Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat sebagai Pengguna Jasa dapat berperan serta dalam pemberian informasi dan teguran kepada pengguna jasa lainnya atas ketentuan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum.
(2) Masyarakat dapat menyampaikan informasi terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok kepada Penyelenggara.
Koreksi Anda
