Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
