Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyelenggara yang telah menyediakan tempat khusus merokok harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan; dan
b. Penyelenggara yang belum menyediakan tempat khusus merokok harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Koreksi Anda
