Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum dilarang untuk menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik di Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan yang memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda