Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pemohon harus melakukan pembangunan Aerodrome Perairan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (2), pemohon belum melakukan pembangunan Aerodrome Perairan, terhadap penetapan lokasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
