Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Teks Saat Ini
MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
