Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
Penyelenggara harus mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
