Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara untuk MENETAPKAN Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Penetapan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi Pengguna Jasa dari paparan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Koreksi Anda
