Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat Angkutan Umum berupa kapal yang melakukan perjalanan lebih dari 4 (empat) jam dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan: a. pada ruang terbuka: 1. berada di area terbuka yang tidak membahayakan keselamatan pengoperasian kapal selama perjalanan; 2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar kabin bagi penumpang dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 5 (lima) meter; 3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat dan memiliki batas area berupa garis; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 6. tempat yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan 7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; b. pada ruang tertutup: 1. di kafetaria/restoran/salon: 2. ruangan terisolasi dari penumpang umum; 3. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Koreksi Anda