Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum akan melakukan pengembangan menjadi Bandar Udara, hanya memerlukan penetapan rencana induk Bandar Udara.
(2) Penetapan rencana induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi Bandar Udara.
Koreksi Anda
