Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. pada ruang terbuka:
1. tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan;
2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar ruangan prasarana dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 10 (sepuluh) meter;
3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat, dan memiliki batas area berupa garis;
4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir;
5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
6. ruangan yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan
7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
b. pada ruang tertutup:
1. ruangan terisolasi dari penumpang umum;
2. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai;
3. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan
4. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Koreksi Anda
