Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Pemohon harus melakukan pembangunan Aerodrome Perairan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (2), pemohon belum melakukan pembangunan Aerodrome Perairan, terhadap penetapan lokasi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda