Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana induk Aerodrome Perairan berdiri sendiri yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan mengajukan permohonan penetapan perubahan rencana induk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. persyaratan teknis, meliputi:
1. kajian kelayakan pengoperasian; dan
2. kajian rencana induk Aerodrome Perairan.
b. persyaratan administrasi, meliputi:
1. surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah, atau surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
2. surat pernyataan hak atas pemanfaatan atau penggunaan lahan perairan Aerodrome Perairan.
(2) Kajian kelayakan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan kelayakan yang dinilai berdasarkan:
a. jenis Pesawat Udara Perairan (Seaplane);
b. pengaruh cuaca;
c. halangan;
d. penggunaan ruang udara; dan
e. prosedur pendaratan dan lepas landas, berupa indikator kelayakan pengoperasian.
(3) Ketentuan mengenai kajian rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kajian rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2.
(4) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana tata ruang wilayah yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang tidak berada di perairan pesisir.
(5) Surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibuktikan dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah dimuat di dalam Peraturan Daerah untuk Aerodrome Perairan yang berada di perairan pesisir.
(6) Dalam hal rencana pembangunan dan pengembangan yang dimohonkan belum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana tata ruang wilayah dan surat pernyataan kesesuaian rencana induk Aerodrome Perairan dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat diganti dengan surat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait rencana induk Aerodrome Perairan.
(7) Permohonan penetapan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan pengembalian.
(9) Dalam hal hasil verifikasi permohonan penetapan perubahan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan konsep penetapan rencana induk kepada Menteri.
(10) Penetapan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
