Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
