahbandar setempat;
7. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang- undangan; dan
8. Melaporkan kepada pushidrosal untuk pemberitahuan Berita Pelaut INDONESIA (BPI) dan penyesuaian pemetaan laut INDONESIA.
STANDAR PRODUK/JASA
C. TRANSPORTASI UDARA
No.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
SERTIFIKAT/REGISTER BANDAR UDARA KBLI 52231 (AKTIVITAS KEBANDARAUDARAAN)
1. Tujuan
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat atau Register Bandar Udara yang bertujuan sebagai tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan dalam pengoperasian Bandar Udara Umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara.
2. Istilah dan Definisi
1. Bandar Udara adalah adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah Bandar Udara yang melayani kepentingan umum.
3. Sertifikat Bandar Udara adalah tanda bukti terpenuhinya aspek keselamatan, keamanan, pelayanan jasa kebandarudaraan serta kelestarian lingkungan dalam pengoperasian bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
4. Register Bandar Udara adalah tanda bukti terpenuhinya aspek keselamatan, keamanan, pelayanan jasa kebandarudaraan serta kelestarian lingkungan dalam pengoperasian bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Hanya untuk pelaku usaha berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang menyelenggarakan Bandar Udara Umum.
2. Memiliki bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mengisi formulir data teknis Sertifikat/Register Bandar Udara.
4. Memiliki bukti pemenuhan ketentuan keselamatan penerbangan Bukti pemenuhan keselamatan penerbangan berupa Aerodrome Certificate yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
5. Memiliki bukti pemenuhan ketentuan keamanan penerbangan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Bukti pemenuhan keamanan penerbangan berupa program keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Memiliki bukti pemenuhan ketentuan pelayanan jasa kebandarudaraan.
Bukti pemenuhan ketentuan pelayanan jasa kebandarudaraan berupa dokumen standar pelayanan jasa kebandarudaraan di Bandar Udara yang ditetapkan oleh Badan Usaha Bandar Udara dan telah diterima (acceptance) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Apabila terdapat perubahan data atau informasi pada Sertifikat/Register Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara melakukan permohonan penerbitan Sertifikat/Register Bandar Udara baru.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik Udara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyetujui permohonan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Bandar Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
5. Ketentuan Kewajiban
Memenuhi standar keamanan, keselamatan dan pelayanan penerbangan dalam pengoperasian Bandar Udara yang meliputi:
1. mematuhi ketentuan Standarisasi Fasilitas Bandar Udara dan Standar Teknis Operasi (Manual of
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Standard/MOS) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
2. mempekerjakan personel Bandar Udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya;
3. menjamin bahwa semua personel Bandar Udara yang dipekerjakan mendapatkan pendidikan dan/atau pelatihan yang memadai untuk memenuhi standar kompetensi personel Bandar Udara yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
4. menjamin Bandar Udara dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat ketelitian yang memadai;
5. mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan terhadap Bandar Udara sesuai dengan prosedur pengoperasian Bandar Udara termasuk prosedur untuk mencegah runway excursion dan incursion, kecuali ada ketentuan lain yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
6. membuat Letter of Agreement/LOA atau sejenisnya dengan unit pelayanan informasi aeronautika di unit Air Traffic Service/ATS Bandar Udara masing- masing atau di unit Air Traffic Service/ATS Bandar Udara yang melayaninya untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan Notice to Airmen/NOTAM;
7. melakukan manajemen resiko yang telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam hal terdapat penyimpangan terhadap prosedur dan fasilitas, termasuk Runway End Safety Area (RESA) maupun Runway Strip, dalam Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara;
8. memberi marka sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) pada daerah pergerakan, setiap unserviceable area, dan setiap work area pada atau dekat daerah pergerakan;
9. memasang dan merawat indikator arah angin sekurang-kurangnya 1 (satu) unit pada Bandar Udara, sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) Bagian 139 Volume I Bandar Udara (Aerodrome);
10. memasang dan memelihara setidaknya satu indikator arah angin dan/atau mempersyaratkan tambahan indikator arah angin untuk dilengkapi di Bandar Udara;
11. memasang Sistem Indikator Kemiringan Approach Visual (Visual Approach Slope Indicator System) di ujung runway sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS);
12. menyediakan dan mempertahankan sistem penerangan pada daerah pergerakan, untuk Bandar Udara yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas pada malam hari atau pada kondisi kurang dari kondisi meteorologi visual (visual meteorological condition) pada siang hari;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
13. mengajukan permohonan perubahan sertifikat Bandar Udara/register Bandar Udara sebelum pengoperasian fasilitas baru;
14. menyiapkan dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan);
15. membentuk Komite Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan);
16. melakukan pengujian terhadap rencana penanggulangan keadaan darurat;
17. memiliki dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan Bandar Udara dan wajib mengadakan audit terhadap safety management system Bandar Udara, yang termasuk inspeksi terhadap fasilitas, prosedur operasi dan personel Bandar Udara;
18. menjamin inspeksi kelayakan operasi Bandar Udara (airport serviceability inspections) dilaksanakan sesuai dengan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS);
19. memastikan semua badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan jasa terkait Bandar Udara telah memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan;
20. memastikan bahwa semua pekerjaan Bandar Udara yang dilaksanakan telah dilakukan manajemen resiko serta diumumkan sehingga tidak menimbulkan bahaya untuk pengoperasian Pesawat Udara atau membingungkan penerbang dan memenuhi ketentuan dalam Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) yang berkaitan dengan perencanaan dan persyaratan sebelum pekerjaan Bandar Udara tersebut diumumkan;
21. membuat dan melaksanakan program pemeliharaan perkerasan (pavement management system) dan program pemeliharaan alat bantu visual;
22. memastikan fasilitas dan penggunaan lahan yang ada di dalam Bandar Udara beserta pengembangannya tidak menjadi daya tarik keberadaan burung atau hewan liar;
23. memenuhi regulasi dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara serta memberitahukan kepada personel pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic control) dan/atau pilot;
24. memberitahukan mengenai terjadinya kondisi fisik Bandar Udara yang direncanakan baik bersifat sementara atau tetap yang dapat mempengaruhi keselamatan Pesawat Udara dengan disertai kajian keselamatan atau manajemen resiko kepada personel pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic control) dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan atau pembatasan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
25. menyampaikan secara tertulis kepada Aeronautical Information Services/AIS secepatnya setiap perubahan yang terjadi selain daftar perubahan yang tercantum dalam Letter of Agreement/LOA, yang akan dipublikasikan melalui NOTAM;
26. memastikan pengumuman yang diberikan oleh personel pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic control) dapat secepatnya diketahui oleh Penyelenggara Bandar Udara sesuai ketentuan publikasi informasi aeronautika;
27. membentuk runway safety team, untuk Penyelenggara Bandar Udara bersertifikat dengan hierarki Bandar Udara pengumpul primer, sekunder dan berstatus internasional;
28. mencegah terjadinya runway incursion;
29. menunjuk personel pelaporan Bandar Udara;
30. menunjuk personel atau unit kerja untuk melakukan pengawasan terhadap Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara;
31. melakukan perubahan terhadap Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau dalam hal diperlukan untuk memastikan status amandemen serta data dan informasi yang disediakan tetap akurat;
32. mempertahankan standar pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
33. menjamin terlaksananya prosedur keamanan penerbangan.
No.
SERTIFIKAT LEMBAGA INSPEKSI KESELAMATAN BANDAR UDARA, HELIPORT DAN WATERBASE
KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri KBLI 70202 Aktivitas Konsultansi Transportasi KBLI 74111 Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan KBLI 74909 Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
1. Tujuan
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan Bandar Udara, Heliport dan Waterbase beregister, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan inspeksi keselamatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi dimaksud sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra danantarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dankeamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Perairan (Waterbase) adalah bandar udara yang digunakan untuk keberangkatan, kedatangan atau pergerakan pesawat udara seaplane.
3. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter untuk selanjutnya disebut Heliport adalah Bandar udara yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport), dan di anjungan lepas pantai/kapal (helideck).
4. Personel Inspeksi Keselamatan adalah personel lembaga inspeksi keselamatan yang dinilai mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan inspeksi keselamatan bandar udara, heliport, dan/atau waterbase beregister.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Bukti bayar PNBP.
2. Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual).
Inspeksi keselamatan Safety Inspection Manual) disusun oleh pelaku usaha, yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
3. Peralatan inspeksi keselamatan.
Memiliki fasilitas Peralatan inspeksi keselamatan sesuai dengan bidang yang diselenggarakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut.
4. Ketentuan Verifikasi 1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Bandar Udara menyetujui permohonan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Bandar Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan inspeksi keselamatan bandar udara, heliport, dan waterbase beregister sesuai dengan peraturan dan ketentuan;
2. Menyampaikan pemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kepada Direktur Bandar Udara paling lambat I (satu) bulan sebelum pelaksanaan inspeksi;
3. Melaporkan kegiatan lembaga inspeksi keselamatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
4. Menerapkan sistem kendali mutu untuk menjaga kualitas atau mutu pelaksanaan inspeksi keselamatan;
5. Senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan di bidang penerbangan khususnya peraturan yang terkait dengan keselamatan operasional bandar udara, heliport, dan waterbase bergister;
6. Mempunyai dan melaksanakan program peningkatan kompetensi terhadap personel inspeksi keselamatan;
7. Melaksanakan kalibrasi peralatan inspeksi keselamatan sesuai ketentuan teknis yang berlaku;
8. Menindaklanjuti setiap saran/rekomendasi perbaikan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
9. Mengizinkan dan membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur bandar udara atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur; dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
10. Bertanggung jawab penuh atas hasil inspeksi keselamatan yang telah dilaksanakan, termasuk saran/rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara bandar udara, heliport, dan wtaterbase beregister yang diinspeksi.
No.
SERTIFIKAT PENYELENGGARA KALIBRASI FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Istilah dan Definisi
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari titik satu ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/ atau rintangan penerbangan.
3. Fasilitas Navigasi Penerbangan adalah fasilitas telekomunikasi penerbangan pelayanan pendaratan visual.
4. Kalibrasi Penerbangan adalah pengujian akurasi, jangkauan atau semua parameter kinerja pelayanan atau fasilitas yang dilakukan dengan cara menggunakan peralatan uji yang terpasang di pesawat udara dengan terbang inspeksi.
5. Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan adalah Pemerintah dan/ atau Badan Hukum INDONESIA yang mendapatkan sertifikat untuk menyelenggarakan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
6. Personel Kalibrasi yang selanjutnya disebut personel adalah petugas kalibrasi penerbangan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi.
Manual operasi disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
2. Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya, dengan ketentuan:
a. organisasi mencakup tugas, kewenangan dan tata hubungan kerja struktur organisasi.
b. SDM mencakup jumlah dan kualifikasi personel serta program pendidikan dan pelatihan bagi personel.
c. fasilitas mencakup fasilitas penyelenggaraan kalibrasi dan sistem kalibrasi penerbangan (flight inspection system).
d. pemeliharaan dokumen dan rekaman untuk memastikan dokumen dan rekaman selalu dalam kondisi terkini dan mudah diakses.
e. jaminan kualitas untuk memastikan bahwa
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
pelaksanaan kegiatan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan teknis lainnya antara lain ketentuan terkait sistem manajemen keselamatan yang harus dimiliki oleh penyelenggara, yang memuat:
1) Kebijakan dan tujuan keselamatan 2) Pengelolaan risiko keselamatan 3) Jaminan Keselamatan 4) Promosi Keselamatan
4. Ketentuan Verifikasi 1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Navigasi Penerbangan.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Navigasi Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Navigasi Penerbangan menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Navigasi Penerbangan menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Navigasi Penerbangan menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
5. Ketentuan Kewajiban
1. Memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam peraturan.
2. Melaporkan segala perubahan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat perubahan organisasi, sistem kalibrasi penerbangan dan hal-hal terkait lainnya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Bertanggung jawab terhadap seluruh data yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka pengurusan sertifikat persyaratan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
4. Melaksanakan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrument dan penerbangan lainnya Pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi.
5. Melaksanakan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument.
No.
SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA TANPA AWAK (REMOTELY PILOTED AIRCRAFT OPERATOR CERTIFICATE/ROC)
KBLI: 51101 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51102 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51103 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51104 Angkutan udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
KBLI: 51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo KBLI: 51202 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo KBLI: 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo KBLI: 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Operator Pesawat Udara Tanpa Awak (RPAS Operator Certificate /ROC), yang bertujuan untuk memastikan pengoperasian pesawat udara tanpa awak sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/ RPAS Operator Certificate) adalah sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
4. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara.
2. Memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS).
3. Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircrafi System/UAS).
Standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircrafi System/UAS) yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
4. Memiliki standar perawatan Pesawat Udara
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS).
Standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
5. Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Program keamanan angkutan Udara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Untuk perpanjangan, pelaku usaha hanya perlu dilakukan verifikasi berupa audit oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam hal pelaku usaha berkeinginan memperpanjang masa berlaku sertifikat, maka pelaku usaha mengirimkan surat permohonan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan audit terhadap organisasi pelaku usaha tersebut.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat Operator Pesawat Udara Tanpa Awak (RPAS Operator Certificate /ROC)
2. Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification).
3. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan.
4. Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan.
No.
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA (OPERATING CERTIFICATE/OC-91)
KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara (Operating Certificate/OC), yang bertujuan untuk memastikan pengoperasian pesawat udara untuk angkutan udara bukan niaga sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
digunakan untuk penerbangan.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
3. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki atau menguasai Pesawat Udara
2. Memiliki atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara.
3. Memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara.
Standar pengoperasian Pesawat Udara yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
4. Memiliki program perawatan Pesawat Udara Program perawatan Pesawat Udara yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
5. Memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Program keamanan Angkutan Udara yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara (Operating Certificate/OC).
2. Melaksanakaan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification).
3. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan.
4. Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan.
No.
SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA (AIR OPERATOR CERTIFICATE/AOC)
KBLI: 51101 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51102 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51103 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51104 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya KBLI: 51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo KBLI: 51202 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo KBLI: 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
KBLI: 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate / AOC), yang bertujuan untuk memastikan pengoperasian pesawat udara untuk angkutan udara niaga sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki.
2. Memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara
3. Memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu.
4. Memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan Iulus uji kepatutan dan uji kelayakan.
5. Memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan.
Pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
6. Memiliki program perawatan Pesawat Udara.
Program perawatan Pesawat Udara disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
7. Memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
teknik secara terus menerus.
Pedoman sistem manajemen mutu disahkan oleh Direktur yang membidangi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara
8. Memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan;
Pedoman sistem manajemen keselamatan yang telah disahkan oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara; dan
9. Memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Untuk perpanjangan, pelaku usaha hanya perlu dilakukan verifikasi berupa audit oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelaku usaha dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat apabila semua tindaklanjut temuan pada audit tahunan terakhir diterima tim audit yang ditunjuk direktur yang membidangi kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat AOC.
2. Melaksanakan ketentuan di dalam batasan operasi (operation specification).
3. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan.
4. Melakukan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan.
No.
SERTIFIKAT ORGANISASI PEMEGANG SERTIFIKAT PRODUKSI (PRODUCTION APPROVAL HOLDER) PESAWAT UDARA DAN/ATAU KOMPONEN PESAWAT
KBLI: 30300 Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan organisasi yang melakukan kegiatan produksi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling- baling pesawat udara guna memastikan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat udara dan komponen lainnya yang diproduksi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dan/atau Komponen Pesawat Udara adalah organisasi yang diberikan kewenangan untuk melakukan produksi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara (Production Certificate), produksi komponen pengganti pesawat udara (Parts Manufacturer Approval).
3. Ketentuan Persyaratan
1. Surat permohonan (DGCA Form 21-04)
2. Quality System yang telah disahkan
3. Quality System disahkan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam CASR 21 bagian 21.137.
4. Quality Manual yang telah disahkan
5. Quality Manual dalam bahasa INDONESIA atau Inggris dan disajikan dalam format yang dapat diterima oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk disetujui.
6. Memiliki fasilitas produksi dan peralatan pendukung sesuai dengan CASR 21 Bagian
21.139.
7. Daftar produksi yang disahkan (Production Limitation Record/ PLR).
8. SMS manual yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
9. Memiliki struktur organisasi yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
10. Untuk perpanjangan, pelaku usaha hanya perlu dilakukan verifikasi berupa audit oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pelaku usaha dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat apabila semua tindaklanjut temuan pada audit tahunan terakhir diterima tim audit yang ditunjuk direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
4. Ketentuan Verifikasi 1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
5. Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikat Production Approval Holder (PAH).
2. Melaksanakan kegiatan produksi sesuai batasan kemampuan yang disahkan.
3. Melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional (Quality System Manual dan Quality Manual, dan SMS Manual) yang telah disahkan.
No.
SERTIFIKAT ORGANISASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN RANCANG BANGUN PESAWAT UDARA, MESIN PESAWAT UDARA, DAN BALING- BALING PESAWAT UDARA (DESIGN ORGANIZATION APPROVAL)
KBLI: 30300 Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
1. Tujuan Standar ini memuat pengaturan terkait dengan organisasi yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara guna memastikan kegiatan rancang bangun dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Istilah dan Definisi
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara adalah organisasi yang bertanggung jawab atas
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Udara termasuk komponennya, serta kegiatan (alteration) perubahan atau perbaikan (repair).
3. Rancang Bangun adalah himpunan data teknis yang mencakup seluruh rencana, spesifikasi, informasi produksi, dan instruksi pemeliharaan yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk kelaikudaraan (pesawat udara, mesin, atau baling-baling), modifikasi dan perbaikan besar memenuhi basis sertifikasi tipe, suplemen sertifikasi tipe, modifikasi dan perbaikan besar dapat direproduksi secara konsisten, serta memiliki sistem pendukung untuk perawatan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam CASR.
3. Ketentuan Persyaratan
1. DGCA Form 21-108,2l-101, 2l-107, dan 21-109.
2. Design Organization Manual (DOM), Prosedur tier-2, Form dan Flowchart terkait rancang bangun.
DOM yang telah disetujui oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
3. Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA.
4. Hasil internal training pada fase sertifikasi.
5. Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara.
Dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara yang telah dievaluasi dan/atau diterima (acceptance) oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
6. DGCA Form 2l-04 dan/atau Form 21- 09 sesuai dengan kelas DOA yang diajukan.
7. SMS Manual yang telah disahkan.
Pengesahan SMS Manual oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Untuk perpanjangan, pelaku usaha hanya perlu dilakukan verifikasi berupa audit oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelaku usaha dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat apabila semua tindak lanjut temuan pada audit tahunan terakhir diterima tim audit yang ditunjuk direktur yang membidangi Kelaikudaraan Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
4. Ketentuan Verifikasi 1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
2. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Penerbangan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan verifikasi dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan/atau kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara elektronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyetujui permohonan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan tidak sesuai, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur yang membidangi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menolak permohonan disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
5. Ketentuan Kewajiban
1. Menjaga Design Assurance System (DAS) selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan CASR Part 21, DOM dan prosedur tier-2.
2. Melaksanakan Internal Audit tahunan sesuai dengan Audit Program.
3. Melaporkan dan mengajukan aplikasi yang baru jika terdapat perubahan yang signifikan terhadap Design Assurance System (DAS).
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
STANDAR PRODUK JASA
D. TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN NO IZIN PENINGKATAN PERKERETAAPIAN KHUSUS 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Tujuan Izin Peningkatan Perkeretaapian Khusus diberikan kepada Badan Usaha sebagai persyaratan untuk melakukan peningkatan panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun Kereta Api, dan/atau fasilitas operasi Kereta Api, dan/atau menambah jumlah rangkaian Kereta Api khusus.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian Khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikasi Pengujian Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian
14. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
16. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
17. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Ketentuan Persyaratan Dalam rangka peningkatan panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun Kereta Api, dan/atau fasilitas operasi Kereta Api harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Gambar teknis, merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar;
2) Data lapangan;
3) Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan meliputi proses a) Perencanaan;
b) perancangan;
c) perhitungan teknis material dan komponen;
4) Formulir data teknis izin peningkatan;
5) Jadwal pelaksanaan;
6) Surat persetujuan prinsip Pembangunan perkeretaapian khusus;
7) Persyaratan yang harus diunggah oleh pelaku usaha;
8) Spesifikasi teknis meliputi:
a) sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
b) sistem dan komponen stasiun perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
c) sistem dan komponen peralatan persinyalan perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
e) sistem dan komponen instalasi Iistrik perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
f) komponen dan konstruksi, sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun;
g) ukuran, kinerja, dan gambar teknis sarana perkeretaapian khusus yang akan dibangun.
9) Metode pelaksanaan;
10) Bukti telah membebaskan tanah paling sedikit 5 (lima) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
11) Dalam rangka menambah jumlah rangkaian kereta api khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana perkeretaapian;
2) Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
3) Tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan.
4. Ketentuan Verifikasi Direktur Jenderal Perkeretaapian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan izin peningkatan panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun Kereta Api, dan/atau fasilitas operasi Kereta Api. Jangka waktu penerbitan adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja.
Permohonan izin peningkatan panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun Kereta Api, dan/atau fasilitas operasi Kereta Api yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, sebelum Gubernur menerbitkan Izin Peningkatan Perkeretaapian Khusus, Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian. Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari Gubernur paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin peningkatan perkeretaapian khusus.
Permohonan izin peningkatan panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun Kereta Api, dan/atau fasilitas operasi Kereta Api yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, sebelum Bupati/wali kota menerbitkan Izin Peningkatan Perkeretaapian Khusus, Bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Gubernur. Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian. Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari Bupati/wali kota paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak dokumen prmohonan diterima secara lengkap. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal memberikan persetujuan kepada bupati/wali kota untuk MENETAPKAN izin peningkatan perkeretaapian khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Direktur Jenderal Perkeretaapian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhadap dokumen persyaratan penambahan jumlah rangkaian kereta api dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan izin penambahan jumlah rangkaian kereta api.
5 Ketentuan Kewajiban Memenuhi Kewajiban Sesuai Standar Peningkatan Perkeretaapian Khusus Dalam hal terdapat penambahan panjang jalur kereta api, dan/atau peningkatan atau perubahan fasilitas operasi kereta api serta penambahan sarana perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus mengajukan permohonan uji pertama.
NO IZIN PERPOTONGAN DAN/ATAU PERSINGGUNGAN ANTARA JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN 1 Tujuan Izin Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain diberikan apabila adanya pembangunan jalan, jalur Kereta Api, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur Kereta Api.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian Khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikasi Pengujian Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian
14. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
16. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
17. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Ketentuan Persyaratan
a. jenis perpotongan atau persinggungan yang akan digunakan;
b. jadwal pelaksanaan;
c. gambar lokasi;
d. gambar teknis;
e. sistem pengamanan yang digunakan;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
f. metode kerja yang digunakan.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Pemohon/Badan Usaha mengajukan permohonan perpotongan dan/atau persinggungan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
2. Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan evaluasi dan survey lapangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
3. Setelah dilakukan survey dan evaluasi Direktur Jenderal Perkeretaapian menerbitkan izin atau penolakan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja 5 Ketentuan Kewajiban
1. Memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta wajib menjamin keselamatan dan kelancaran ope-rasional kereta api pada saat pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi;
2. Pelaksanaan pekerjaan berpedoman kepada gambar desain yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian;
3. Harus dikerjakan oleh SDM yang memenuhi kualifikasi dalam bidang perkeretaapian Menyampaikan laporan triwulan kemajuan pekerjaan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
4. Harus diberi patok/tanda atau logo yang menunjukkan identitas pemegang izin;
5. Melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan secara berkala dan berkesinambungan selama pekerjaan untuk menjamin keamanan konstruksi jalur kereta api dan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api;
6. Melaporkan hasil pemeliharaan dan perawatan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
7. Memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup;
8. Izin Prinsip dari penyelenggara prasarana perkeretaapian;
9. Analisis mengenai dampak lalu lintas jalan untuk perlintasan dan operasi Kereta api.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO
INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
1 Tujuan Izin Interkoneksi Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diberikan kepada Badan Usaha penyelenggara perkeretaapian khusus dalam hal adanya penyambungan jalur Kereta Api khusus dengan jalur Kereta Api umum.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian Khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
8. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12. Penyelenggara Sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikasi Pengujian Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian
14. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
16. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
17. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Ketentuan Persyaratan
a. Gambar teknis interkoneksi/penyambungan jalur Kereta Api khusus dengan jalur kereta api umum;
b. Data lapangan prasarana yang akan disambungkan;
c. Jadwal pelaksanaan penyambungan jalur Kereta Api khusus dengan jalur Kereta Api
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
umum;
d. Metode kerja interkoneksi/penyambungan jalur Kereta Api khusus dengan jalur Kereta Api umum;
e. Peta lokasi penyambungan jalur Kereta Api khusus dengan jalur kereta umum;
f. Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian;
g. Sertifikat Uji Pertama atau Sertifikat Uji Berkala Prasarana Perkeretaapian;
h. Data petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dari masing-masing pihak yang dibuktikan dengan Sertifikat Kecakapan;
i. Perjanjian interkoneksi antara penyelenggara Perkeretaapian Khusus dengan penyelenggara Perkeretaapian Umum;
j. Spesifikasi Teknis jalur dan fasilitas operasi perkeretaapian yang akan disambungkan telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur Kereta Api yang disambungkan;
2) sistem dan komponen peralatan persinyalan;
3) perkeretaapian yang akan disambungkan;
4) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi yang akan disambungkan;
5) sistem dan komponen instalasi Iistrik yang akan disambungkan.
k. Kajian mengenai kebutuhan interkoneksi berupa kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila dilakukan interkoneksi serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sistem yang diakibatkan dari interkoneksi.
4. Ketentuan Verifikasi Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Direktur Jenderal Perkeretaapian menerbitkan izin interkoneksi perkeretaapian khusus. Jangka waktu penerbitan adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja dan Direktorat Prasarana.
5. Ketentuan Kewajiban Sesuai Standar Interkoneksi Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1. Tujuan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus diterbitkan sebagai persyaratan bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan perkeretaapian khusus untuk mengoperasikan prasarana dan sarana perkeretaapian khusus guna menunjang kegiatan pokok Badan Usaha dimaksud.
2. Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian Khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Penyelenggara Perkeretaapian Khusus adalah Badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
8. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
9. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
11. Sertifikasi Pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
12. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
13. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak Sarana Perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
16. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
3. Ketentuan Persyaratan
a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana Perkeretaapian Khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus;
c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, awak Sarana Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa prasarana dan sarana Perkeretaapian Khusus yang memiliki sertifikat kompentensi;
d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan
e. membuat dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Standar dan Pedoman Penyusunan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
4. Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, gubernur, atau bupati/wali kotasesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang–undangan, maka, gubernur, atau bupati/wali kotas esuai kewenangannya menerbitkan izin operasi perkeretaapian khusus.
Jangka waktu penerbitan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Permohonan izin operasi perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, sebelum gubernur menerbitkan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin operasi.
Permohonan izin operasi perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, sebelum bupati/wali kota menerbitkan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus, bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur. Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/wali kota untuk MENETAPKAN izin operasi.
5 Ketentuan Kewajiban
1. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
2. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus;
4. Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin.
NO IZIN OPERASI PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM KBLI 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 1 Tujuan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum diterbitkan sebagai persyaratan bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian yang telah dibangun.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
10. Sertifikasi Pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
11. Sertifikat Uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
12. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
13. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
14. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
3. Ketentuan Persyaratan
a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama yang dibuktikan dengan sertifikat kelaikan.
b. Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian dan disahkan oleh Direktur Jenderal;
c. Tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat dan harus memenuhi kebutuhan pengoperasian prasarana perkeretaapian;
d. Menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
e. Membuat dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Standar dan Pedoman Penyusunan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Perhubungan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
4. Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan izin operasi prasarana perkeretaapian umum. Jangka waktu penerbitan adalah selama 14 (empat belas) hari kerja.
Permohonan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, sebelum gubernur menerbitkan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum, gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Berdasarkan hasil evaluasi, dalam hal permohonan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN izin operasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan alasan penolakan kepada gubernur.
Permohonan
izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, sebelum bupati/ wali kota menerbitkan Izin Operasi Prasarana PerkeretaapianUmum, bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur.
Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. Berdasarkan hasil evaluasi, dalam hal permohonan disetujui Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/wali kota untuk MENETAPKAN izin operasi. Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan alasan penolakan kepada bupati/wali kota.
5 Kewajiban
1. Mengoperasikan prasarana perkeretaapian
2. Menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
3. Menaati peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengoperasian prasarana perkeretaapian
4. Bertanggung jawab atas pengoperasian prasarana perkeretaapian
5. Melaporkan kegiatan operasional prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin
6. Mendapat persetujuan menteri apabila melaksanakan Pembangunan prasarana/ fasilitas lain yang bersinggungan atau berpotongan dengan prasarana perkeretaapian NO IZIN OPERASI SARANA PERKERETAAPIAN UMUM 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 1 Tujuan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum diterbitkan sebagai persyaratan bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian umum.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
8. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api.
9. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
10. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
11. Sertifikasi Pengujian prasarana atau sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
12. Sertifikat Uji pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
13. Sertifikat Uji berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian setelah memiliki sertifikat uji pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
16. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian adalah bagian dari sistem manajemen penyelenggara perkeretaapian secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan keselamatan perkeretaapian.
3. Ketentuan Persyaratan
a. Memiliki studi kelayakan, paling sedikit memuat analisis mengenai:
1) sosial ekonomi masyarakat;
2) angkutan;
3) perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan 4) kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
b. Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api dan menyediakan paling sedikit 1 (satu) rangkaian kereta api cadangan sesuai dengan Spesifikasi Teknis Sarana Perkeretaapian dan/atau beberapa rangkaian kereta api sesuai dengan kebutuhan lintas pelayanan yang akan dilayani;
c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus Uji Pertama atau Uji Berkala yang
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dinyatakan dengan sertifikat uji;
d. Tersedianya awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki Sertifikat Kecakapan, serta tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki Sertifikat Keahlian;
e. Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian, yang telah ditetapkan/disetujui oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian;
f. Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian;
g. Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
h. Membuat dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
i. Standar dan Pedoman Penyusunan dan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
4. Ketentuan Verifikasi
1. Menteri, Gubernur, Bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
2. Berdasarkan hasil evaluasi apabila dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka Menteri, Gubernur, Bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, permohonan dimaksud ditolak dan dikembalikan kepada Badan Usaha disertai alasan penolakan.
5 Kewajiban
1. Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya
2. Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji
3. Menaati peraturan perundang-undangan dibidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
4. Bertanggung jawab atas pengoperasian sarana perkeretaapian
5. Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
6. Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
7. Jika menambah/mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO PENGALIHAN IZIN OPERASI PERKERETAAPIAN KHUSUS 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Tujuan Izin Pengalihan Izin Operasi Perkeretaapian Khusus diberikan apabila Badan Usaha Penyelenggara Perkeretaapian Khusus ingin mengalihkan tanggung jawab dan kegiatan penyelenggaraan perkeretaapian khusus kepada Badan Usaha lain.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian Khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Penyelenggara Perkeretaapian Khusus adalah Badan usaha yang mengusahakan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
8. Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
9. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
11. Sertifikasi Pengujian Prasarana atau Sarana perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
12. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak Sarana Perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
3. Ketentuan Persyaratan
1. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan;
2. sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana dan sarana;
3. data lengkap prasarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
4. data sarana yang akan dialihkan disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
5. data petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan mengalihkan izin operasi;
6. tersedianya petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga perawat prasarana dan sarana perkeretaapian, tenaga pemeriksa prasarana dan sarana perkeretaapian yang dilengkapi dengan sertifikat kecakapan/keahlian di perusahaan yang akan menerima pengalihan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
izin operasi;
4. Ketentuan Verifikasi Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhadap dokumen persyaratan dan apabila hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang – undangan, maka Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan surat keputusan pengalihan izin operasi.
Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, sebelum gubernur memberikan pengalihan izin operasi, gubernur harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari gubernur paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN pengalihan izin operasi.
Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota, sebelum bupati/wali kota memberikan pengalihan izin operasi, bupati/wali kota harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur. Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur, bupati/wali kota harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan permohonan dari bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri memberikan persetujuan kepada bupati/wali kota untuk memberikan pengalihan izin operasi.
5 Kewajiban
1. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
2. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
3. Bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khusus
4. Melaporkan kegiatan operasional perkeretaapian khusus secara berkala kepada pemberi izin
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO PERSETUJUAN PEMBANGUNAN FASILITAS PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Tujuan Persetujuan Pembangunan Fasilitas Perawatan Sarana Perkeretaapian (Depo/Balai Yasa) diberikan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau Badan Usaha Perawatan Sarana Perkeretaapian yang akan melakukan kegiatan perawatan Sarana Perkeretaapian.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
9. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
10. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
12. Sertifikasi Pengujian Prasarana atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
15. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak Sarana Perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
16. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
17. Fasilitas Perawatan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Perawatan Sarana Perekeretaapian.
3. Ketentuan Persyaratan
1. spesifikasi teknis jalur kereta api untuk perawatan, bangunan utama untuk perawatan, bangunan peralatan bantu perawatan sarana perkeretaapian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian;
2. memiliki kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang jalur kereta apinya akan disambungkan;
3. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
4. peta lokasi pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian;
5. Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
dari instansi yang berwenang.
4. Ketentuan Verifikasi Direktur Jenderal Perkeretaapian bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
5 Kewajiban
1. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang perkeretaapian;
2. melaksanakan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian.
3. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
4. bertanggung jawab atas pembangunan tempat perawatan sarana perkeretaapian
5. melaporkan kegiatan pembangunan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
NO PERSETUJUAN PENGOPERASIAN FASILITAS PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 1 Tujuan Persetujuan Pengoperasian Fasilitas Perawatan Sarana Perkeretaapian (Depo/Balai Yasa) diberikan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau Badan Usaha Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagai persyaratan untuk mengoperasikan Fasilitas Perawatan Sarana Perkeretaapian (Depo/Balai Yasa).
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
9. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau Sarana Perkeretaapian.
10. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
12. Sertifikasi Pengujian Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
15. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak Sarana Perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
16. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
17. Fasilitas Perawatan adalah fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Perawatan Sarana Perekeretaapian.
3. Ketentuan Persyaratan
1. sertifikat uji jalur untuk perawatan;
2. peralatan perawatan sesuai dengan standar dan telah dikalibrasi;
3. tenaga perawatan yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
4. memiliki sistem dan prosedur perawatan.
4. Ketentuan Verifikasi Direktur Jenderal Perkeretaapian bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
5 Ketentuan Kewajiban
1. Melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
3. Menaati peraturan perundang-undangan di
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Bertanggung jawab atas perawatan sarana perkeretaapian;
5. Melaporkan kegiatan operasional perawatan sarana perkeretaapian secara berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
NO PERSETUJUAN PENGOPERASIAN PERALATAN KHUSUS 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1 Tujuan Persetujuan Pengoperasian Peralatan Khusus diberikan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pengelola Peralatan Khusus, atau Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dalam rangka menunjang kegiatan perawatan dan pemeriksaan jalur Kereta Api.
2 Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
8. Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
9. Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian.
10. Sertifikasi pengujian Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian adalah proses pemeriksaan, pengujian, untuk MENETAPKAN kelaikan operasi prasarana atau sarana perkeretaapian.
11. Sertifikat Uji Pertama adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian.
12. Sertifikat Uji Berkala adalah tanda bukti ditetapkannya kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian atau Sarana Perkeretaapian setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
13. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak Sarana Perkeretaapian atau tenaga operasi Prasarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
15. Peralatan Khusus adalah Sarana Perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (Lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan rel.
3. Ketentuan Persyaratan
1. Spesifikasi teknis peralatan khusus yang akan dioperasikan harus sesuai dengan standar spesifikasi teknis peralatan khusus yang ditetapkan oleh Menteri dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perkeretaapian;
2. memiliki perjanjian kerjasama dengan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
3. peralatan khusus yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikat uji;
4. tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
5. memiliki sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan peralatan khusus;
6. menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus.
4. Ketentuan Verifikasi Direktur Jenderal Perkeretaapian bersama unit kerja terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
5. Ketentuan Kewajiban
1. mengoperasikan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. melaksanakan perawatan peralatan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian;
4. melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus
Kementerian Perhubungan
Kementerian Hukum
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DUDY PURWAGANDHI setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda
