Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Koreksi Anda