Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggara yang telah menyediakan tempat khusus merokok harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan; dan b. Penyelenggara yang belum menyediakan tempat khusus merokok harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Koreksi Anda